Jumat, 02 Januari 2009

Riba dan Jawaban Pelarangan

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA DAN JAWABANNYA

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Jawaban:
Harus jelas pengertian darurat
Imam Syututi: darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, akan membawanya ke jurang kehancuran dan kematian (al-Asybah wa an Nadzoir, h.85)
Dispensasi darurat harus sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya” (Adh-Dhorurot tuqoddaru bi qodariha)
Darurat ada masa berlakunya dan batasan ukuran dan kadarnya
Riba (bunga) dalam kondisi sekarang sudah tidak darurat lagi, kecuali dalam beberapa hal seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI

2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Berlandaskan surat Ali Imran ayat 30
Jawaban:
Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai “hal” atau sifat dari riba pada masa itu, bukan merupakan syarat.
Dr. Abdullah Draz, menepis hal itu. karena dho’f (berlipat ganda biasanya 2 x lipat), sedangkan bentuk adh’af (bentuk jamak/3 atau lebih) sehingga menjadi 3X2=6 kali lipat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekwensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%. secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
Ayat tersebut merupakan tahapan turun ayat riba; yaitu ar Rum 39, an-nisa 160-161, ali imron 130, al-baqarah 278-279.
Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya “Fawathir al-A’maali Al-Mashrafiyah bimaa yattafiqu wasy-syariah al-Islamiyah” menjelaskan bahwa ayat itu berkenaan dengan pinjam meminjam barang bergerak yang dilakukan bangsa arab. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhod) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint laun). Kalau meminjamkan bit laboun, meminta kembalian haqqoh (berumur 4 tahun).
Surat ali Imron ayat 130 diturunkan pada than ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama Surat al-Baqarah ayat 278-279 yang turn pada tahun ke-9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagad” untuk segala bentuk ukuran, kadar, dan jenis riba.

3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba. Sebab, ketika ayat riba turun dan disampaikan di jazirah arb, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu/perorangan. Dengan demikian bank tidak terkena hukum taklif karena pada zaman nabi hidup belum ada bank.
Jawaban:
Tidak benar bahwa pada zaman pra-Nabi tidak ada “badan hukum” sama sekali. sejarah Romawi, Persia, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat penegsahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyyah Hukmiyyah. Secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari segi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan mudharat jauh lebih besar dari perorangan. Pengedar narkoba secara perorangan lebih kecil dampaknya dibanding dengan organisasi mafia pengedar narkoba. Karena lembaga/badan melakukan fi’il mukallaf, maka dia seperti mukallaf

4. Di antara alasan yang dikemukakan untuk pembenar pengambilan bunga adalah alasan abstinence, bahwa ketika kreditor manahan diri (abstinence), ia menangguhkan keinginannnya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya. oleh karena itu wajar dia mendapatkan bayaran sewa atas uang yang dipinjamkannya.
Jawaban:
Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia perlukan. Dengan demikian kreditor sebenarnya tidak menahan diri atas apapun.
Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan konsumsi dari teori bunga abstinence.
Dalam tinjauan syariah “unsur penundaan konsumsi” atau penundaan invesatasi tidak dapat dijadikan illat dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan:
من شروط العلة ان تكون وصفا ظاهرا منضبطا
“salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat yang jelas, zahir, tetap/konsisten”
Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan tindakan abstinence itu sangat berbeda-beda.

5. Mereka beralasan bahwa ketika meminjamkan uang, sebenarnya mereka sedang menyewakan uang, jadi riba (bunga) diperbolehkan seperti halnya menyewakan barang dalam bentuk uang.
Jawaban:
sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat transportasi dan lain sebagainya, yang bila digunakan akan habis, rusak, dankehilangan sebagain dari nilainya.
Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang surut, rusak dan memerlukan baiya perawatan. adapun uang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori tersebut
Dalam disiplin ilmu ekonomi barat, kita seringkali mendapatkan rumus yang mendapatkan posisi rent, wage, dan interest
{(r)K; (w)L; (i)M}
(r)K berarti rent untuk Kapital
(w)L berarti wage untuk Labour
(i)M berarti interest untuk Money

