Minggu, 15 Juni 2008

BAI’ (JUAL BELI)

A. Definisi, Landasan, dan Rukun Jual Beli

1. Definisi Jual Beli

Jual Beli (Bai’) disebut juga dengan kata asy sira’, al mubadalah, dan at tijarah. Menurut etimologi, jual beli diartikan sebagai ”Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain”.

Adapun menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendifinisikannya.

a. Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta beradasarkan cara khusus (yang dibolehkan).

b. Menurut Imam Nawawi dalam al majmu’, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.

c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.

2. Landasan Syar’i

Jual beli disyariatkan berdasarkan al Qur’an, as sunnah, dan ijma’ ulama’.

a. Landasan Al Qur’an

  • Al Baqarah ayat 275

”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

  • Al Baqarah ayat 282

”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli...”.

  • An Nisa’ ayat 29

”...kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka”.

b. Landasan as sunnah

  • Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ”Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur,” (HR. Bazzar, Hakim menshahihkannya dari Rifa’ah ibn Rafi’).
  • Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari uasaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

c. Landasan ijma’ ulama

  • Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

3. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai rukun jual beli. Menurut ualama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dab qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha dengan ucapan maupun perbuatan.

Adapun menurut jumhur ulama’, rukun jual beli ada 4 (empat), yaitu:

a. Ba’i’ (penjual)

b. Musytari (pembeli)

c. Shighat (ijab dan qabul)

d. Ma’qud alaih (benda atau barang yang diperjualbelikan)

B. Syarat Jual Beli

Dalam Akad jual beli, terdapat empat macam syarat, yaitu:

a. Syarat terjadinya Akad (in’iqad). Jika suatu Akad jual beli tidak memenuhi syarat ini, Akad tersebut menjadi batal.

b. Syarat sahnya Akad. Jika suatu Akad jual beli tidak memenuhi syarat ini, menurut ulama Hanafiyah, Akad tersebut menjadi fasid.

c, Syarat terlaksananya Akad (nafadz). Jika suatu Akad jual beli tidak memenuhi syarat ini, Akad tersebut mauquf (ditangguhkan) yang cenderung boleh, bahkan menurut ulama Malikiyah, cenderung kepada kebolehan.

d. Syarat luzum. Jika suatu Akad jual beli tidak memenuhi syarat ini, Akad tersebut menjadi mukhayyir (pilih-pilih), artinya adanya khiyar (pilihan), baik khiyar untuk mentapkan maupun membatalkan.

Adapun tujuan syarat-syarat di atas secara umum antara lain adalah untuk menghindari pertentangan di anatar manusia, menjaga kemashlahatan orang yang sedang Akad, menghindari jual beli gharar (terdapat unsur penipuan), dan lain-lain.

Di antara ulama-ulama empat madzhab fiqh, terdapat perbedaan pendapat di dalam menetapkan persyaratan jual beli. Berikut ini sekilas perbedaan di antara ulama-ulama empat madzhab tentang persyaratan jual beli.

1. Menurut Ulama Hanafiyah

a. Syarat Terjadinya Akad (in’iqad)

adalah syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Jika persyaratan ini, tidak terpenuhi, jual beli menjadi batal. Tentang syarat ini, ulama hanafiyah menetapkan empat syarat sebagai berikut:

1). Syarat Aqid (orang yang melakukan Akad)

a. Berakal dan mumayyiz

Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf (membelanjakan harta) yang boleh dilakukan oleh anak mumayyiz dan berakal secara umum dibagi tiga:

  • Tasharruf yang bermanfaat secara murni, seeprti hibah
  • Tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni, seperti tidak sah talak oleh anaka kecil.
  • Tasharruf yang berada di antara kemanfaatan dan kemudharatan, yaitu aktivitas yang boleh dilakukan, tetapi atas izin wali.

b. Aqid harus berbilang, sehingga tidaklah sah Akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan oleh dua orang.

2). Syarat dalam Akad

Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dab qabul. Adapun syarat ijab dan qabul ada 3 (tiga) yaitu: dilakukan oleh ahli Akad, qabul harus sesuai dengan ijab, dan ijab qabul harus bersatu, yaitu berhubungan antara ijab dan qabul walaupun tempatnya tidak bersatu.

3). Syarat dalam Tempat Akad

Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.

4). Syarat Ma’qud ’Alaih

Ma’qud ’alaihi harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:

a. Ma’qud ’alaih harus ada.

b. Harta harus kuat, tetap, dan bernilai, yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.

c. Benda tersebut milik sendiri

d. Dapat diserahkan

b. Syarat Pelaksanaan Akad (Nafadz)

1. Benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk Akad

2. Pada benda tidak terdapat milik orang lain.

Berdasarkan nafadz dan waqaf (penangguhan), jual beli dibagi dua macam:

a. Jual beli nafidz, yaitu jual beli yang dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sehingga jual beli tersebut dikategorikan sah.

b. Jual beli mauquf, yaitu jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan nafadz, yakni bukan milik dan tidak kuasa untuk melakukan akad, seperti jual beli fudhul (jual beli milik orang lain tanpa ada izin).

c. Syarat Sah Akad

Syarat ini terbagi atas dua bagian, yaitu umum dan khusus.

