Kamis, 01 Januari 2009

Muharram Momentum Hijrah untuk Kebangkitan Ekonomi

Dzulhiijah dan Muharram
Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

Oleh: Hendro Wibowo
Mahasiswa Pascasarjana Univ. Paramadina & Dosen STE SEBI Jakarta

Pelaksanaan ibadah haji dan idul adha (hari raya qurban) yang diselenggarakan pada bulan dzulhijjah merupakan momentum paling penting dikarenakan sebagai wasilah untuk menuju hablumminallah (hubungan kepada Allah) yang merupakan hubungan vertikal antara manusia dengan sang Khalik maha pencipta dan ini salah satu kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah dalam penyempurnaan sebagai umat Islam dan kita dituntut untuk bersungguh-sungguh menegakkan tauhidullah di hati Anda dan ikhlas beribadah kepada Allah semata serta bertaubat kepada-Nya dengan tulus dari beragan dosa dan kemaksiatan. dan sebagai syaratnya adalah boleh dikerjakan apabila dalam keadaan mampu, arti disini mampu bukan hanya secara materi yaitu memiliki dan sanggup dalam biaya perjalanan haji dan bekal selama pelaksanaan haji melainkan juga mampu dalam segi fisik (jasadiyah) dan ruhiyah (spiritual). Sebagaimana yang telah dilakukan nabi Ibrahim a.s sebagai suatu contoh dalam mengimplementasikan ketakwaan hamba manusia terhadap sang kholik.
Persiapan secara materi dalam pelaksanaan haji dan idul qurban perlu benar-benar dipersiapkan secara matang, dalam hal ini ibadah haji jika kita kaitkan dengan biaya perjalanan haji, dimana Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1429 H/2008 per embarkasi yang diberlakukan pada tahun ini rata-rata mengalami kenaikan antara Rp 4,5 juta hingga Rp5 juta. (komponen biaya ini sudah termasuk biaya penerbangan, living cost dan biaya operasional). Dari penyelenggaraan ibadah Haji terdapat perputaran dana yang sangat besar. Dengan kuota haji untuk Indonesia sebesar 205 ribu orang, jika ongkos haji tahun 2008 dengan kenaikan sebesar Rp 5 juta, paling tidak satu orang harus membayar kurang lebih sekitar 30 juta, jadi untuk pembayaran peserta haji saja setidaknya terdapat dana sebesar Rp 5,5 triliun per tahun. dengan kuota haji sekitar 205 ribu orang per tahun, juga kelebihan dana haji yang mungkin berkisar antara Rp 4 juta - Rp 5 juta per jamaah per musim haji. Tentu bisa dibayangkan betapa dahsyatnya manfaat atas keuntungan penyelenggaraan haji ini kalau di manage secara benar dengan prespektif kesejahteraan umat.
Ditinjau dari aspek untuk meningkatkan kesejahteraan umat harus berlandaskan pada maqashid syari’ah Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505/ 1111) dalam kitab ihya ulumuddin, tujuan utama syariah Islam pada perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal (aqal), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini berarti melindungi kepentingan umum (maslahah) dan dikehendaki. Salah satunya adalah memelihara harta, dengan harta yang kita miliki kemudian dimanfaatkan salah satu pemanfaatannya untuk menunaikan ibadah haji sehingga mencakup dalam memelihara dien (agama) agar tetap terjaga keimanan kita.

Pengelolaan Dana Haji
Berkaitan dengan pengelolaan haji Departemen Agama selaku regulator maupun operator. Artinya, pengelolaan dan operasional serta kebijakan sepenuhnya berada di bawah pengawasan departemen agama direktorat jenderal pengelolaan haji. Salah satu pengelolaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji, dana dengan jumlah besaran di atas akan terserap masuk melalui Departemen Agama. Walaupun begitu, dalam pelaksanaannya, Departemen Agama bekerja sama dengan industri keuangan dalam mengelola dana haji tersebut, khususnya lembaga keuangan yang berbasis syariah. Sepintas, secara bisnis, terlihat bahwa pengelolaan dana haji dapat dilakukan melalui dua lembaga keuangan, yakni perbankan dan asuransi.
Pengelolaan dana haji oleh industri perbankan dalam hal ini perbankan syariah meliputi penghimpunan dana calhaj (calon haji) melalui tabungan haji. Saat ini, total jumlah dana tabungan haji yang tersimpan di perbankan lebih dari puluhan trilliun. Dengan asumsi adanya pengendapan dana calhaj yang masih dalam daftar waiting list. Karena, jika kita mau mendaftar haji pada tahun 2007, pemberangkatanya bukannya tahun 2007, melainkan tiga tahun mendatang, yakni pada tahun 2010.
Haji dan Bank Islam
Jumlah penghimpunan dana haji yang mencapai puluhan triliun sangat bermanfaat bagi perbankan khususnya bank syariah baik ditinjau dari segi likuiditas maupun dari segi profitabilitas bahkan dapat meningkatkan market share perbankan syariah. Dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berupa bagi hasil dan jual beli, artinya terjadi efek multiplier yang positif antara perbankan syariah dan masyarakat, karena adanya konsep aliran (flow concept) dana dalam bentuk intermediary dan dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas.
Efek Ekonomi & Etos Kerja
Dengan semakin meningkatnya dana haji yang disimpan melalu bank syariah, semakin besar pula peranan bank syariah dalam melaksanakan peranannya sebagai intermediary institution yang saat ini dari perkembangannya bank syariah dilihat dari sisi FDR (financing to deposit ratio) bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan mencapai 100% dan mayoritas porsi disalurkan ke sector riil, kita ketahui jumlah umkm di Indonesia mencapai 43 juta, artinya apabila umkm mendapatkan supporting dana dari bank syariah berupa pembiayaan, maka umkm tersebut dapat meningkatkan volume usahanya semakin besar. Jika ini terwujud, semangat entrepreneurship tersebut harus dianggap sebagai salah satu unsur terpenting dalam gerakan ekonomi syariah yang sedang berlangsung dan harus dibarengi juga semangat etos kerja yang gigih dan pantang menyerah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an bahwa Islam telah mengajarkan sangat mendorong entrepreneurship bagi umatnya, karena itu bagi seorang muslim, jiwa kewirausahaan tersebut, seharusnya sudah menjadi bagian dari hidupnya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bekerja dan beramal, "Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasulnya dan orang beriman, akan melihat pekerjaanmu" (QS.9:105).
Disini terlihat bahwa dalam Islam terlihat prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja sama (ta’awun) tercermin sangat kuat sekali dengan tujuan bahwa manusia harus mampu untuk bertahan (survival of the fittest) terhadap kondisi dan keadaan dalam perekonomian.


Momentum Muharram
Manusia harus mampu bertahan, hal ini dapat tercipta dengan momentum Muharram, makna Muharram pada setiap tahun baru Islam tiba, kaum muslimin diingatkan kepada peristiwa hijrah. Ismail Al-Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam.
Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah. Seperti zaman bani umayyah dan abbasiyah yang berlangsung pada abad 11 sampai 15 Pada periode ini para cendikiawan Muslim mulai menyusun begaimana seharusnya umat Islam melaksanakan bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Para cendikiawan Muslim tersebut masih mengacu pada Qur'an dan Hadis, tapi tidak berhenti disitu saja, mereka mulai berani mengemukakan pendapat mereka sendiri. Pada masa kekinian marilah bagaimana kita berbenah diri untuk menyelamatkan keyakinan kita dari untuk melakukan suatu perbuatan yang baik dengan niat yang sungguh-sungguh. Seperti hijrah dari melakukan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur kedzaliman dan kemudharatan menuju perbuatan ekonomi yang berkeadilan dan kemaslahatan serta kesejahteraan dalam bingkai sistem ekonomi Islam.
Wallahu a’lam.