6. Sebagian orang ada yang mengharamkan bunga pada pinjaman konsumtif, sedangkan pada pinjaman produktif maka mengambil bunga (riba) adalah halal dan diperbolehkan.
Jawaban:
Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam?
Jika si pemeberi pinjaman (kerditor) disuruh melakukan bisnisnya sendiri, apakah pasti ia mendapat keuntungan?
Kreditor bisa saja menginvestisaiskan odalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan (mudhorobah), bukan meminjamkan modal dengan menarik bunga tanpa menghhiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebaikan.
من ذاالذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له و له أجر كريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pijaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (al-haid: 11)

7. Sebagian orang beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti kreditor menunggu atau menahan diri dari menggunakan modal sendiri dalm memenuhi keinginannya. Hal itu serupa dengan memberikan waktu kepada si peminjam. Dengan waktu itulah orang yang berutang memilki kesempatan menggunkan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, waktu mempunyai harga yang meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Hal itu dijadikan alasan para kreditor berhak menikmati sebagian keuntungan peminjam. Besar kecilnya keuntungan dikaitkan dengan besar kecilnya waktu. Pandangan ini disebut dengan OPOORTUNIT COST (Biaya kesempatan).
Jawaban:
Bagaimana mungkin kerditor memastikan keuntungan peminjam dan bukan kerugian atas investasi modalnya?
Atas dasar apa kreditor berkeyakinan bahwa peminjam akan selalu memperoleh keuntungan secara tetap, sehingga ia berhak ikut memperoleh keuntungan
Tidak benar jika ada anggapan bahwa jika dana diusahakan secaar syariah berarti opportunity itu akan hilang sama sekali. seluruh akad bisnis syariah memebrikan peluang kepada kedua belah pihak untuk memetik keuntungan yang adil dan proporsional.

8. Teori kemutlakan produktivitas modal. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk menghasilkan barang lebih banyak daripada yang dihasilkan tanpa modal. dengan demikian, pemberi pinjaman layak untuk mendapatkan imabalan bunga..
Jawaban:
Modal bukan sendirinya menjadi produktif. Modal bisa menjadi produktif apabila digunakan seseorang untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan. Bila untuk konsumsi, modal sama sekali tidak produktif.
Bila modal digunakan untuk produksi pun, tidak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanam modal sering menipiskan keuntungan, bahkan bisa menjadi kerugian.
Bila modal dianggap memiliki produktifitas, sebenarnya produktivitas tersebut bergantung kepad faktor lain, seperti riset, marketing, keuangan,kemampuan, visi dan pengalaman. Belum lagi kondsi ekonomi, sosial dan poitik.
Meskipun modal memiliki potensi produktivitas, akan tetapi tidak ada cara untuk mengetahui secara tepat dan pasti nilai potensi keuntungan yang adil, baik pada saat stabil maupun krisis.

9. Teori Nilai Uang pada masa mendatang lebih rendah dibanding masa sekarang. Beberapa hli ekonomi berpendapat bahwa manusia pada dasarnya lebih mengutamakan kehendaknya sekarang dibanding kehendaknya di masa datang. sehingga mereka membolehkan bunga karena menurunnya nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini. Boehm Bawerk, pendukung utama pendapat ini , menyebut tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang; yaitu sebagai berikut:
keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sednagkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti.
Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia daripada kepuasan mereka pada waktu yanga kan datang. Pada masa yang kan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak semacam sekarang.
Kenyatataannya, barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna. dengan demikian, barang-barang tersebut memunyai nilai lebih tinggi dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
Jawaban:
Tidak selalu benar anggapan bahwa kehendak masa kini lebih penting dan berharga daripada keinginan pada masa depan. sebab banyak orang tidak mmbelanjakan seluruh pendapatannya sekarang, tetapi menyimpannya untuk keperluan pada masa yang akan datang
Teori ini menyebut bahwa Rp 100 juta hari ini adalah sama dengan Rp. 125 juta tahun mendatang. selisih sebesar Rp 25 juta merupakan bunga. Dalam contoh ini ada yang salah yaitu kemutlakan, kepastian. Tidak boleh ada yang pasti.
Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu. Karena hasil nyata dari optimaslisasi waktu itu variable, bergantung pada jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar, stabilitas politik dll.

