Kamis, 19 Juni 2008
Manajemen Risiko Bank Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 05/08/PBI/2003
Definisi
Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian Bank.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank.
Cakupan Manajemen Risiko
• Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
• Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
• Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Jenis Risiko
Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh jenis risiko. Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko : Kredit, Pasar, Likuiditas, operasional.
Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki pengalaman kerugian karena Risiko Hukum, reputasi, Strategis, dan atau Kepatuhan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko terhadap risiko dimaksud.
Bank dianggap memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi antara lain apabila memenuhi salah satu kondisi berikut :
1. Bank yang memiliki total aktiva sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
2. Bank yang aktif secara internasional (internationality active banks), yaitu Bank yang memiliki kantor cabang di beberapa negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari Bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih;
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu) nasabah atau lebih; dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi/produk/jasa.
Risiko Kredit
Adalah Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty (Peminjam dana) dalam memenuhi kewajibannya.
Risiko Pasar
Adalah Risiko yang timbuk karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar dalam huruf ini adalah suku bunga dan nilai tukar.
Risiko Likuiditas
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Risiko Operasional
Adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko Hukum
Adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Risiko Reputasi
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yangterkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
Risiko Strategis
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Bank terhadap perbuhan eksternal.
Risiko Kepatuhan
Adalah Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan Risiko Kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.
Klasifikasi lain dari Jenis-Jenis Risiko
1. Traditional Risk
• Liquidity
• Credit Risk
• Political/Legal Risk
• Operational Risk
2. Non Traditional Risk
• Market Risk
o Interest Risk
Position Risk
Net Income Risk
o Forex Risk
Conversion Risk
Position Risk
Liquidition Risk
• Other Risk
o Commodity Price Risk
o Invesment Portofolio Risk
o Financial Derivatives Risk
o Reputation Risk
o Compliance Risk
Tingkat Kesehatan Bank Syariah
Tingkat Kesehatan Bank Syariah
PBI no. 9/1/2007 & penjelasannya;
Surat Edaran no. 9/24/DPbS/2007 tgl 30 Oktober 2007
Definisi
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS (Unit Usaha Syariah).
Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk tingkat kesehatan bank yang terdiri dari faktor permodalan, aset, rentabilitas, likuidity, dan sentifitas terhadap risiko pasar. Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil Penilaian Faktor Finansial.
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah :
1. Kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
2. Kemampuam memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian pemodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk mengkover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang.
Cakupan :
Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal Bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi risiko yang muncul.
Penilaian kuantitatif faktor permodalan dilakukan dengan melakukan penilain terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), merupakan rasio utama;
b. Kemampuan modal inti dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam mengamankan risiko hapus buku (writeoff), merupakan rasio penunjang;
c. Kemampuan modal inti untuk menutup kerugian pada saat likuidasi, merupakan rasio penunjang;
d. Trend/pertumbuhan KPMM, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan internal bank untuk menambah modal, merupakan rasio penunjang;
f. Intensitas fungsi keagenan bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
g. Modal inti dibandingkan dengan dana mudharabah, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Deviden Pay Out Ratio, merupakan rasio pengamatan (observed);
i. Akses kepada sumber permodalan (eksternal support), merupakan rasi pengamatan (Observed);
j. Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Cakupan :
Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul.
Penilaian kuantitatif faktor kualitas aset dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas aktiva produktif bank, merupakan rasio utama;
b. Risiko konsentrasi penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
c. Kualitas penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
d. Kemampuan bank dalam menangani/mengembalikan aset yang telah dihapus buku, merupakan rasio penunjang;
e. Besarnya pembiayaan non performing, merupakan rasio penunjang;
f. Tingkat Kecukupan Agunan, merupakan rasio pengamatan (observed)
g. Proyeksi/perkembangan kualitas aset produktif, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Perkembangan/trend aktiva produktif bermasalah yang direstrukturisasi, merupakan rasio pengamatan (observed).
3. Manajemen (Management)
Yang dinilai dalam aspek menajemen :
a. Kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.
Notes (dari penjelasan PBI)
Penilaian manajemen merupakan penilaian terhadap kemampuan manajerial pengurus bank untuk menjalankan usaha, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
Pemahaman manajemen bank atas risiko bank dapat dinilai berdasarkan pengamatan pengawas atas pernyataan manajemen dan kinerja bank.
Peringkat A mencerminkan kondisi paling patuh dan peringkat D mencerminkan kondisi paling tidak patuh.
Cakupan penilaian :
Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia.
Penilaian kualitatif faktor manajemen dilakukan dengan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas manajemen umum terkait dengan penerapan good corporate governance;
b. Kualitas penerapan manajemen risiko;
c. Kepatuhan terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kahati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariahserta komitmen kepada Bank Indonesia.
4. Rentabilitas (Earning)
Yang dinilai dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
Notes (dari penjelasn PBI)
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Bank atau UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Cakupan :
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba.
Penilaian kuantitatif faktor rentabilitas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Net Operating Margin (NOM), merupakan rasio utama;
b. Return On Assets (ROA), merupakan rasio penunjang;
c. Rasio Efisiensi kegiatan operasional (REO), merupakan rasio penunjang;
d. Rasio Aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan, merupakan rasio penunjang;
e. Diversifikasi pendapatan, merupakan rasio penunjang;
f. Proyeksi Pendapatan Bersih Operasional Utama (PPBO) merupakan rasio penunjang;
g. Net Structural operating margin, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Return on equity (ROE), merupakan rasio pengamatan (observed)
i. Komposisi penempatan dana pada surat berharga/pasar keuangan, merupakan rasio pengamatan (observed);
j. Disparitas imbal jasa tertinggi dengan terendah, merupakan rasio pengamatan (observed);
k. Pelaksanaan fungsi edukasi, merupakan rasio pengamatan (Observed);
l. Pelaksanaan fungsi sosial, merupakan rasio pengamatan (observed);
m. Korelasi antara tingkat bunga di pasar dengan return/bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
n. Rasio bagi hasil dana investasi, merupakan rasio pengamatan (observed);
o. Penyaluran dana yang di writeoff dibandingkan dengan biaya operasional, merupakan rasio pengamatan (observed).
5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
Cakupan penilaian :
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul.
Penilaian kuantitatif faktor likuiditas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Besarnya Aset Jangka Pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek, merupakan rasio utama;
b. Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, merupakan rasio penunjang;
c. Ketergantungan kepada dana deposan inti, merupakan rasio penunjang;
d. Pertumbuhan dana deposan inti terhadap total dana pihak ketiga, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan bank dalam memperoleh dana dari pihak lain apabila terjadi mismatch, meruapakan rasio pengamatan (observed);
f. Ketergantungan pada dana antar bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
6. Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Notes (dari penjelasan PBI) :
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap kemampuan modal Bank dan UUS untuk mengkover risiko yang ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
Cakupan penilaian :
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar.
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.