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global
Oleh : Hendro Wibowo

Beberapa bulan lalu di tahun 2008, tengah melanda hampir seluruh dunia berimbas terutama negara super power didunia yaitu Amerika Serikat telah mengalami krisi yang sangat dahsyat berupa financial crisis. Krisis ini merupakan krisis yang terhebat sepanjang sejarah disebabkan karena sistem kapitalisme yang merupakan gunakan mengalami goncangan yang sangat dahsyat. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama. Ini disebabkan karena pola transaksi yang mereka gunakan adalah berbasis bunga. Dari data dibawah pada saat suku bunga turun ditahun 2002 menuju tahun 2003 bahkan puncak pada tahun 2004 suku bunga menjadi 1 %. Masyarakat amerika berbondong-bondong untuk melakukan tranksaksi melalu kredit perumahan dengan tingkat suku bunga yang sangat rendah.
Padahal kalau kita lihat, negara Amerika (penduduk amerika) yang berbasis sistem kapitalisme yang akan memiliki perumahan dengan kredit, dalam kondisi terlalu memaksakan diri. Lihat saja national income amerika jauh lebih kecil dibandingkan dengan hutang yang dimiliki, bisa dikatakan berarti amerika bukan negara yang berproduktif. Menunjukkan bahwa amerika merupakan negara yang paling besar memiliki hutang luar negeri. Bahkan banyak penduduk yang tidak memiliki penghasilan ikut mengambil dan tergiur dengan kredit perumahan (mortgage) dikarenakan sistem bunga yang sangat rendah.
Hal ini sangat jelas sekali bahwa transaksi di negara adidaya tersebut bukan berdasarkan sektor riil sehingga roda perekonomian berputar melainkan hanya berbasis sektor financial saja yaitu di pasar keuangan baik pasar modal maupun pasar uang yang notabene berbasis riba dan gharar. Sehingga berdampak meluas keseluruh dunia. Lihat saja Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Bagaimana Ekonomi Syariah menyikapi
Ada beberapa langkah dan peranan yang dapat dijalankan dari sistem yang ada. Sebelumnya kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa penyebab krisis ini adalah sistem kapitalisme yang diterapkan sehingga berdampak kepada perekonomian yang didalamnya sangat erat sekali berkaitan dengan unsur suku bunga (interest), adanya unsur spekulasi (gharar & maysir), pasar keuangan.
Dari sinilah kita bisa mengantisipasi bahwa ekonomi Islam dapat diterapkan dan dapat menghadang badai krisis keuangan yang melanda di dunia Internasional. Pertama, menghapuskan sistem bunga dari segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu sistem, karena menurut beberapa analisis salah satu penyebab krisis keuangan global diamerika adalah adanya kebijakan tingkat suku bunga yang rendah. Rendah atau tinggi, hal ini merupakan hal yang mustahil bahwa segala aktivitas cenderung mendapatkan return yang tetap (fix) dan tidak berisiko. Inilah yang menjadi kritik bagi sistem ekonomi islam, sebagai alternatifnya adalah menerapkan sistem profit sharing (bagi hasil). Dalam hal ini, transaksi syariah baik dalam perbankan maupun keuangan lainnya harus berdasarkan sistem bagi hasil.

Kedua, dalam kebijakan fiskal aktifitas yang dilakukan harus mendukung aktifitas riil domestik; dan penentuan jenis serta tingkat pajak yang merangsang sekaligus melindungi aktifitas riil domestik & Kebijakan yang mendorong UMKM karena kontribusinya pada penyerapan tenaga kerja dan output ekonomi. Upaya pada program-program sosial dan pembiayaan/kredit mikro akan sangat dibutuhkan. Ini merupakan basis activity dari sistem ekonomi Islam, terutama menggerakkan sektor riil. Kita bisa lihat sekarang negara cina dan india memiliki PDB yang tinggi cina sebesar 9,7 dan India 7,9 dibandingkan dengan negara lain (Sumber: IMF, WEO October 2008), karena negara tersebut lebih fokus pada pengembangan sektor riil untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Kalau kita tinjau dalam negeri Indonesia memiliki potensi yang sangat besar jika UMKM tersebut dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya sinergi antara lembaga keuangan yang berbasis syariah dengan umkm yang ada. Dimana jumlah umkm Indonesia sekitar 43 juta umkm dan yang paling besar sebanyak 90% adalah Usaha kecil dan mikro artinya usaha tersebut dapat dijangkau baik lembaga keuangan mikro syariah maupun perbankan syariah, sehingga lembaga keuangan syariah dapat berperan dalam pendanaan usaha. Sehingga sektor riil bisa terus eksis dan berkembang.

Ketiga, dalam kebijakan moneter yaitu pasar keuangan baik pasar uang dan pasar modal harus dijalankan sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Memang pada dasarnya pasar modal dan pasar uang merupakan jantung dan sentral pelaku keuangan dan sangat wajar jika dikatakan sebagai jantung kapitalisme dan dalam sistem inilah krisis keuangan global disebabkan. Oleh sebab itu karena ini merupakan suatu sistem dan sudah sangat kuat, sehingga peranan dalam sistem ini bagaimana ekonomi Islam dapat berperan yakni mewujudkan teknis transaksi di secondary market betul-betul menghindari transaksi seperti transaksi derivatif dan menghilangkan motif spekulasi seperti transaksi short selling.

Lebih secara rinci dalam gambar diatas merupakan langkah teknis dalam transaksi di pasar keuangan yang berbasis dalam sistem ekonomi Islam. Dalam pasar modal (secondary market) kebutuhan penghapusan sesuai syariah yang sangat rentan mengalami unsur spekulasi seperti : short selling dan margin trading. Dan dipasar uang juga demikian. Intinya adalah transaksi yang diperdagangkan harus jelas aset riilnya (underlying aset).
Mudah-mudahan ini dapat dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut.
Wallahu’alam.

Senin, 25 Agustus 2008

APBN Zaman Rasulullah SAW & Khalifah

Sumber Pendapatan Belanja dan Utang negara
Di Masa Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin


Masa Rasulullah

Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbada dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dam muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

Dan kondisi berubah setelah turunnya surat Al Anfal: 41 dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang sisi ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badr dan pembagian rampasan perang, pada tahun kedua setelah hijrah.

Harta rampasan prang merupakan salah satu sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah SAW yang paling dominant. Selain itu sumber pandapatan negara lainnya adalah:

  1. Zakat, Infaq dan Shdaqoh

Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketuka ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak

b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing

c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan

d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan

e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh

f. Barang temuan

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang fibayar oleh orang nonmuslim khususnya alhi kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

  1. Kharaj

Kahraj atau pajak tanah dipungutdari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.

  1. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
  2. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
  3. Khums atau rikaz
  4. Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
  5. wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
  6. Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.
  7. Dan lain-lain

Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya

1. Jumlah orang Islam yang bias membaca dan menulis sedikit.

2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.

3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara local.

4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.

5. Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran negara, belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Penyaluran zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi asset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Oleh karena itu belum ditemukan fakta-fakta ekonomi sistematis di masa Rasulullah.

Masa Khulafa Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakr as Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakr untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan grakan nabi palsu.

Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi system perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah territorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

Asset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu

  1. Ghanimah

Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

  1. Shadaqah

Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

  1. Fay

Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim

Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim di negara (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan property dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing

Kamis, 07 Agustus 2008

Hidup Seimbang Dunia & Akhirat

Tawazun Kehidupan Dunia & Akhirat

Oleh : Hendro Wibowo


Indonesia sebuah Negara yang tak henti-hentinya dilanda musibah di beberapa tahun belakangan ini. seharusnya kita sebagai umat muslim berintrospeksi diri, sesungguhnya apa yang telah terjadi di muka bumi ini, seperti : tanah longsor, banjir bandang, tsunami, gempa, dan lain sebagainya musibah yang Allah SWT berikan kepada negeri ini.

