Selasa, 17 Juni 2008

Reksa Dana

REKSA DANA
(Catatan Mata Kuliah Pasar Modal ; Hendro Wibowo)
UU No 8 Thn 1995 tentang Pasar Modal
Reksa dana (invesment fund atau mutual funds) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Unsur penting dari reksa dana :
a. Kumpulan dana masyarakat (pool of funds)
b. Investasi dalam bentuk portofolio efek
c. Manajer investasi sebagai pengelola dana

Ciri reksa dana :
• Bentuk hukum PT
• Pengelolaan kekayaan reksa dan didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk
• Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kostodian
Reksa dana KIK (kontrak investasi kolektif) sebagai wadah dimana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portfolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.

Ciri reksa dana KIK :
• Bentuk hukum KIK
• Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak
• Penyimpanan kekayaan investasi kolekyif dilaksanakan oleh bank kostudian berdasarkan kontrak.
Jenis reksa dana berdasarkan konsentrasi porto folio :
a. Reksa dana pasar uang
b. Reksa dana pendapatan tetap
c. Reksa saham
d. Reksa dana campuran

Tidak ada komentar: