Kamis, 19 Juni 2008
Manajemen Risiko Bank Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 05/08/PBI/2003
Definisi
Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian Bank.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank.
Cakupan Manajemen Risiko
• Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
• Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
• Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Jenis Risiko
Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh jenis risiko. Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko : Kredit, Pasar, Likuiditas, operasional.
Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki pengalaman kerugian karena Risiko Hukum, reputasi, Strategis, dan atau Kepatuhan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko terhadap risiko dimaksud.
Bank dianggap memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi antara lain apabila memenuhi salah satu kondisi berikut :
1. Bank yang memiliki total aktiva sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
2. Bank yang aktif secara internasional (internationality active banks), yaitu Bank yang memiliki kantor cabang di beberapa negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari Bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih;
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu) nasabah atau lebih; dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi/produk/jasa.
Risiko Kredit
Adalah Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty (Peminjam dana) dalam memenuhi kewajibannya.
Risiko Pasar
Adalah Risiko yang timbuk karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar dalam huruf ini adalah suku bunga dan nilai tukar.
Risiko Likuiditas
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Risiko Operasional
Adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko Hukum
Adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Risiko Reputasi
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yangterkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
Risiko Strategis
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Bank terhadap perbuhan eksternal.
Risiko Kepatuhan
Adalah Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan Risiko Kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.
Klasifikasi lain dari Jenis-Jenis Risiko
1. Traditional Risk
• Liquidity
• Credit Risk
• Political/Legal Risk
• Operational Risk
2. Non Traditional Risk
• Market Risk
o Interest Risk
Position Risk
Net Income Risk
o Forex Risk
Conversion Risk
Position Risk
Liquidition Risk
• Other Risk
o Commodity Price Risk
o Invesment Portofolio Risk
o Financial Derivatives Risk
o Reputation Risk
o Compliance Risk
Tingkat Kesehatan Bank Syariah
Tingkat Kesehatan Bank Syariah
PBI no. 9/1/2007 & penjelasannya;
Surat Edaran no. 9/24/DPbS/2007 tgl 30 Oktober 2007
Definisi
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS (Unit Usaha Syariah).
Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk tingkat kesehatan bank yang terdiri dari faktor permodalan, aset, rentabilitas, likuidity, dan sentifitas terhadap risiko pasar. Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil Penilaian Faktor Finansial.
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah :
1. Kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
2. Kemampuam memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian pemodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk mengkover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang.
Cakupan :
Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal Bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi risiko yang muncul.
Penilaian kuantitatif faktor permodalan dilakukan dengan melakukan penilain terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), merupakan rasio utama;
b. Kemampuan modal inti dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam mengamankan risiko hapus buku (writeoff), merupakan rasio penunjang;
c. Kemampuan modal inti untuk menutup kerugian pada saat likuidasi, merupakan rasio penunjang;
d. Trend/pertumbuhan KPMM, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan internal bank untuk menambah modal, merupakan rasio penunjang;
f. Intensitas fungsi keagenan bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
g. Modal inti dibandingkan dengan dana mudharabah, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Deviden Pay Out Ratio, merupakan rasio pengamatan (observed);
i. Akses kepada sumber permodalan (eksternal support), merupakan rasi pengamatan (Observed);
j. Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Cakupan :
Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul.
Penilaian kuantitatif faktor kualitas aset dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas aktiva produktif bank, merupakan rasio utama;
b. Risiko konsentrasi penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
c. Kualitas penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
d. Kemampuan bank dalam menangani/mengembalikan aset yang telah dihapus buku, merupakan rasio penunjang;
e. Besarnya pembiayaan non performing, merupakan rasio penunjang;
f. Tingkat Kecukupan Agunan, merupakan rasio pengamatan (observed)
g. Proyeksi/perkembangan kualitas aset produktif, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Perkembangan/trend aktiva produktif bermasalah yang direstrukturisasi, merupakan rasio pengamatan (observed).
3. Manajemen (Management)
Yang dinilai dalam aspek menajemen :
a. Kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.
Notes (dari penjelasan PBI)
Penilaian manajemen merupakan penilaian terhadap kemampuan manajerial pengurus bank untuk menjalankan usaha, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
Pemahaman manajemen bank atas risiko bank dapat dinilai berdasarkan pengamatan pengawas atas pernyataan manajemen dan kinerja bank.
Peringkat A mencerminkan kondisi paling patuh dan peringkat D mencerminkan kondisi paling tidak patuh.
Cakupan penilaian :
Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia.
Penilaian kualitatif faktor manajemen dilakukan dengan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas manajemen umum terkait dengan penerapan good corporate governance;
b. Kualitas penerapan manajemen risiko;
c. Kepatuhan terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kahati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariahserta komitmen kepada Bank Indonesia.
4. Rentabilitas (Earning)
Yang dinilai dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
Notes (dari penjelasn PBI)
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Bank atau UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Cakupan :
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba.
Penilaian kuantitatif faktor rentabilitas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Net Operating Margin (NOM), merupakan rasio utama;
b. Return On Assets (ROA), merupakan rasio penunjang;
c. Rasio Efisiensi kegiatan operasional (REO), merupakan rasio penunjang;
d. Rasio Aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan, merupakan rasio penunjang;
e. Diversifikasi pendapatan, merupakan rasio penunjang;
f. Proyeksi Pendapatan Bersih Operasional Utama (PPBO) merupakan rasio penunjang;
g. Net Structural operating margin, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Return on equity (ROE), merupakan rasio pengamatan (observed)
i. Komposisi penempatan dana pada surat berharga/pasar keuangan, merupakan rasio pengamatan (observed);
j. Disparitas imbal jasa tertinggi dengan terendah, merupakan rasio pengamatan (observed);
k. Pelaksanaan fungsi edukasi, merupakan rasio pengamatan (Observed);
l. Pelaksanaan fungsi sosial, merupakan rasio pengamatan (observed);
m. Korelasi antara tingkat bunga di pasar dengan return/bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
n. Rasio bagi hasil dana investasi, merupakan rasio pengamatan (observed);
o. Penyaluran dana yang di writeoff dibandingkan dengan biaya operasional, merupakan rasio pengamatan (observed).
5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
Cakupan penilaian :
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul.
Penilaian kuantitatif faktor likuiditas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Besarnya Aset Jangka Pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek, merupakan rasio utama;
b. Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, merupakan rasio penunjang;
c. Ketergantungan kepada dana deposan inti, merupakan rasio penunjang;
d. Pertumbuhan dana deposan inti terhadap total dana pihak ketiga, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan bank dalam memperoleh dana dari pihak lain apabila terjadi mismatch, meruapakan rasio pengamatan (observed);
f. Ketergantungan pada dana antar bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
6. Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap kemampuan modal Bank dan UUS untuk mengkover risiko yang ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
Cakupan penilaian :
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar.
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.
Rabu, 18 Juni 2008
Oleh : Umer Chapra
Pembahasan permintaan uang telah menjadi masalah yang kompleks dan sophisticated. Hal ini karena melibatkan beberapa variabel, diantaranya tingkat suku bunga, total transaksi, total output, pengukuran income, permananet income, kekayaan, upah, ekspektasi inflasi, perubahan undang-undang dan financial innovations. [1] Pembahasan yang akan lebih mendalam terhadap implikasi interest-based finacial intermediation pada permintaan uang dan realisasi tujuan-tujuan sosial.