Belajar dari musibah yang Allah berikan kepada kita sebagai hambanya. Maka sudah sepantasnya kita intorspeksi terhadap kesalahan yang telah kita perbuat baik kita sebagai Insan individu melainkan terdapat dalam satu ruang lingkup komunitas mencakup organisasi, perusahaan dan lain sebagainya. Kemudian harus berpikir bagaimana merubah kondisi ini lebih baik dari semula. Dimana Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.

Ayat ini sesungguhnya memberikan hikmah yang begitu besar, bahwasanya Allah tidak akan merubah suatu keadaan kaum, bangsa dan Negara, melainkan mereka yang ada di kaum (Negara) tersebut tidak merubah dan introspeksi diri apa yang menjadi penyebab kemunduran, kekacauan dan krisis multidimensi yang melanda negeri ini.

Dan inilah bagi kita sebagai hamba Allah selalu senantiasa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, karena dengan beriman dan bertakwa kepada Allah kita akan diberikan hidayah dan taufiknya.

Allah berfirman :

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.


Kunci dari masing-masing individu adalah selalu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Dengan beriman dan bertakwa Allah akan memberikan keberkahan baik dari langit dan bumi yang merupakan rezeki yang tak ternilai, dikarenakan begitu banyak yang Allah berikan kepada kita.

Jikalau kebalikannya, artinya hamba Allah (manusia) yang ada dibumi ini, mayoritas tidak mau beriman dan bertakwa, maka yang terjadi kondisi sekarang ini, kita dilanda kesusahan terutama dalam bidang perekonomian. Padahal Indonesia dengan kekayaan yang melimpah ruah yang Allah berikan kepada kita, seperti : hasil tambang (minyak, batu bara, emas), hasil laut (ikan, rumput laut), hasil pertanian dan lain sebagainya. Akhirnya walaupun, kekayaan yang kita miliki melimpah tetapi karena khalifah fil ard (manusia) tidak memiliki jiwa keimanan dan ketakwaan, maka Allah memerikan peringatan dan teguran. Dimana Allah berfirman dalam QS, ar-Ruum, 30: 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar), QS, ar-Ruum: 41.


Ayat ini memberi pelajaran kepada kita agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan memberi peringatan agar kita tidak berlaku boros dalam menggunakan sumber daya yang dianugerahkan oleh Allah dan agar kita dapat mengelolanya secara benar termasuk berlaku adil terhadap sesama manusia dan alam sekitar kita.

Inilah peringatan Allah SWT sebagai akibat kelalaian atau dosa yang telah diperbuat oleh hamba yang ada di bangsa ini.


Bagaimana Konsep Kehidupan Tawazun (dunia & akhirat)

Konsep hidup seorang muslim adalah terwujunya keseimbangan hakiki antara tujuan material (kebendaan) dan spiritual (kerohanian). Oleh karenanya, kita diajarkan untuk menjaga keseimbangan antara mengejar kemaslahatan dunia dan kebahagiaan diakhirat. Allah Swt berfirman:

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار(201)

Artinya: "Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka". (QS, Al Baqarah: 201)

Allah SWT telah memberikan amanah kepada umat manusia untuk menjadi khalifah dimuka bumi ini. Berkaitan dengan amanah tersebut Allah SWT memberi kewenangan kepada manusia untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada di muka bumi dalam batas kewajaran untuk kemaslahatan bersama. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَآءَاتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ ولاَتَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآأَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَتَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ {77}

Artinya: "Dan carilah apa yang telah diberikan Allah kepadamu dari kehidupan akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagian kehidupanmu di dunia. Dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan jangan engkau mencari kerusakan di muka bumi" (QS. Al- Qashash: 77 )

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً {103} الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا {104}

Artinya: "Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan di dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". (QS, Al-Kahfi: 103-104)

Bila kita simak makna yang tersirat dan tersurat dalam ayat tersebut menunjukan bahwa falsafah kehidupan bermuamalah (ekonomi) dalam Islam harus berpijak pada upaya untuk menjalankan aktivitas perekonomian dengan berpegang kepada perintah dan larangan Allah, yang didasarkan pada kesadaran adanya hubungan manusia dengan Allah SWT.

Wallahu’alam bisshowab

Konsep Hutang Dalam Islam

1. Konsep Hutang

Dalam bahasa Arab hutang (al-dayn) merupakan sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain ما يثبت فىذّمة) ) [1] Menurut pandangan sebahagian fuqaha’ (ulama Hanafiyah) hutang bukanlah termasuk harta (al-māl) yang boleh diperdagangkan, karena harta hanya terdiri daripada cayn (benda) yang dapat disimpan, dimilik dan dikuasai. Akibat dari semua ini dapat dipahamkan bahwa manfaat bukan termasuk kepada harta. Karena itu menurut ulama ini harta tidak dapat dibagi kepada cayn dan dayn. Semua hutang yang masih berada dalam tangan orang yang berhutang dikatakan hak bagi orang yang mempunyai hutang dan dikatakan iltizam (taklif atau beban hutang) bagi yang berhutang. Karena itu dayn disebut juga dengan wasfu al-dzimmah (sesuatu yang mesti dilunasi atau diselesaikan.[2]

Dengan demikian menurut Hanafiyah dayn termasuk kepada al-milk,[3] bukan dikatakan al-māl. Karena itu manfaat tidak dipandang kekayaan disebabkan tidak mungkin disimpan, karena bukan benda, dan juga manfaat tidak dapat dinilai dan diberi harga. Akan tetapi Jumhur Ulama menjelaskan bahwa harta tersebut bukan hanya di bidang materi (cayn) saja, tetapi mencakup manfaat dari benda itu sendiri. Dengan pengertian hutang merupakan bahagian dari harta, meskipun tidak dapat termasuk kepada pengertian harta, dimana hutang dapat dikategorikan pada al-māl al-hukmi: “Sesuatu yang dimiliki oleh pemberi hutang, sementara harta itu berada pada orang yang berhutang.”[4]

Jadi hutang itu adalah harta, karena memandangkan akibat yang ditimbulkan oleh adanya hutang. Pada asalnya hutang (dayn) dalam pandangan ulama fiqh adalah suatu keharusan multazim untuk membayarnya, kadang-kadang digunakan kata al-multazim lahu (untuk kedua pihak). [5]

Jadi seseorang lebih berhak terhadap hartanya yang berada pada kekuasaan orang lain, karena memelihara harta termasuk pada salah satu lima keperluan pokok ألضّرورة الخمسة)) yang terdiri daripada agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Atas dasar ini mempertahankan harta dari sesuatu hal yang merugikan termasuk kepada asas dalam Hukum Islam.

2. Jual beli Hutang

Dalam muamalah terdapat tiga jenis objek jual beli yaitu jual beli cayn dengan cayn, cayn dengan dayn dan jual beli dayn dengan dayn.[6] Berdasarkan jenis jual tersebut, maka hutang termasuk kepada jual beli dayn dengan dayn atau dikenal dengan istilah بيع الد ين.[7]

Jual beli dayn dengan dayn adalah jual beli dua hal yang tertunda (nasi’ah), ia dapat berlaku pada pengalihan barang (kepemilikan) dan pembayaran tertunda, baik berupa barang maupun uang. Peraturan yang wujud dalam hal ini adalah dilarang melakukan penangguhan kedua-duanya, baik ia berupa barang dengan barang, barang dengan uang maupun barang dengan barang. Justru itu jual beli mesti berlaku serah terima tunai dan pada masa yang sama. Sabda Rasulullah s.a.w:

عن عبادة بن الصامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد [8]

Nabi bersabda, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barli dengan barli, kurma dengan kurma, garam dengan garam dapat ditukar dengan cara suka sama suka, kadar yang sama, secara langsung. Jika jenis komoditi yang ditukarkan berbeza, maka lakukanlah transaksi tersebut sesuai dengan kehendakmu, asal tunai.