1. Syarat Umum

adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar kecacatan jual beli, yaitu ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu (tauqit), penipuan (gharar), kemadaratan, dan persyaratan yang merusak lainnya.

2. Syarat Khusus

adalah syarat-syarat yang hanya ada pada barang-barang tertentu. Jual beli ini harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

a. Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang.

b. Harga awal harus diketahui, yaitu pada jual beli amanat.

c. Searah terima benda dilakukan saebelum berpisah, yaitu pada jual beli yang bendanya ada di tempat.

d. Terpenuhi syarat penerimaan.

e. Harus seimbang dalam ukuran timbangan, yaitu dalam jual beli yang memakai ukuran atau timbangan.

f. Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, tidak boleh menjual barang yang masih berada di tangan penjual.

d. Syarat Luzum (kemestian)

Syarat ini hanya satu, yaitu akad jual beli harus terlepas atau terbebas dari khiyar (pilihan) yang berkaitan dengan kedua pihak akad dan akan menyebabkan batalnya akad.

2. Madzhab Maliki

Syarat-syarat yang dikemukakan oleh ulama Malikiyah yang berkenaan dengan aqid (orang melakukan akad), shighat, dan ma’qud a’alaih (barang) berjumlah 11 syarat sebagai berikut:

a. Syarat Aqid

Aqid adalah penjual atau pembeli. Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) syarat bagi aqid ditambah 1 (satu) syarat khusus penjual.

1. Penjual dan pembeli harus mumayyiz.

2. Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil.

3. Keduanya dalam keadaan sukarela. Jual beli berdasarkan paksaan adalah tidak sah.

4. Penjual harus sadar dan dewasa.

Ulama Malikiyah tidak mensyaratkan harus Islam bagi ’aqid kecuali dalam membeli hamba yang muslim dan membeli mushaf. Begitu pula dipandang shahih jual beli yang dilakukan oleh orang yang buta.

b. Syarat dalam Shighat

1. Tempat akad harus bersatu.

2. Pengucapan ‘ijab dan qabul tidak terpisah.

Di antara ’ijab dan qabul tidak boleh ada pemisah yang mengandung unsur penolakan dari salah satu ’aqid secara adat.

c. Syarat Harga dan Harga yng Dihargakan

1. Bukan barang yang dilarang syara’.

2. Harus suci, maka tidak boleh menjual khamr, dn lain-lain.

3. Bermanfaat menurut pandangan syara’.

4. Dapat diketahui oleh kedua orang yang akad.

5. Dapat diserahkan.

3. Madzhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah mensyaratkan 22 syarat yang berkaitan dengan ’aqid, shighat, dan ma’qud alaih. Ke-22 syarat tersebut adalah:

a. Syarat ’aqid

1. Dewasa atau Sadar.

2. Tidak dipaksa atau tanpa hak.

3. Islam.

4. Pembeli bukan musuh.

b. Syarat Shighat

1. Berhadap-hadapan.

2. Ditujukan pada seluruh anggota badan yang akad.

3. Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab.

4. Harus menyeburkan barang atau harga.

5. Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat.

6. Pengucapan ijab dab qabul harus sempurna.

7. Ijab dan qabul tidak terpisah.

8. Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh pernyataan lain.

9. Tidak berubah lafadz

10.Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna.

11.Tidak dikaitkan dengan sesuatu

12.Tidak dikaitkan dengan waktu.

c. Syarat Ma’qud ’Alaih (Barang)

1. Suci.

2. Bermanfaat.

3. Dapat diserahkan.

4. Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.

5. Jelas dan dijetahui oleh kedua.

4. Madzhab Hambali

Menurut ulama hanabilah, persyaratan jual beli terdiri atas 11syarat, baik dalam aqid, shighat, dan ma’qud ’alaih.

a. Syarat Aqid

1. Dewasa

Aqid harus dewasa (baligh dan berakal), kecuali pada jual beli barang-barang yang sepele atau telah mendapat izin dari walinya dan mengandung unsur kemaslahatan.

2. Ada keridaan

Ulama Hanabilah menghukumi makruh bagi orang yang menjual barangnya karena terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak dengan harga di luar harga lazim.

b. Syarat Shighat

1, Berada di tempat yang sama.

2. Tidak terpisah.

3. Tidak dikaitkan dengan sesuatu.

c. Syarat Ma’qud ’Alaih

1. Harus berupa harta.

2. Milik penjual secara sempurna.

3. Barang dapat diserahkan ketika akad.

4. Barang diketahui oleh penjual dan pembeli.

5. Harga diketahui oleh kedua pihak yang akad

6. Terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah.


C. Hukum dan Sifat Jual Beli

Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama’ membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu:

1. Jual beli yang dikategorikan sah (shahih), yaitu jual beli yang emmenuhi ketentuan syara’, baik syarat maupun rukunnya.