Dengan kerangka model Keynes, permintaan uang mempunyai tiga maksud dan tujuan. Pertama, sebagai medium of exchange (alat pertukaran) untuk membiayai transaksi rumahtangga, perusahaan dan pemerintah akan pembelian barang-barang dan jasadari hari ke hari yang dihubungkan atas konsumsi, investasi, ekspor-impor; kemampuan ekonomi untuk menyediakan ini relatif terbatas dalam jangka pendek. Kedua, sebagai way of precautionary ( untuk jaga-jaga) untuk memuaskan kebutuhan yang tak terduga sebelumnya yang tidak mungkin seseorang dapat memprediksikannya secara tepat. Ketiga, digunakan untuk mengerahkan kesempatan (opportunity) pendapatan melalui spekulasi dalam komoditas, saham, perdagangan luar negeri dan pasar uang. Bagaimanapun, baik agen rumah tangga (household), perusahaan atau pemerintah tidak mempunyai cukup uang untuk semua tujuan ini. Mungkin beberapa dari mereka defisit dan yang lain mungkin surplus. Interaksi anatara sektor yang defisit uang dan surplus uang dengan persediaan uang menentukan tingkat suku bunga. Jadi ini mempengaruhi permintaan uang dari tiga tujuan itu[2].
Jadi, permintaan keseimbangan uang real (Md/P)ditentukan oelh total output real (Y) dan juga tingkat suku bunga (r), sebagaimana terrefleksi dibawah ini:
Md/P = f (Y,r) [3]
Md/P berubah secara langsung oleh Y, dan sebaliknya tidak berubah oleh suku bunga. Output aggregat dan tingkat suku bunga menempati tempat yang sentral dalam pembahasan permintaan uang real dalam ekonomi keynes.
Jika diperhatikan pada penawaran uang, permintaan uang yang terbesar terjadi untuk precautionary demand dan speculative demand sehingga mengakibatkan kurangnya unag yang didapatkan untuk tansactions purpose. Lebih jauh lagi luasnya transaksi permintaan uang yang mungkin sedikit sekali berhubungan dengan kebutuhan yang berkaitan konsumsi (need-related consumption) dan investasi yang produktif, lebih terlihat kepada konsumsi yang mencolok dan investasi yang tidak produktif. Oleh karena itu perlu ditekankan bahwa permintaan uang terbesar pada ekonomi yang terletak pada precautionary demand dan speculative demand dan juga konsumsi yang mencolok dan investasi yang tak produktif mengharuskan ekonomi untuk memuaskan kebutuhan uang untuk pemenuhan kebutuhan dan investasi produktif dalam sebiah cara yang non-inflationary dan untuk merealisasikan tujuan-tujuan sosial. Jika permintaan uang naik untuk semua tujuan, maka kemungkinan akan ada ketidakseimbangan makroekonomi, tingkat suku bunga real yang lebih tinggi dan tekanan inflasi. Dalam ekonomi, saving dan investment akan cenderung rendah yang ini akan membawa pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah dan tingginya pengangguran, batasan yang jelas terhadap external saving yang merupakan domestic saving . permintaan uang yang kondusif untuk merealisasikan tujuan-tujuan sosial yang dianggap efisien dan equitable dan permintaan uang yang tidak berkontribusi atau gagal untuk merealisasikan tujun tadi dianggap inessential dan unproductive dan yang terjadi kecenderungan terbesar dalam ekonomi adalah mempromosikan permintaan uang yang inessential dan unproductive. Strategi yang terbaik dalam manajemen moneter salah satunya adalah tidak hanya membuat money demand efisien dan equitable tetapi juga membawa kedalam equilibrium yang non-inflationary level pada supply uang. Karena supply uang cenderung terhadap kemudi permintaan dalam sebuah sistem moneter yang teratur yang mempunyai tantangan terbesar dalam cara permintaan uang efisien dan equitable.

[1] Dari semua variable, yang paling kontreversial adalah suku bunga. Pertanyaan inti dalam teori moneter konvensional apakah, to what extent, kuantitas permintaan uang dipengaruhi oleh perubahan suku bunga. Mungkin hanya Friedman lah yang menemukan bahwa permintaan uang insensitive terhadap suku bunga. Sedangkan Laidler (1966) mengunakan data yang sama dengan Friedman, tetapi prosedur statistik yang berbeda, menemukan bahwa permintaan uang sensitive terhadap suku bunga. Tetapi selanjutnya Friedman bersama Anna Schwartz (1982) pun mempunyai kesimpulan yang sama bahwa permintaan uang sensitive terhadap suku bunga.