Dengan begitu jual beli hutang sebagai salah satu bentuk perniagaan, masih dipertikaikan tentang kebolehannya, karena persoalannya terletak pada objek jual beli yaitu al-dayn (hutang), sementara peraturan yang wujud untuk pertukaran dari jenis barang atau uang mesti dilakukan dengan tunai, sebagaima penjelasan hadis di atas. Meskipun demikian terdapat beberapa pandangan fuqaha’ tentang jual beli hutang, apakah hutang tersebut akan dijual kepada orang yang berhutang (al-madīn), atau kepada orang lain (ghairu madīn), di antaranya: [9]

1) Jual beli hutang secara tunai

Jumhur mengemukakan dibolehkan menjual hutang yang tetap kepada orang yang berhutang atau dapat dihibahkan kepadanya sama ada dengan tukaran (bayaran) atau tanpa tukaran, ini dikenal dengan istibdāl.[10] Sebaliknya mereka tidak mengharuskan jual hutang kepada orang lain selain daripada orang yang berhutang.[11] Alasannya adalah hadis berikut:

عن بن عمر قال ثم كنت أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم في بيت حفصة فقلت يا رسول الله إني أريد أن أسألك إني أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم قال لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء [12]

Dari Ibn Umar, katanya, aku datang kepada Nabi s.a.w, di rumah Hafsah, lalu aku mengatakan: aku berjual beli unta di Baqic, aku jual dengan dinar dan aku beli dengan dirham dan aku beli dengan dinar . kata Rasulullah s.a.w, tidak mengapa jika kamu mengambil mengikut nilai hari itu selama kamu berdua tidak berpisah dan ada sesuatu yang dijual belikan.

Hujah mereka tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan dinar dengan dirham sah apabila dilakukan dengan serah terima barang (taqābud) dengan harga pada hari itu (tunai). Berarti hadis ini menunjukkan boleh menjual emas dengan perak yang berada dalam tanggungan orang yang berhutang (al-madīn) dengan syarat berlaku serah terima (qabid) kepada orang yang berhutang itu sendiri. Karena itu yang menjadi penghalang sahnya jual hutang dengan hutang adalah karena tidak ada upaya penyerahan. [13] Sementara itu Ibn Hazm menjelaskan jual beli hutang termasuk gharar karena menjual barang majhul yang tidak diketahui cayn (sifat barang), dan ini dinamakan memakan harta secara batil.[14] Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hutang itu ghaib semasa aqad atau kontrak berlangsung.

2) Jual beli hutang secara tertangguh

Ahli fiqh sepakat mengatakan bayc al-dayn tidak dibolehkan, apakah dijual kepada orang yang berhutang atau kepada orang lain.[15] Alasan yang mengemuka dalam hal ini adalah sabda Rasulullah s.a.w:

أن النبي صلى الّله عليه وسلم نهى عن بيع الكا لئ با لكا لئ (رواه أبو دود) [16]

BahwaNabi s.a.w melarang jual beli hutang dengan hutang (kāl bi kāl).

Menyokong hadis di atas, Ibnu Qayyim menjelaskan bahawaالكالى merupakan perkara yang ditunda penyerahannya, di samping cayn (benda yang akan diserahkan) tidak ada pada kekuasaannya, seperti menyerahkan sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk tanggungan. Hal ini dapat menimbulkan penipuan dan bahaya besar dalam muamalah.[17] Ibn Rusyd berpendapat bahwa nasi’ah daripada dua ini hal tidak diharuskan menurut ijmak. Baik pada benda itu sendiri mahupun pada tanggungan, karena termasuk pada jual beli الكا لي با لكلى .[18] Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahamkana bahwa ulama fiqh sepakat untuk tidak membolehkan bayc al-dayn.