2. Jual beli yang dikategorikan tidak sah, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama’, rusak atau batal memiliki arti yang sama.

Adapun ulama hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi jual beli sah, batal, dan rusak.

1. Jual beli shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad.

2. Jual beli batal adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil.

3. Jual beli rusak adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.

D. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam, Wahbah Al Zuhaily meringkasnya sebagai berikut:

1. Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)

Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini:

a. Jual beli orang gila.

b. Jual beli anak kecil.

c. Jual beli orang buta.

d. Jual beli terpaksa.

e. Jual beli fudhul yaitu jual beli tanpa seizin pemiliknya.

f. Jual beli orang yang terhalang.

g. Jual beli malja’ yaitu jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. Jual beli tersebut menurut ulama Hanafiyah adalah fasid dan menurut ulama Hanabilah adalah batal.

2. Terlarang sebab Shighat

Ulama fiqh telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, da kesesuaian di antara ijab dab qabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah.

Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan teresbut dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalah sebagai berikut:

a. Jual Beli Mu’athah

Jual beli mu’athah adalah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul.

b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan

c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan

d. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad

e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dab qabul

f. Jual beli munjiz

Jual beli munjiz adalah jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.

3. Terlarang Sebab Ma’qud ’Alaihi (Barang jualan)

Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.

Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama’, tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada

Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli seperti ini adalah tidak sah.

b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan seperti burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air.

c. Jual beli gharar.

Jula beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu membeli ikan di dalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu).

d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis

Ulama sepakat tentang larangan jual beli barang yang najis seperti khamr. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al mutanajjis) yang tidak mungkin dihilangkan seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.

e. Jual beli air

Disepakati bahwa jual beli air yang dimiliki, seperti air sumur atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan oleh jumhur ulama madzhab. Sebaliknya ulama Zhahiriyah melarang secara mutlak. Juga disepakati larangan atas jual beli air yang mubah, yaitu yang semua manusia boleh memanfaatkannya.

f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)

menurut ulama Hanaiyah, jual beli seperti ini adalah fasid, sedangkan menurut jumhur adalah batal sebab akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.

g. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (ghaib), tidak adpat dilihat

Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini dibolehkan tanpa harus menyebutkan sifat-sifatnya, tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya bila disebutkan sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 (lima) macam:

1. Harus jauh sekali tempatnya,

2. Tidak boleh dekat sekali tempatnya,

3. Bukan pemiliknya harus ikut memberikan gambaran,

4. Harus meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh,

5. Penjual tidak boleh memberikan syarat.

h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang

Ulama Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap, dibolehkan. Sebaliknya, Ulama Syafi’iyyah melarangnya secara mutlak. Ulama Malikiyah melarag atas makanan, sedangkan ulama Hanabilah melarang atas makanan yang diukur.

i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan

Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid menurut ualama Hanafiyah dan batal menurut jumhur ulama’. Adapun jika buah-buahan atau tumbuhan telah matang, akadnya dibolehkan.

4. Terlarang Sebab Syara’

Ulama sepakat membolehkan jual beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya. Namun demikian, ada bebrapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama’, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Jual beli riba

Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama.

b. Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan

Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid dan terjadi akad atas nilainya,m sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal.

c. Jual beli barang dari hasil pencegatan barang

Yakni mencegat pedagang dari perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat hal itu makruh tahrim. Ulama Syaf’iyyah dan Hanabilah berpendapat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu termasuk fasid.

d. Jual beli waktu adzan Jum’at

Yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Menurut ulama Hanafiyah, pada waktu adzan pertama, sedangkan menurut ulama lainnya, adzan ketik akhatib sudah berada di mimbar. Ulama Hanafiyah menghukuminya makruh tahrim, sedangkan ulama Syafi’iyyah menghukumi sahih haram. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah adalah tidak jadi, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak sah.

e. Jual beli anggur untuk dijadikan khamr

Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah zahirnya sahih, tetapi makruh, sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal.

f. Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil

Hal itu dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.

g. Jual beli yang sedang dibeli oleh orang lain

h. Jual beli memakai syarat

Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, ”Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dahulu.” Begitu pula menurut ulama Malikiyah membeolehkannya jika bermanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan dengan syarat ada maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad.

E. Macam-macam Jual Beli

Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam:

a. Jual beli saham (pesanan), yaitu jual beli dengan acara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.

b. Jual beli muqayadhah (barter), yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.

c. Jual beli muthlaq, yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.

d. Jual beli alat penukar dengan alat penukar, yaitu jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pyula menjadi empat bagian:

1. Jual beli yang menguntungkan (al murabahah).

2. Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at tauliyah).

3. Jual beli rugi (al khasarah)

4. Jual beli al musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai. Jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.

'Ariyah

PINJAM MEMINJAM ('ARIYAH)

A. Pengertian dan Landasan 'Ariyah

1. Pengertian 'ariyah

Menurut etimologi, ariyah diambil dari kata 'aara yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, 'aariyah berasal dari kata at ta'awur yang sama artinya dengan at tanaawul aw at tanaawub (saling tukar dan mengganti), yakni dalam tradisi pinjam meminjam.

Menurut terminologi syara', ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:

a. Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah, 'ariyah adalah pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti".

b. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah, 'ariyah adalah pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti."

Akad ini berbeda dengan hibah, karena 'ariyah dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari suatu benda, sedangkan hibah mengmbil zat benda tersebut.

2. Lndasan Syara'

Ariyah dianjurkan (mandub) dalam Islam yang didasarkan pada Al Qur'an dan As Sunnah.

a. Al Qur'an

"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa." (QS. Al Maidah: 2)

b. As Sunnah Dalam hadits Bukhari Muslim dari Anas, dinytakan bahwa Rasulullah SAW telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.

B. Rukun dan Syarat Ariyah

1. Rukun Ariyah

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ariyah.

Menurut ulama Syafi'iyyah, dalam 'ariyah disyaratkan danya lafadzh shighat akad, yakni ucapan ijab daan qabul dari peminjam dan yang ameinjamkan barang pada wakgu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada aadanya izin.

Secara umum, jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat, yaitu:

1. Mu'ir (peminjam)

2. Musta'ir (orang yang meminjamkan)

3. Mu;ar (barang yang dipinjam)

4. Shighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

2. Syarat Ariyah

Ulama fiqih mensyaratkan dalam akad ariyah bebarapa persyaratan sebagai berikut:

a. Mu'ir berakal sehat

Dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang.

b. Pemegangan barang oleh peminjam

c. Barang (musta'ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta'ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.

C. Hukum (Ketetapan) Akad Ariyah

1. Dasar Hukum Ariyah

Menurut urf, ariyah diartikan dengan dua cara, yaitu secara hakikat dan secara majaz.

a. Secara Hakikat

Ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, hukumnya adalah manfaat bagi peminjam tanpa ada pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang semakna dengan manfaat menurut kebiasaan.

Al Kurkhi, ulama Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ariyah adalah kebolehan untuk mengambil manfaat dari suatu benda.

b. Secara Majaz

Ariyah secara majazi adalah pinjam meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dan lain-lain, seperti telur, uang, dan segala benda yang dapat diambil manfaatnya, tanpa merusak zatnya.

Dengan demikian, walaupun termasuk ariyah, tetapi merupakan ariyah secara majazi, sebab tidak mungkin dapat dimanfaatkan tanpa merusaknya. Oleh karena itu, sama saja antara memiliki kemanfaatan dan kebolehan untuk memanfaatkannya.

2. Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman (Musta'ar)

Jumhur ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta'ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu'ir (orang yang memberi pinjaman).

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki musta'ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu'ir meminjamkannya secara mutlak atau secara terikat (muqayyad).

a. Ariyah mutlak

Ariyah mutlak yaitu, pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya.

b. Ariyah muqayyad

Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut, akan tetapi dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila kesulitan dalam memanfaatkannya.

1. Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam

2. Pembatasan waktu dan tempat

3. Pembatassan ukuran berat dan jenis

3. Sifat Ariyah

Ulama Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hak kepemilikan atas barang adalah hak tidak lazim sebab merupakan kepemilikan yang tidak ada penggantinya.

Menurut pendapat yang paling masyhur dari ulama Malikiyah, mu'ir tidak dapat meminta barang yang dipinjamkannya sebelum peminjam dapat mengambil manfaatnya. Akan tetapi, pendapat yang paling unngul menurut Ad Dardir dalam kitab Syarah Al Kabir adalah mu'ir dapat meminta barang yang dipinjamkannya secara mutlak kapanpun ia menghendakinya.

D. Ihwal ariyah, Apakah Tanggungan atau Amanat?

Ulama Hanafiyah beperndapat bahwa baarang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai atau tidak. Dengan demikian, ia tidak menanggung barang tersebut, jika terjadi kerusakan, seperti juga dalam sewa menyewa atau barang titipan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya, yakni yang dapat disembunyikan seperti baju. Dia tidak harus menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikam, seperti hewan atau barang yang jelas dalam hal kerusakannya.

Yang benar menurut kalangan Syafi'iyyah, peminjam menanggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Namun demikian, ulama Hanabilah menyatakan jika barang yang dipinjam aadalah benda-benda wakaf, kemudian rusak tanpa disengaja, maka ia tidak harus menanggung kerusakannya, sebab tujuan peminjaman barang itu ditujukan untuk kemaslahatan umum.

1. Mu'ir mensyaratkan Peminjam Harus Bertanggung Jawab

Ulama Hanafiyah berpendapat, jika mu'ir memberikan syarat adanya tanggungan kepada peminjam, syarat tersebut batal.

Menurut ulama Malikiyah, jika mu'ir mensyaratkan peminjam untuk bertanggung jawab sesuatu yang bukan pada tempatnya, peminjam tidak menanggungnya. Hanya saja ia harus memberikan bayaran atas pemakaian barang yang dipinjamnya sesuai dengan nilainya.

Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat, jika peminjam mensyaratkan ariyah sebagai amanat bukan tanggungan, tanggungan tidak gugur dan syarat batal.

2. Ariyah Berubah dari Amanah kepada Tanggungan

Menurut ulama Hanafiyah, penyebab perubahan ariyah dari amanah kepada tanggungan karena di antara keduanya ada beberapa persamaan, seperti penyebab perubahan tersebut pada penitipan barang, yakni dengan sebab-sebab sebagai berikut:

a. Menghilangkan barang

b. Tidak menjaganya ketika menggunakan barang

c. Menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan persyratan atau kebiasaan yang berlaku..

d. Menyalahi tata cara penjagaan yang seharusnya

3. Biaya Pengembalian Barang

Biaya pengembalian barang itu ditanggung oleh peminjam sebab pengembalian barang merupakan kewajiban peminjam yang telah mengambil manfaatnya.

Monopoli dalam Pandangan Islam

Monopoli dalam Pandangan Islam
Oleh : Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc

Sumber : http://www.republika.co.id

Salah satu peristiwa penting yang terjadi pada pekan ini adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan asing dianggap bersalah karena mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi papan atas Indonesia. Perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun mendapat dukungan penuh Presiden dan Wapres, keputusan ini mendapat reaksi yang bermacam-macam, baik pro maupun kontra. Banyak kalangan yang menunjukkan kekhawatiran bahwa keputusan KPPU tersebut akan memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi yang tengah dibangun oleh pemerintah Indonesia. Kuasa hukum perusahaan asing tersebut pun menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan negeri karena merasa tidak bersalah dan menganggap bahwa keputusan tersebut mengandung banyak kesalahan.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, langkah yang telah ditempuh KPPU perlu diapresiasi dan didukung, karena menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan ekonomi nasional. Kekhawatiran akan terganggunya iklim investasi tidak perlu dibesar-besarkan, karena diyakini bahwa potensi yang dimiliki oleh bangsa ini untuk menarik dana investasi sangat besar. Justru dengan ketegasan KPPU, Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa kepastian hukum telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, terutama di bidang ekonomi.

Islam dan praktik monopoli

Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: "...agar harta itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian..." (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.

Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.

Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di tangan individu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktik-praktik monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.

Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah.

Sementara itu, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah juga menyatakan pentingnya peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Ia menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instrumen yang dapat digunakan oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus untuk mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk praktik-praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis.

Karena itu, keputusan yang dijatuhkan KPPU yang antara lain berupa kewajiban membayar denda bagi perusahaan asing tersebut, selain melepaskan sahamnya, adalah keputusan yang sangat tepat. Diharapkan ada efek jera bagi perusahaan-perusaha an lain yang berniat untuk melakukan manipulasi pasar demi kepentingan bisnis mereka.

Namun demikian, ajaran Islam membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput". Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengelola investasi yang diharapkan dapat mengembangkan perekonomian nasional.

Langkah strategis
Pertama, perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum dhuafa, dan mempunyai etos kerja yang kuat dan produktif. Kedua, memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam, seperti sukuk dan zakat.

Membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan potensi dan instrumen ekonomi dalam negeri, harus terus-menerus dilakukan, karena tidak mungkin kemajuan akan dicapai dengan mengandalkan bantuan asing semata-mata. Sukuk dapat dijadikan sebagai pintu masuk investasi yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin keseimbangan sektor moneter dan sektor riil. Zakat dapat digunakan dalam upaya memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian akan diberi pertolongan dan diberi rezeki dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian...". Pemanfaatan zakat jauh lebih baik daripada mengandalkan utang luar negeri, termasuk utang dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia yang terkadang menjerumuskan.

Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh ragu-ragu di dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan negara-negara luar. Pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat akan selalu mendukung jika pemerintah konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan dan tekanan asing. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Etika Bisnis Dalam Islam

Etika Bisnis Dalam Islam

Bab I Pendahuluan

Latar Belakang

Kegagalan yang paling terasa dari modernisasi yang merupakan akibat langsung dari era globalisasi adalah dalam bidang ekonomi. Kapitalisme modern yang walaupun akhirnya mampu membuktikan kelebihannya dari sosialisme, kenyataannya justru melahirkan berbagai persoalan, terutama bagi negara-negara Dunia Ketiga (termasuk negara-negara Muslim) yang cenderung menjadi obyek daripada menjadi subyek kapitalisme.

Dikaitkan dengan kegagalan kapitalisme Barat di negara-negara Muslim tersebut, kesadaran bahwa akar kapitalisme bukanlah dari Islam kemudian membangkitkan keinginan untuk merekonstruksi sistem ekonomi yang dianggap “otentik” berasal dari Islam. Apalagi sejarah memperlihatkan bahwa pemikiran ekonomi, telah pula dilakukan oleh para ulama Islam, bahkan jauh sebelum Adam Smith menulis buku monumentalnya The Wealth of Nations.[1] Di samping itu, Iklim perdagangan yang akrab dengan munculnya Islam, telah menempatkan beberapa tokoh dalam sejarah sebagai pedagang yang berhasil. Keberhasilan tersebut ditunjang oleh kemampuan skill maupun akumulasi modal yang dikembangkan. Dalam pengertiannya yang sangat umum, maka bisa dikatakan bahwa dunia kapitalis sudah begitu akrab dengan ajaran Islam maupun para tokohnya. Kondisi tersebut mendapatkan legitimasi ayat al-Qur’an maupun sunnah dalam mengumpulkan harta dari sebuah usaha secara maksimal.[2]

Dengan banyaknya ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis yang benar dan praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang sangat kecil, pada dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam sangat penting. Prinsip-prinsip dasar dalam perdagangan tersebut dijadikan referensi utama dalam pembahasan-pembahasan kegiatan ekonomi lainnya dalam Islam sebagai mana pada mekanisme kontrak dan perjanjian baru yang berkaitan dengan negara non-muslim yang tunduk pada hukum perjanjian barat.[3]

Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis mereka. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam khususnya dalam upaya revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi kegagalan sistem ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme-, menggali nilai-nilai dasar Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan. Dengan kerangka berpikir demikian, tulisan ini akan mengkaji permasalahan revitalisasi perdagangan Islam, yang akan dikaitkan dengan pengembangan sektor riil.

Bab II Pembahasan Teori

Pengertian Etika Bisnis Dalam Islam

Definisi Etika

Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)

Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : petama, sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencairan ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencairan kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya : 1995)

Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk

Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.

Definisi Bisnis
Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

Ayat Bisnis Dalam Al-Qur’an

Al-Baqarah : 282

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika orang yang berutang itu orang kurang akalnya atau lemah (keadaanya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika ada yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik utang itu kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dekat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dari begitu juga saksi. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

An-Nisaa : 29

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".

Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari'at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syari'at tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat dari sipelaku untuk menghindari ketentuan hokum yang telah digariskan oleh syari'at Allah. Allah mengecualikan dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan perdagangan (perniagaan) yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

At-Taubah : 24

"Katakanlah jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasulnya dan dari berjihad di jalan Allah maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusannya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik"

Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin menjauhi orang-orang kafir, walaupun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, atau saudara-saudara mereka sendiri, dan melarang untuk berkasih saying kepada mereka yang masih lebih mengutamakan kekafiran mereka daripada beriman.

An-Nur : 37

"Bertasbih dan bertahmidlah Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang"

Allah SWT berfirman menceritakan tentang hamba-hamba-Nya dan memperoleh pancaran nur iman dan takwa di dada mereka, bahwa mereka itu tekun dalam ibadahnya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan selalu beri'tikaf di dalam masjidbertasbih, bertahmid dan bertahlil. Mereka sekali-kali tidak tergoda dan tidak akan dilalaikan dari ibadah itu, kegiatan yang mereka lakukan untuk mencari nafkah, berusaha dan berdagang (berniaga). Mereka itu benar-benar cakap membagi waktu di antara kewajiban ukhrawi dan kewajiban duniawi, sehingga tidak sedikitpun tergesr amal dan kewajiban ukhrawi mereka oleh usaha duniawi mereka.

Fatir : 29

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi"

Allah SWT berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang mukmin yang selalu membaca kitab Allah dengan tekunnya, beriman bahwasanya kitab itu adalah wahyu dari sisi-Nya kepada Rasul-Nya dan mengerjakan apa yang terkandung di dalamnya seperti perintah shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Allah karuniakan kepadanya untuk tujuan-tujuan yang baik yang membawa ridha Allah dan restu-Nya, menafkahkan secara diam-diam tidak diketahui orang lain atau secara terang-terangan, mereka itulah dapat mengharapkan perdagangan (perniagaan) yang tidak akan merugi dan akan disempurnakanlah oleh Allah pahala mereka serta akan ditambah bagi mereka karunia-Nya berlipat ganda. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri amal-amal baik hamba-hamba-Nya yang sekecil-kecilnya pun.

As-Shaff : 10

"Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab pedih?"

Al-Jum’ah : 11

"Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggallah engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah , "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan," dan Allah pemberi rezeki yang terbaik".

Kesimpulan

Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga seluruh bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:

1. Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.

2. Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.

3. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.

4. Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut.

5. Menukar satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.

6. Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.

7. Ikhtikar dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.

8. Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar.[4]


[1] Lihat Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), hlm.3-7.

[2] Maxime Rodinson, Islam dan Kapitalisme, terj. Asep hikmat, (Bandung: Iqra’, 1982).

[3] Ibid.

[4] Anas Zarqa, “Qawaid al-Mubadalat fi al-Fiqh al-Islami” Review of Islamic Economics. Vol. 1 no. 2. (Leicester: International Association for Islamic Enonomics, 1991).

Dirham dan Dinar Mata Uang di Era Kejayaan Islam

Dirham dan Dinar Mata Uang di Era Kejayaan Islam

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia.