10. Teori Inflasi. Inflasi secara umum sering dipahami sebagai meningkatnya harga barang secara keseluruhan. Dengan demikian, terjadi penurunan daya beli uang atau decrasing purchasing power of money. Oleh karena itu,menurut penganut paham ini, pengambil bungan uang sangatlah logis sebagai kompensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan.
Jawaban;
Situasi ekonomi tidak selama terjadi inflasi. Bisa jadi kondisi stabil
Islam telah menyediakan skim muamalah yang sesuai dengan syariat dalam menghadapi inflasi secara komprehensif. Bukan hanya keuntungan sebagai antisipasi dari menurunnya nilai uang akibat inflasi. tetapi juga mencegah terjadinya inflasi itu sendiri karena pembiayaan dalam bank syariah hanya untuk sektor riil yang akan menggiatkan roda ekonomi.
Pembungaan itu sendiri akan menimbulkan dan melhairkan inflasi itu sendiri. Jadi bunga saja sudah memberi andil terciptnya inflasi, selain faktor lain.

Riba dan Jawaban Pelarangan

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA DAN JAWABANNYA

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Jawaban:
Harus jelas pengertian darurat
Imam Syututi: darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, akan membawanya ke jurang kehancuran dan kematian (al-Asybah wa an Nadzoir, h.85)
Dispensasi darurat harus sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya” (Adh-Dhorurot tuqoddaru bi qodariha)
Darurat ada masa berlakunya dan batasan ukuran dan kadarnya
Riba (bunga) dalam kondisi sekarang sudah tidak darurat lagi, kecuali dalam beberapa hal seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI

2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Berlandaskan surat Ali Imran ayat 30
Jawaban:
Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai “hal” atau sifat dari riba pada masa itu, bukan merupakan syarat.
Dr. Abdullah Draz, menepis hal itu. karena dho’f (berlipat ganda biasanya 2 x lipat), sedangkan bentuk adh’af (bentuk jamak/3 atau lebih) sehingga menjadi 3X2=6 kali lipat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekwensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%. secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
Ayat tersebut merupakan tahapan turun ayat riba; yaitu ar Rum 39, an-nisa 160-161, ali imron 130, al-baqarah 278-279.
Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya “Fawathir al-A’maali Al-Mashrafiyah bimaa yattafiqu wasy-syariah al-Islamiyah” menjelaskan bahwa ayat itu berkenaan dengan pinjam meminjam barang bergerak yang dilakukan bangsa arab. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhod) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint laun). Kalau meminjamkan bit laboun, meminta kembalian haqqoh (berumur 4 tahun).
Surat ali Imron ayat 130 diturunkan pada than ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama Surat al-Baqarah ayat 278-279 yang turn pada tahun ke-9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagad” untuk segala bentuk ukuran, kadar, dan jenis riba.

3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba. Sebab, ketika ayat riba turun dan disampaikan di jazirah arb, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu/perorangan. Dengan demikian bank tidak terkena hukum taklif karena pada zaman nabi hidup belum ada bank.
Jawaban:
Tidak benar bahwa pada zaman pra-Nabi tidak ada “badan hukum” sama sekali. sejarah Romawi, Persia, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat penegsahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyyah Hukmiyyah. Secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari segi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan mudharat jauh lebih besar dari perorangan. Pengedar narkoba secara perorangan lebih kecil dampaknya dibanding dengan organisasi mafia pengedar narkoba. Karena lembaga/badan melakukan fi’il mukallaf, maka dia seperti mukallaf

4. Di antara alasan yang dikemukakan untuk pembenar pengambilan bunga adalah alasan abstinence, bahwa ketika kreditor manahan diri (abstinence), ia menangguhkan keinginannnya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya. oleh karena itu wajar dia mendapatkan bayaran sewa atas uang yang dipinjamkannya.
Jawaban:
Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia perlukan. Dengan demikian kreditor sebenarnya tidak menahan diri atas apapun.
Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan konsumsi dari teori bunga abstinence.
Dalam tinjauan syariah “unsur penundaan konsumsi” atau penundaan invesatasi tidak dapat dijadikan illat dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan:
من شروط العلة ان تكون وصفا ظاهرا منضبطا
“salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat yang jelas, zahir, tetap/konsisten”
Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan tindakan abstinence itu sangat berbeda-beda.