[1] Majallah al-Ahkām al-cAdliyyah, Cet. 5, t.tp, 1968, hlm. 33.

[2] Oleh itu hutang boleh dihibahkan kepada si madīn (yang berhutang), karena hutang itu adalah milik si dāin (yang memberi hutang). Jadi hibah hutang kepada si madin merupakan tamlik, di samping itu para ulama juga memandang bahwa hutang yang dikongsi termasuk kepada milik. Ibn Humam, Op.cit, Jil. 5, hlm. 345.

[3] (Al-milk) adalah pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinnya untuk bertindak secara hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya, selama tidak ada larangan syarak yang menghalangi untuk berbuat terhadap harta tersebut Muhammad Abu Zahrah, al-Milkiyah wa Nazariyah al-cAqd fi asy-Syaricah al-Islāmiyah, Mesir: dar al-Fikr al-cArabiy, 1962, hlm. 15-16.

[4] Al-Syaukani, Fath al-Qadīr, Qaherah: Syarīkah al-Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al Halabi, 1964, Jil. 3. hlm. 65.

[5] Ibn cAbididn, Rad al-Mukhtar, Qaherah: Syarikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1966, Jil. 7, hlm. 38.

[6] Al-Kasani, Badaicu al-sanāic, Jil. 5, CDROOM Maktabah al-Fiqh wa Usūlu. Cet. 2. Beirut: Dār al-Kitāb al-cArabiy, 1982, hlm. 134.

[7] Bayc al-dayn adalah jual beli secara berhutang (tangguh). Wahbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996. 433-435.

, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996.

[8] Al-Tirmidhi, Sunan al-Tirmidhī, bāb al-sarf wa baycu al-dzahab bi al-waraqa naqdan, (1587), hlm. 1211.

[9] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, Jil. 4, hlm. 433-435.

[10] Al-Kasani, Op.cit, Jil. 5, hlm. 148. Lihat juga al-Nawawi, al-Majmuc sharh al-muhadhab, Dār al-Fikr, Bairut, t.th, Jil. 9, hlm. 297.

[11] Ini membatalkan syarat sah jual beli hutang dengan hutang , yang mana seseorang menjual barang yang tidak dapat diserahkan karena pada hakikatnya bukan miliknya. Tetapi hutang disini tidak memerlukan kepada penyerahan. Pembeli tidak menerima barang. Lihat Ibn Qudamah, al-Mughni, Jil. 4, hlm. 51.

[12] An-Nasāi, Sunan an-Nasāi, Bāb bayc al-fiddah bi al-dhahabi nasī’ah, Halab: Maktab al-Matcāt al-Islāmiyah, 1986, Cet. 2, Jil. 7, hlm. 381.

[13] Wahbah al-Zuhaili, Pelaburan dan Jual Hutang Perspektif Islam, Dlm. Abdul Munir Yakcop dan Hamiza Ibrahim (Editor), Islamic financial services and product, Malaysia: IKIM, 1999, hlm 127-179.

[14] Ibn Hazm, al-Muhallā, Jil. 8, Beirut: Dār al-Fikr, t.th, hlm. 79

[15] Ibn cAbidin, Op.cit, Jil. 3, hlm 173.

[16] Al-Sancani, Subbulussalam, CDROOM al-Maktabah al-Alafiyah li al-Sunnah al-Nabawiyyah. Cet. 4. Jil. 3, Beirut: Dār Ihya’ al-Turāst al-cArabiy.hlm. 45.

[17] Ibn Qayyim, Iclam al-muwaqicīn, Cet. 2. Jil. 2, Qaherah: Maktabah al-Kuliyat al-Azhāriyyah, 1968, hlm. 8.

[18] Ibn Rusyd, Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtasid, Jil. 2, Qaherah: Sharikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Aulādih, 1981, hlm. 64