Peradaban Islam di era keemasan selama berabad-abad menjelma menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Tak heran, jika pada masa itu, kekhalifahan Islam sudah memiliki mata uang sendiri bernama dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Dengan menggunakan kedua mata uang itu, perekonomian di dunia Islam tumbuh dengan begitu pesat.

Sejarah penggunaan perak dan emas sebagai alat pertukaran, sejatinya telah berkembang jauh sebelum Islam hadir. Para peneliti sejarah Dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal itu diungkapkan dalam Alquran, surat Yusuf ayat 20. Dalam surat itu tercantum kata darahima ma'dudatin (beberapa keping perak).

''Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah yakni beberapa dirham saja, dan mereka tidak tertarik hatinya kepada Yusuf,'' (Alquran, surat 12:20). Tiga peneliti jejak dirham yakni MSM Syaifullah, Abdullah David, dan Muhammad Ghoniem dalam tulisannya berjudul Dirham in the Time of Joseph? menuturkan pada masa itu peradaban Mesir Kuno telah menggunakan perak sebagai alat tukar.

Sejarah mencatat, masyarakat Muslim sendiri mengadopsi penggunaan dirham dan dinar dari peradaban Persia yang saat itu dipimpin oleh Raja Sasan bernama Yezdigird III. Bangsa Persia menyebut mata uang koin perak itu dengan sebutan drachm. Umat Islam mulai memiliki dirham dan dinar sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA.

Meski begitu, Rasululah SAW sudah memprediksikan bahwa manusia akan terlena dan tergila-gila dengan uang. Dalam salah satu hadits, Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ''Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.'' (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).

Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khaifah Umar bin Khattab memutuskan untuk menggantikan drachma dengan dirham. Sedangkan koin dirham pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismalah.

Laiknya drachm, dirham berbentuk ceper serta tipis. Diameternya mencapai 29 mm dan beratnya antara 2,9 - 3,0 gram. Dari sisi berat, dirham lebih ringan dari drachm yang mencapai 4 gram. Sejak itulah, tulisan 'bismilah' menjadi salah satu ciri khas koin yang dicetak oleh peradaban Islam.

Selain itu, koin dirham-dinar yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta sejarah menunjukan bahwa kebenyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada masa Khulafa Arrasyidin mencantumkan tahun Hijriyah sebagai penanda waktu koin dirham atau dinar itu dicetak.

Pemerintahan Muslim di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar koin dirham dan dinar. Berdasarkan standar yang telah ditetapkan, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham. Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar dinar emas yakni memakai emas dengan kadar 22 karat dengan berat 4,25 gram.

Sedangkan dirham perak haruslah menggunakan perak murni dengan berat 3,0 gram. Keputusan itu telah menjadi ijma ulama pada awal Islam dan pada masa para sahabat dan tabi'in. Sehingga menurut syari'ah, 10 dirham setara dengan 7 dinar emas. Hasil ijma itu menjadi pegangan, sehingga nilai perbandingan dinar dan dirham bisa tetap sesuai.

Namun, pada tahun 64 H/684 M, untuk pertama kalinya nilai dirham berkurang. Hal itu terjadi akibat keputusan 'Ubaid Alih ibn Ziyad untuk mencampurkan logam lain pada dirham. Sepuluh tahun kemudian, di era kepemimpinan Khalifah Abdalmalik, mulai dicetak koin emas berbobot 4,4 gram dengan mencantumkan tulisan 'Dinar'.

Tiga tahun kemudian, kekahlifahan Islam di bawah kepemimpinan Abdalmalik kembali mencetak cetak lagi dinar yang bobotnya berubah menjadi 4,25 gram -- mengikuti standar yang ditetakan Khalifah 'Umar bin Khattab RA. Pada tahun 75 H/695 M, Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak dirham dan menggunakan standar yang ditetapkan di era Umar bin Khattab.

Koin perak bertulisan 'dirham' itu berbobot 2.975 gram dan berdiameter 25 - 28 mm. Setiap koin yang dicetak pada saat itu bertuliskan kalimat tauhid yakni: ''Allahu ahad, Allahu samad''. Sejak saat itu, dilakukan penghentian penggunaan gambar wujud manusia dan binatang dari mata uang peradaban Islam itu. Sebagai gantinya digunakan huruf-huruf.

Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat 'tahlil' dan 'tahmid', yaitu:''La ilaha ill'Allah' dan 'Alhamdulillah'. Sedangkan di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan. Selain itu, terdapat suatu kelaziman untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah SAW dan ayat-ayat Alquran dalam koin dirham dan dinar itu.

Mata uang dinar dan dirham pun menjadi mata uang resmi dinmasti maupun kerajaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru. Penggunaan dinar dan dirham perlahan mulai menghilang setelah jatuhnya masa kejayaan kekhalifahan Islam. Ketika dunia dilanda era kolonialisme Barat, mulailah diterapkan penggunaan uang kertas.

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol. Adakah mata uang yang stabil seperti itu saat ini?