5. Mereka beralasan bahwa ketika meminjamkan uang, sebenarnya mereka sedang menyewakan uang, jadi riba (bunga) diperbolehkan seperti halnya menyewakan barang dalam bentuk uang.
Jawaban:
sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat transportasi dan lain sebagainya, yang bila digunakan akan habis, rusak, dankehilangan sebagain dari nilainya.
Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang surut, rusak dan memerlukan baiya perawatan. adapun uang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori tersebut
Dalam disiplin ilmu ekonomi barat, kita seringkali mendapatkan rumus yang mendapatkan posisi rent, wage, dan interest
{(r)K; (w)L; (i)M}
(r)K berarti rent untuk Kapital
(w)L berarti wage untuk Labour
(i)M berarti interest untuk Money

6. Sebagian orang ada yang mengharamkan bunga pada pinjaman konsumtif, sedangkan pada pinjaman produktif maka mengambil bunga (riba) adalah halal dan diperbolehkan.
Jawaban:
Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam?
Jika si pemeberi pinjaman (kerditor) disuruh melakukan bisnisnya sendiri, apakah pasti ia mendapat keuntungan?
Kreditor bisa saja menginvestisaiskan odalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan (mudhorobah), bukan meminjamkan modal dengan menarik bunga tanpa menghhiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebaikan.
من ذاالذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له و له أجر كريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pijaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (al-haid: 11)

7. Sebagian orang beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti kreditor menunggu atau menahan diri dari menggunakan modal sendiri dalm memenuhi keinginannya. Hal itu serupa dengan memberikan waktu kepada si peminjam. Dengan waktu itulah orang yang berutang memilki kesempatan menggunkan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, waktu mempunyai harga yang meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Hal itu dijadikan alasan para kreditor berhak menikmati sebagian keuntungan peminjam. Besar kecilnya keuntungan dikaitkan dengan besar kecilnya waktu. Pandangan ini disebut dengan OPOORTUNIT COST (Biaya kesempatan).
Jawaban:
Bagaimana mungkin kerditor memastikan keuntungan peminjam dan bukan kerugian atas investasi modalnya?
Atas dasar apa kreditor berkeyakinan bahwa peminjam akan selalu memperoleh keuntungan secara tetap, sehingga ia berhak ikut memperoleh keuntungan
Tidak benar jika ada anggapan bahwa jika dana diusahakan secaar syariah berarti opportunity itu akan hilang sama sekali. seluruh akad bisnis syariah memebrikan peluang kepada kedua belah pihak untuk memetik keuntungan yang adil dan proporsional.

8. Teori kemutlakan produktivitas modal. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk menghasilkan barang lebih banyak daripada yang dihasilkan tanpa modal. dengan demikian, pemberi pinjaman layak untuk mendapatkan imabalan bunga..
Jawaban:
Modal bukan sendirinya menjadi produktif. Modal bisa menjadi produktif apabila digunakan seseorang untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan. Bila untuk konsumsi, modal sama sekali tidak produktif.
Bila modal digunakan untuk produksi pun, tidak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanam modal sering menipiskan keuntungan, bahkan bisa menjadi kerugian.
Bila modal dianggap memiliki produktifitas, sebenarnya produktivitas tersebut bergantung kepad faktor lain, seperti riset, marketing, keuangan,kemampuan, visi dan pengalaman. Belum lagi kondsi ekonomi, sosial dan poitik.
Meskipun modal memiliki potensi produktivitas, akan tetapi tidak ada cara untuk mengetahui secara tepat dan pasti nilai potensi keuntungan yang adil, baik pada saat stabil maupun krisis.

9. Teori Nilai Uang pada masa mendatang lebih rendah dibanding masa sekarang. Beberapa hli ekonomi berpendapat bahwa manusia pada dasarnya lebih mengutamakan kehendaknya sekarang dibanding kehendaknya di masa datang. sehingga mereka membolehkan bunga karena menurunnya nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini. Boehm Bawerk, pendukung utama pendapat ini , menyebut tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang; yaitu sebagai berikut:
keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sednagkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti.
Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia daripada kepuasan mereka pada waktu yanga kan datang. Pada masa yang kan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak semacam sekarang.
Kenyatataannya, barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna. dengan demikian, barang-barang tersebut memunyai nilai lebih tinggi dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
Jawaban:
Tidak selalu benar anggapan bahwa kehendak masa kini lebih penting dan berharga daripada keinginan pada masa depan. sebab banyak orang tidak mmbelanjakan seluruh pendapatannya sekarang, tetapi menyimpannya untuk keperluan pada masa yang akan datang
Teori ini menyebut bahwa Rp 100 juta hari ini adalah sama dengan Rp. 125 juta tahun mendatang. selisih sebesar Rp 25 juta merupakan bunga. Dalam contoh ini ada yang salah yaitu kemutlakan, kepastian. Tidak boleh ada yang pasti.
Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu. Karena hasil nyata dari optimaslisasi waktu itu variable, bergantung pada jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar, stabilitas politik dll.

10. Teori Inflasi. Inflasi secara umum sering dipahami sebagai meningkatnya harga barang secara keseluruhan. Dengan demikian, terjadi penurunan daya beli uang atau decrasing purchasing power of money. Oleh karena itu,menurut penganut paham ini, pengambil bungan uang sangatlah logis sebagai kompensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan.
Jawaban;
Situasi ekonomi tidak selama terjadi inflasi. Bisa jadi kondisi stabil
Islam telah menyediakan skim muamalah yang sesuai dengan syariat dalam menghadapi inflasi secara komprehensif. Bukan hanya keuntungan sebagai antisipasi dari menurunnya nilai uang akibat inflasi. tetapi juga mencegah terjadinya inflasi itu sendiri karena pembiayaan dalam bank syariah hanya untuk sektor riil yang akan menggiatkan roda ekonomi.
Pembungaan itu sendiri akan menimbulkan dan melhairkan inflasi itu sendiri. Jadi bunga saja sudah memberi andil terciptnya inflasi, selain faktor lain.

Kamis, 01 Januari 2009

Muharram Momentum Hijrah untuk Kebangkitan Ekonomi

Dzulhiijah dan Muharram
Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

Oleh: Hendro Wibowo
Mahasiswa Pascasarjana Univ. Paramadina & Dosen STE SEBI Jakarta

Pelaksanaan ibadah haji dan idul adha (hari raya qurban) yang diselenggarakan pada bulan dzulhijjah merupakan momentum paling penting dikarenakan sebagai wasilah untuk menuju hablumminallah (hubungan kepada Allah) yang merupakan hubungan vertikal antara manusia dengan sang Khalik maha pencipta dan ini salah satu kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah dalam penyempurnaan sebagai umat Islam dan kita dituntut untuk bersungguh-sungguh menegakkan tauhidullah di hati Anda dan ikhlas beribadah kepada Allah semata serta bertaubat kepada-Nya dengan tulus dari beragan dosa dan kemaksiatan. dan sebagai syaratnya adalah boleh dikerjakan apabila dalam keadaan mampu, arti disini mampu bukan hanya secara materi yaitu memiliki dan sanggup dalam biaya perjalanan haji dan bekal selama pelaksanaan haji melainkan juga mampu dalam segi fisik (jasadiyah) dan ruhiyah (spiritual). Sebagaimana yang telah dilakukan nabi Ibrahim a.s sebagai suatu contoh dalam mengimplementasikan ketakwaan hamba manusia terhadap sang kholik.
Persiapan secara materi dalam pelaksanaan haji dan idul qurban perlu benar-benar dipersiapkan secara matang, dalam hal ini ibadah haji jika kita kaitkan dengan biaya perjalanan haji, dimana Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1429 H/2008 per embarkasi yang diberlakukan pada tahun ini rata-rata mengalami kenaikan antara Rp 4,5 juta hingga Rp5 juta. (komponen biaya ini sudah termasuk biaya penerbangan, living cost dan biaya operasional). Dari penyelenggaraan ibadah Haji terdapat perputaran dana yang sangat besar. Dengan kuota haji untuk Indonesia sebesar 205 ribu orang, jika ongkos haji tahun 2008 dengan kenaikan sebesar Rp 5 juta, paling tidak satu orang harus membayar kurang lebih sekitar 30 juta, jadi untuk pembayaran peserta haji saja setidaknya terdapat dana sebesar Rp 5,5 triliun per tahun. dengan kuota haji sekitar 205 ribu orang per tahun, juga kelebihan dana haji yang mungkin berkisar antara Rp 4 juta - Rp 5 juta per jamaah per musim haji. Tentu bisa dibayangkan betapa dahsyatnya manfaat atas keuntungan penyelenggaraan haji ini kalau di manage secara benar dengan prespektif kesejahteraan umat.
Ditinjau dari aspek untuk meningkatkan kesejahteraan umat harus berlandaskan pada maqashid syari’ah Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505/ 1111) dalam kitab ihya ulumuddin, tujuan utama syariah Islam pada perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal (aqal), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini berarti melindungi kepentingan umum (maslahah) dan dikehendaki. Salah satunya adalah memelihara harta, dengan harta yang kita miliki kemudian dimanfaatkan salah satu pemanfaatannya untuk menunaikan ibadah haji sehingga mencakup dalam memelihara dien (agama) agar tetap terjaga keimanan kita.