[2] Dengan formulasi Keynes , hanya permintaan uang yang spekulatif lah dipengaruhi oleh tingkat suku bunga.
[3] Sebaliknya, Quantity theory of Money yang merupakan reformulasi Keynes (1956), mengatakan bahwa perubahan dalam tingkat suku bunga mempunyai efek yang kecil pada permintaan uang yang itu merupakan fungsi Y.
Oleh ; Adiwarman Karim
Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan oleh Fatwa DSN MUI sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri. Bila ijarah secara fikih merupakan suatu akad sewa menyewa, maka dalam konteks UU no.10/ 1998 ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau tagihan.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip Syariah itu antara lain pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina, istilah ini dipermakan dengan istilah ijarah mumtahiay bi tamlik). Jadi, perjanjian pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai suatu perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa., bukan kegiatan sewa menyewa itu sendiri.
Definisi pembiayaan yang digunakan dalam UU 10/1998 sebenarnya sangat mirip dengan definisi kredit menurut UU yang sama. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Beda kredit, pembiayaan, dengan leasing
Terdapat perbedaan antara kredit (yang diberikan oleh bank konvensional), pembiayaan (yang diberikan oleh bank syariah) dengan leasing (yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan). Oleh karenanya ketentuan hukum tentang pinjam meminjam dalam buku ketiga KUH Perdata tidak berlaku terhadap leasing. Demikian juga tidak berlaku untuk leasing segala ketentuan perbankan yang ada.
Kredit dan pembiayaan ijarah bertujuan menyediakan dana sementara leasing bertujuan menyewakan barang modal. Kredit terfokus kepada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang didanai. Pembiayaan ijarah pada dasarnya mempunyai definisi yang sama dengan kredit, bedanya pada prinsip syariah yang digunakan. Perbedaan yang kedua adalah bank dapat memiliki atau tidak memiliki barang yang didanai. Sedangkan pada leasing, paling tidak secara yuridis, lessor merupakan pemilik barang modal.
Jelaslah leasing tidak sama dengan pembiayaan ijarah. Leasing tunduk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan no.KEP122/MK, no.32/M/SK, no. 30/Kpb semuanya tahun 1974. Yang dirinci dalam KMK no.649, Pengumuman Dirjen Moneter no.Peng-307; untuk aspek perpajakan diatur dalam KMK no.650, semuanya tahun 1974. Setelah berbagai aturan yang dikeluarkan di tahun 1974, ada beberapa peraturan lagi yang mengatur tentang leasing, termasuk untuk aspek perpajakan yang diatur dalam UU no.18/2000 dan PP 143 & PP 144 tahun 2000.Sedangkan pembiayaan ijarah tunduk pada UU no.10/1998, SK Dir BI no.32/34/1999, dan berbagai ketentuan perbankan lainnya.
Beda Ijarah, Sewa Menyewa, Pembiayaan Ijarah dan Leasing
Pembiayaan Ijarah tidak sama dengan Ijarah. Ijarah mempunyai definisi yang sama dengan dengan definisi sewa menyewa. Sedangkan pembiayaan ijarah mempunyai definisi yang sangat mirip dengan definisi kredit, kecuali dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa.
Pada leasing, lessor berkedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya. Sementara objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau oleh lessee sendiri. Sebaliknya pada sewa menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang objek sewa.
Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang.
Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.
Pada leasing biasanya masih dibutuhkan jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa dan pada ijarah tidak ada jaminan tersebut. Kalaupun diminta jaminan pada sewa dan pada ijarah biasanya berupa security deposit (titipan jaminan pembayaran sewa). Sedangkan pada leasing diminta jaminan berupa personal guarantee, fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang modal, dan lain lain. Pada pembiayaan ijarah, karena bentuknya adalah penyediaan uang atau tagihan, sama dengan bentuk kredit, jaminan yang diminta sama dengan jaminan pada kredit. Bentuknya dapat berupa APHT, fidusia, cessie, guarantee, dan lain lain.