Uang Koin di Era Kekhalifahan

* Koin Kekhalifahan Umayyah (661 M - 750 M)
Di awal kekuasaannya, Dinasti Umayyah menggunakan koin perak Sassanin di wilayah Irak dan Iran. Sedangkan, di Suriah dan Mesir kehalifahan Umayyah menggunakan koin emas dan tembaga. Sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan wilayah-wilayah yang dikuasainya, Khalifah Abdalmalik bin Marwan (685 M - 705 M) mulai mencetak koin emas pada tahun 961 M.
Di pinggiran koin emas itu tertulis kalimat bismilah dan syahadat. Dua tahun berikutnya, Dinasti Umayyah mencetak koin perak atau dinar. Dalam koin itu tercantum kalimat bismilah. Koin emas pada zaman itu dicetak secara khusus di Damaskus - ibu kota Dinasti Umayyah. Sedangkan, koin perak dan tembaga dicetak di kota-kota yang dikuasai Umayyah. Pada era khalifah selanjutnya, Dinasti Umayyah mencetak dinar yang bernilai setengah dan sepertiga dinar. Ukuran dan beratnya jauh lebih kecil dan ringan dengan uag koin bernilai satu dinar. Setelah menguasai Afrika Utara dan Spanyol - penguasa Umayyah mulai membangun percetakan uang koin di provinsi itu. Khalifah pun bertanggung jawab untuk memastikan kemurnian dan berat koin yang dicetak.

* Koin Kekhalifahan Abbasiyah (750 M - 1258 M)
Ketika kekuasaan kekhalifahan Umayyah jatuh, percetakan koin di Damaskus pun ditutup. Di era awal kekuasaannya, Dinasti Abbasiyah mulai mencetak koin di Kufah - ibu kota pertama Abbasiyah. Khalifah Al-Mansur pun mulai membangun Baghdad dan mendirikan percetakan dirham di kota itu. Koin emas mulai dicetak pada era kekuasaan Khalifah Harun Ar-Rasyid yag naik tahta pada tahun 786 M. Harun mencetak koin emas atas nama gubernur Mesir. Pada masa itu, Abbasiyah memiliki dua tempat percetakan uang, yakni di Baghdad serta di Fustat - Kairo Tua. Percetakan koin di Mesir terbilang produktif. Setiap cetakan koin dari provinsi itu selalu mengatasnamakan gubernur yang didedikasikan bagi khalifah. Khalifah Al-Ma'mun (813 M) yang menggantikan Harun Ar-Rasyid mulai mencetak beragam jenis koin. Dengan cita rasa artistik yang tinggi, Al-Ma'mun memperbaiki tampilan koin. Sehingga koin yang dicetak tampak lebih indah. Apalagi, tulisan yang tertera pada koin menggunakan tulisan indah khas Kufah atau Kufi.

*Koin Andalusia (711 M - 1494 M)
Berbeda dengan wilayah Arab lainnya yang ditaklukkan Islam yang menggunakan koin penguasa sebelumnya, penguasa Islam mencetak khusus koin emas yang baru ketika menguasai Spanyol pada 711 M. Tulisan yang tercantum dalam koin itu adalah huruf latin. Dinar khas Andalusia itu dicetak secara langsung di kota itu. Pada tahun 720 M, koin Arab asli pertama kali masuk ke wilayah itu. Gaya dan tulisan yang tercantum dalam koin itu menandakan bahwa dinar itu berasal dari Arab Afrika Utara yang dicetak setahun sebelumnya.
Muslim di Andalusia juga mulai memakai koin yang bernilai setengah dinar yang dicetak di damaskus pada 719 M. Koin emas terakhir yang dicetak di Andalusia dicetak pada era Nasrid Granada (1238 M - 1492 M).

* Koin Kekhalifahan Fatimiah (909 M - 1171 M)
Tiga khalifah pertama dari Kekhalifahan Fatimiyah yang berkuasa dari tiga ibu kota berbeda yakni, Quayrawan, Al-Mahdiya, dan Sabra-Mansuriyah mencetak koin emas dan perak sesuai dengan kebiasaan ortodok Sunni. Pada tahap awal, dinar yang dicetak Al-Mahdi mengikuti model dan ukuran serta desain yang digunakan Dinasti Aghlabid. Pada tahun 912 M, dinasti itu mulai mencetak dinar yang ringan dan berukuran lebih besar dengan menggunakan tulisan indah Kufi.
Pada tahun 922 M, percetakan uang dipindahkan ke Al-Mahdiyah dan lalu ke Al-Mansuriyah. Khalifah Al-Qa'im pada tahun 934 M mulai mengganti desain dan mulai mengadopsi tulisan indah Kufi. Koin yang bernilai seperempat dinar juga dicetak dinasti itu dari wilayah kekuasaannya di Sicilia. Ciri khas koin Fatimiyah yang beraliran Syiah adalah pernyataan yang mengungkapkan pertaliannya dengan Ali bin Abi Thalib. ( heri ruslan )