Pengelolaan Dana Haji
Berkaitan dengan pengelolaan haji Departemen Agama selaku regulator maupun operator. Artinya, pengelolaan dan operasional serta kebijakan sepenuhnya berada di bawah pengawasan departemen agama direktorat jenderal pengelolaan haji. Salah satu pengelolaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji, dana dengan jumlah besaran di atas akan terserap masuk melalui Departemen Agama. Walaupun begitu, dalam pelaksanaannya, Departemen Agama bekerja sama dengan industri keuangan dalam mengelola dana haji tersebut, khususnya lembaga keuangan yang berbasis syariah. Sepintas, secara bisnis, terlihat bahwa pengelolaan dana haji dapat dilakukan melalui dua lembaga keuangan, yakni perbankan dan asuransi.
Pengelolaan dana haji oleh industri perbankan dalam hal ini perbankan syariah meliputi penghimpunan dana calhaj (calon haji) melalui tabungan haji. Saat ini, total jumlah dana tabungan haji yang tersimpan di perbankan lebih dari puluhan trilliun. Dengan asumsi adanya pengendapan dana calhaj yang masih dalam daftar waiting list. Karena, jika kita mau mendaftar haji pada tahun 2007, pemberangkatanya bukannya tahun 2007, melainkan tiga tahun mendatang, yakni pada tahun 2010.
Haji dan Bank Islam
Jumlah penghimpunan dana haji yang mencapai puluhan triliun sangat bermanfaat bagi perbankan khususnya bank syariah baik ditinjau dari segi likuiditas maupun dari segi profitabilitas bahkan dapat meningkatkan market share perbankan syariah. Dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berupa bagi hasil dan jual beli, artinya terjadi efek multiplier yang positif antara perbankan syariah dan masyarakat, karena adanya konsep aliran (flow concept) dana dalam bentuk intermediary dan dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas.
Efek Ekonomi & Etos Kerja
Dengan semakin meningkatnya dana haji yang disimpan melalu bank syariah, semakin besar pula peranan bank syariah dalam melaksanakan peranannya sebagai intermediary institution yang saat ini dari perkembangannya bank syariah dilihat dari sisi FDR (financing to deposit ratio) bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan mencapai 100% dan mayoritas porsi disalurkan ke sector riil, kita ketahui jumlah umkm di Indonesia mencapai 43 juta, artinya apabila umkm mendapatkan supporting dana dari bank syariah berupa pembiayaan, maka umkm tersebut dapat meningkatkan volume usahanya semakin besar. Jika ini terwujud, semangat entrepreneurship tersebut harus dianggap sebagai salah satu unsur terpenting dalam gerakan ekonomi syariah yang sedang berlangsung dan harus dibarengi juga semangat etos kerja yang gigih dan pantang menyerah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an bahwa Islam telah mengajarkan sangat mendorong entrepreneurship bagi umatnya, karena itu bagi seorang muslim, jiwa kewirausahaan tersebut, seharusnya sudah menjadi bagian dari hidupnya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bekerja dan beramal, "Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasulnya dan orang beriman, akan melihat pekerjaanmu" (QS.9:105).
Disini terlihat bahwa dalam Islam terlihat prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja sama (ta’awun) tercermin sangat kuat sekali dengan tujuan bahwa manusia harus mampu untuk bertahan (survival of the fittest) terhadap kondisi dan keadaan dalam perekonomian.