Beda IMBT, sewa beli, pembiayaan IMBT dan Leasing
IMBT merupakan kependekan dari Ijarah Mumtahiya bit Tamlik. Pembiayaan IMBT tidak sama dengan IMBT, begitupun IMBT tidak sama dengan sewa beli, dan tidak sama pula dengan leasing. Dalam sewa beli, lessee otomatis jadi pemilik barang di akhir masa sewa. Dalam IMBT, janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat. Bila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee. Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT paling tidak mempunyai dua pilihan. Pertama, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada bank telah memasukkan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa telah nihil. Dalam hal ini, meskipun secara teori fikih dikatakan hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik bisnisnya barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada nasabah. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan sewa beli dibandingkan dengan leasing.
Kedua, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada tidak memasukkan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai residu). Dalam hal ini, bila nasabah membayar nilai residu tersebut maka bank akan memindahkan kepemilikannya pada nasabah. Namun bila nasabah belum membayar nilai residunya, bank belum memindahkan kepemilikan tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tapi dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Pada sewa beli, lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakannya itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa sendiri. Pada IMBT keduanya dapat terjadi, menyediakaan barang sewa dengan cara menyewa, kemudian menyewakannya kembali. Juga dimungkinkan menyediakan barang sewa dengan membeli kemudian menyewakannya.(br)
Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT dapat saja membiayai penyewaan barang kemudian barang tersebut disewakan kembali, dan dapat pula membiayai pembelian barang kemudian barang tersebut disewakan. Yang jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri.
Terakhir, leasing boleh dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan. Pembiayaan IMBT boleh dilakukan oleh bank syariah, sedangkan sewa beli, leasing, IMBT tidak termasuk kegiatan bank syariah.
Keseimbangan Harga
Keseimbangan Harga Menurut Ibnu Khaldun
(Adiwarman A Karim)
Karya monumental Ibn Khaldun adalah Al-Muqaddimah yang menjadi sumber dari berbagai ilmul sosial seperti sejarah, psikologi, geografi, ekonomi, dan sebagainya. Ulama yang lahir di Tunisia (1332) dan wafat di Kairo (1406) ini juga diakui oleh penasihat ekonomi Presiden Reagen sebagai inspirator teori pajak yang dikenal dengan nama Kurva Laffer.
Di dalam Al-Muqaddimah , Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul "Harga-Harga di Kota-Kota". Ia membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Nah, menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya akan bertambah banyak, maka harga- harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya. Akibatnya penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Sedangkan untuk baarang-barang mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya harga barang mewah meningkat.
Pada bagian lain dari bukunya, Ibn Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan, "Ketika baarang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun" (ibid., 338). Hal ini menunjukkan bahwa Ibn Khaldun, sebagaimana Ibn Taimiyah, telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.
Masih ingat dua tulisan sebelumnya bahwa Al-Ghazali menyatakan motif berdagang adalah mencari untung? (Ihya, II:73). Ghazali juga menyatakan hendaknya motivasi keuntungan itu hanya untuk barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Keuntungan pun didefinisikan Ghazali sebagai keuntungan di dunia dan di akhirat.
Nah, Ibn Khaldun menjelaskan secara lebih rinci. Menurut dia, keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi juga akan membuat lesu perdagangan karena lemahnya permintaan konsumen (ibid., 340-341). Bila dibandingkan dengan Ibn Taimiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibn Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eklplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran, sedangkan Ibn Taimiyah secara implisit. Ibn Khaldun juga mengamati fenomena tinggi-rendah, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Di sinilah bedanya, tampaknya Ibn Khaldun lebih fokus menjelaskan fenomena yang terjadi, sedangkan Ibn Taimiyah lebih fokus pada kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