Momentum Muharram
Manusia harus mampu bertahan, hal ini dapat tercipta dengan momentum Muharram, makna Muharram pada setiap tahun baru Islam tiba, kaum muslimin diingatkan kepada peristiwa hijrah. Ismail Al-Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam.
Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah. Seperti zaman bani umayyah dan abbasiyah yang berlangsung pada abad 11 sampai 15 Pada periode ini para cendikiawan Muslim mulai menyusun begaimana seharusnya umat Islam melaksanakan bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Para cendikiawan Muslim tersebut masih mengacu pada Qur'an dan Hadis, tapi tidak berhenti disitu saja, mereka mulai berani mengemukakan pendapat mereka sendiri. Pada masa kekinian marilah bagaimana kita berbenah diri untuk menyelamatkan keyakinan kita dari untuk melakukan suatu perbuatan yang baik dengan niat yang sungguh-sungguh. Seperti hijrah dari melakukan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur kedzaliman dan kemudharatan menuju perbuatan ekonomi yang berkeadilan dan kemaslahatan serta kesejahteraan dalam bingkai sistem ekonomi Islam.
Wallahu a’lam.

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global
Oleh : Hendro Wibowo

Beberapa bulan lalu di tahun 2008, tengah melanda hampir seluruh dunia berimbas terutama negara super power didunia yaitu Amerika Serikat telah mengalami krisi yang sangat dahsyat berupa financial crisis. Krisis ini merupakan krisis yang terhebat sepanjang sejarah disebabkan karena sistem kapitalisme yang merupakan gunakan mengalami goncangan yang sangat dahsyat. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama. Ini disebabkan karena pola transaksi yang mereka gunakan adalah berbasis bunga. Dari data dibawah pada saat suku bunga turun ditahun 2002 menuju tahun 2003 bahkan puncak pada tahun 2004 suku bunga menjadi 1 %. Masyarakat amerika berbondong-bondong untuk melakukan tranksaksi melalu kredit perumahan dengan tingkat suku bunga yang sangat rendah.
Padahal kalau kita lihat, negara Amerika (penduduk amerika) yang berbasis sistem kapitalisme yang akan memiliki perumahan dengan kredit, dalam kondisi terlalu memaksakan diri. Lihat saja national income amerika jauh lebih kecil dibandingkan dengan hutang yang dimiliki, bisa dikatakan berarti amerika bukan negara yang berproduktif. Menunjukkan bahwa amerika merupakan negara yang paling besar memiliki hutang luar negeri. Bahkan banyak penduduk yang tidak memiliki penghasilan ikut mengambil dan tergiur dengan kredit perumahan (mortgage) dikarenakan sistem bunga yang sangat rendah.
Hal ini sangat jelas sekali bahwa transaksi di negara adidaya tersebut bukan berdasarkan sektor riil sehingga roda perekonomian berputar melainkan hanya berbasis sektor financial saja yaitu di pasar keuangan baik pasar modal maupun pasar uang yang notabene berbasis riba dan gharar. Sehingga berdampak meluas keseluruh dunia. Lihat saja Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Bagaimana Ekonomi Syariah menyikapi
Ada beberapa langkah dan peranan yang dapat dijalankan dari sistem yang ada. Sebelumnya kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa penyebab krisis ini adalah sistem kapitalisme yang diterapkan sehingga berdampak kepada perekonomian yang didalamnya sangat erat sekali berkaitan dengan unsur suku bunga (interest), adanya unsur spekulasi (gharar & maysir), pasar keuangan.
Dari sinilah kita bisa mengantisipasi bahwa ekonomi Islam dapat diterapkan dan dapat menghadang badai krisis keuangan yang melanda di dunia Internasional. Pertama, menghapuskan sistem bunga dari segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu sistem, karena menurut beberapa analisis salah satu penyebab krisis keuangan global diamerika adalah adanya kebijakan tingkat suku bunga yang rendah. Rendah atau tinggi, hal ini merupakan hal yang mustahil bahwa segala aktivitas cenderung mendapatkan return yang tetap (fix) dan tidak berisiko. Inilah yang menjadi kritik bagi sistem ekonomi islam, sebagai alternatifnya adalah menerapkan sistem profit sharing (bagi hasil). Dalam hal ini, transaksi syariah baik dalam perbankan maupun keuangan lainnya harus berdasarkan sistem bagi hasil.

Kedua, dalam kebijakan fiskal aktifitas yang dilakukan harus mendukung aktifitas riil domestik; dan penentuan jenis serta tingkat pajak yang merangsang sekaligus melindungi aktifitas riil domestik & Kebijakan yang mendorong UMKM karena kontribusinya pada penyerapan tenaga kerja dan output ekonomi. Upaya pada program-program sosial dan pembiayaan/kredit mikro akan sangat dibutuhkan. Ini merupakan basis activity dari sistem ekonomi Islam, terutama menggerakkan sektor riil. Kita bisa lihat sekarang negara cina dan india memiliki PDB yang tinggi cina sebesar 9,7 dan India 7,9 dibandingkan dengan negara lain (Sumber: IMF, WEO October 2008), karena negara tersebut lebih fokus pada pengembangan sektor riil untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Kalau kita tinjau dalam negeri Indonesia memiliki potensi yang sangat besar jika UMKM tersebut dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya sinergi antara lembaga keuangan yang berbasis syariah dengan umkm yang ada. Dimana jumlah umkm Indonesia sekitar 43 juta umkm dan yang paling besar sebanyak 90% adalah Usaha kecil dan mikro artinya usaha tersebut dapat dijangkau baik lembaga keuangan mikro syariah maupun perbankan syariah, sehingga lembaga keuangan syariah dapat berperan dalam pendanaan usaha. Sehingga sektor riil bisa terus eksis dan berkembang.

Ketiga, dalam kebijakan moneter yaitu pasar keuangan baik pasar uang dan pasar modal harus dijalankan sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Memang pada dasarnya pasar modal dan pasar uang merupakan jantung dan sentral pelaku keuangan dan sangat wajar jika dikatakan sebagai jantung kapitalisme dan dalam sistem inilah krisis keuangan global disebabkan. Oleh sebab itu karena ini merupakan suatu sistem dan sudah sangat kuat, sehingga peranan dalam sistem ini bagaimana ekonomi Islam dapat berperan yakni mewujudkan teknis transaksi di secondary market betul-betul menghindari transaksi seperti transaksi derivatif dan menghilangkan motif spekulasi seperti transaksi short selling.

Lebih secara rinci dalam gambar diatas merupakan langkah teknis dalam transaksi di pasar keuangan yang berbasis dalam sistem ekonomi Islam. Dalam pasar modal (secondary market) kebutuhan penghapusan sesuai syariah yang sangat rentan mengalami unsur spekulasi seperti : short selling dan margin trading. Dan dipasar uang juga demikian. Intinya adalah transaksi yang diperdagangkan harus jelas aset riilnya (underlying aset).
Mudah-mudahan ini dapat dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut.
Wallahu’alam.

Senin, 25 Agustus 2008

APBN Zaman Rasulullah SAW & Khalifah

Sumber Pendapatan Belanja dan Utang negara
Di Masa Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin


Masa Rasulullah

Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbada dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dam muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

Dan kondisi berubah setelah turunnya surat Al Anfal: 41 dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang sisi ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badr dan pembagian rampasan perang, pada tahun kedua setelah hijrah.

Harta rampasan prang merupakan salah satu sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah SAW yang paling dominant. Selain itu sumber pandapatan negara lainnya adalah:

  1. Zakat, Infaq dan Shdaqoh

Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketuka ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak

b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing

c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan

d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan

e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh

f. Barang temuan

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang fibayar oleh orang nonmuslim khususnya alhi kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

  1. Kharaj

Kahraj atau pajak tanah dipungutdari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.

  1. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
  2. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
  3. Khums atau rikaz
  4. Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
  5. wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
  6. Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.
  7. Dan lain-lain

Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya

1. Jumlah orang Islam yang bias membaca dan menulis sedikit.

2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.

3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara local.

4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.

5. Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran negara, belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Penyaluran zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi asset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Oleh karena itu belum ditemukan fakta-fakta ekonomi sistematis di masa Rasulullah.

Masa Khulafa Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakr as Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakr untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan grakan nabi palsu.

Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi system perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah territorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

Asset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu

  1. Ghanimah

Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

  1. Shadaqah

Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

  1. Fay

Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim

Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim di negara (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan property dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing