Kamis, 07 Agustus 2008

Hidup Seimbang Dunia & Akhirat

Tawazun Kehidupan Dunia & Akhirat

Oleh : Hendro Wibowo


Indonesia sebuah Negara yang tak henti-hentinya dilanda musibah di beberapa tahun belakangan ini. seharusnya kita sebagai umat muslim berintrospeksi diri, sesungguhnya apa yang telah terjadi di muka bumi ini, seperti : tanah longsor, banjir bandang, tsunami, gempa, dan lain sebagainya musibah yang Allah SWT berikan kepada negeri ini.

Belajar dari musibah yang Allah berikan kepada kita sebagai hambanya. Maka sudah sepantasnya kita intorspeksi terhadap kesalahan yang telah kita perbuat baik kita sebagai Insan individu melainkan terdapat dalam satu ruang lingkup komunitas mencakup organisasi, perusahaan dan lain sebagainya. Kemudian harus berpikir bagaimana merubah kondisi ini lebih baik dari semula. Dimana Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.

Ayat ini sesungguhnya memberikan hikmah yang begitu besar, bahwasanya Allah tidak akan merubah suatu keadaan kaum, bangsa dan Negara, melainkan mereka yang ada di kaum (Negara) tersebut tidak merubah dan introspeksi diri apa yang menjadi penyebab kemunduran, kekacauan dan krisis multidimensi yang melanda negeri ini.

Dan inilah bagi kita sebagai hamba Allah selalu senantiasa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, karena dengan beriman dan bertakwa kepada Allah kita akan diberikan hidayah dan taufiknya.

Allah berfirman :

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.


Kunci dari masing-masing individu adalah selalu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Dengan beriman dan bertakwa Allah akan memberikan keberkahan baik dari langit dan bumi yang merupakan rezeki yang tak ternilai, dikarenakan begitu banyak yang Allah berikan kepada kita.

Jikalau kebalikannya, artinya hamba Allah (manusia) yang ada dibumi ini, mayoritas tidak mau beriman dan bertakwa, maka yang terjadi kondisi sekarang ini, kita dilanda kesusahan terutama dalam bidang perekonomian. Padahal Indonesia dengan kekayaan yang melimpah ruah yang Allah berikan kepada kita, seperti : hasil tambang (minyak, batu bara, emas), hasil laut (ikan, rumput laut), hasil pertanian dan lain sebagainya. Akhirnya walaupun, kekayaan yang kita miliki melimpah tetapi karena khalifah fil ard (manusia) tidak memiliki jiwa keimanan dan ketakwaan, maka Allah memerikan peringatan dan teguran. Dimana Allah berfirman dalam QS, ar-Ruum, 30: 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar), QS, ar-Ruum: 41.


Ayat ini memberi pelajaran kepada kita agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan memberi peringatan agar kita tidak berlaku boros dalam menggunakan sumber daya yang dianugerahkan oleh Allah dan agar kita dapat mengelolanya secara benar termasuk berlaku adil terhadap sesama manusia dan alam sekitar kita.

Inilah peringatan Allah SWT sebagai akibat kelalaian atau dosa yang telah diperbuat oleh hamba yang ada di bangsa ini.


Bagaimana Konsep Kehidupan Tawazun (dunia & akhirat)

Konsep hidup seorang muslim adalah terwujunya keseimbangan hakiki antara tujuan material (kebendaan) dan spiritual (kerohanian). Oleh karenanya, kita diajarkan untuk menjaga keseimbangan antara mengejar kemaslahatan dunia dan kebahagiaan diakhirat. Allah Swt berfirman:

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار(201)

Artinya: "Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka". (QS, Al Baqarah: 201)

Allah SWT telah memberikan amanah kepada umat manusia untuk menjadi khalifah dimuka bumi ini. Berkaitan dengan amanah tersebut Allah SWT memberi kewenangan kepada manusia untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada di muka bumi dalam batas kewajaran untuk kemaslahatan bersama. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَآءَاتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ ولاَتَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآأَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَتَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ {77}

Artinya: "Dan carilah apa yang telah diberikan Allah kepadamu dari kehidupan akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagian kehidupanmu di dunia. Dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan jangan engkau mencari kerusakan di muka bumi" (QS. Al- Qashash: 77 )

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً {103} الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا {104}

Artinya: "Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan di dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". (QS, Al-Kahfi: 103-104)

Bila kita simak makna yang tersirat dan tersurat dalam ayat tersebut menunjukan bahwa falsafah kehidupan bermuamalah (ekonomi) dalam Islam harus berpijak pada upaya untuk menjalankan aktivitas perekonomian dengan berpegang kepada perintah dan larangan Allah, yang didasarkan pada kesadaran adanya hubungan manusia dengan Allah SWT.

Wallahu’alam bisshowab

Konsep Hutang Dalam Islam

1. Konsep Hutang

Dalam bahasa Arab hutang (al-dayn) merupakan sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain ما يثبت فىذّمة) ) [1] Menurut pandangan sebahagian fuqaha’ (ulama Hanafiyah) hutang bukanlah termasuk harta (al-māl) yang boleh diperdagangkan, karena harta hanya terdiri daripada cayn (benda) yang dapat disimpan, dimilik dan dikuasai. Akibat dari semua ini dapat dipahamkan bahwa manfaat bukan termasuk kepada harta. Karena itu menurut ulama ini harta tidak dapat dibagi kepada cayn dan dayn. Semua hutang yang masih berada dalam tangan orang yang berhutang dikatakan hak bagi orang yang mempunyai hutang dan dikatakan iltizam (taklif atau beban hutang) bagi yang berhutang. Karena itu dayn disebut juga dengan wasfu al-dzimmah (sesuatu yang mesti dilunasi atau diselesaikan.[2]

Dengan demikian menurut Hanafiyah dayn termasuk kepada al-milk,[3] bukan dikatakan al-māl. Karena itu manfaat tidak dipandang kekayaan disebabkan tidak mungkin disimpan, karena bukan benda, dan juga manfaat tidak dapat dinilai dan diberi harga. Akan tetapi Jumhur Ulama menjelaskan bahwa harta tersebut bukan hanya di bidang materi (cayn) saja, tetapi mencakup manfaat dari benda itu sendiri. Dengan pengertian hutang merupakan bahagian dari harta, meskipun tidak dapat termasuk kepada pengertian harta, dimana hutang dapat dikategorikan pada al-māl al-hukmi: “Sesuatu yang dimiliki oleh pemberi hutang, sementara harta itu berada pada orang yang berhutang.”[4]

Jadi hutang itu adalah harta, karena memandangkan akibat yang ditimbulkan oleh adanya hutang. Pada asalnya hutang (dayn) dalam pandangan ulama fiqh adalah suatu keharusan multazim untuk membayarnya, kadang-kadang digunakan kata al-multazim lahu (untuk kedua pihak). [5]

Jadi seseorang lebih berhak terhadap hartanya yang berada pada kekuasaan orang lain, karena memelihara harta termasuk pada salah satu lima keperluan pokok ألضّرورة الخمسة)) yang terdiri daripada agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Atas dasar ini mempertahankan harta dari sesuatu hal yang merugikan termasuk kepada asas dalam Hukum Islam.

2. Jual beli Hutang

Dalam muamalah terdapat tiga jenis objek jual beli yaitu jual beli cayn dengan cayn, cayn dengan dayn dan jual beli dayn dengan dayn.[6] Berdasarkan jenis jual tersebut, maka hutang termasuk kepada jual beli dayn dengan dayn atau dikenal dengan istilah بيع الد ين.[7]

Jual beli dayn dengan dayn adalah jual beli dua hal yang tertunda (nasi’ah), ia dapat berlaku pada pengalihan barang (kepemilikan) dan pembayaran tertunda, baik berupa barang maupun uang. Peraturan yang wujud dalam hal ini adalah dilarang melakukan penangguhan kedua-duanya, baik ia berupa barang dengan barang, barang dengan uang maupun barang dengan barang. Justru itu jual beli mesti berlaku serah terima tunai dan pada masa yang sama. Sabda Rasulullah s.a.w:

عن عبادة بن الصامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد [8]

Nabi bersabda, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barli dengan barli, kurma dengan kurma, garam dengan garam dapat ditukar dengan cara suka sama suka, kadar yang sama, secara langsung. Jika jenis komoditi yang ditukarkan berbeza, maka lakukanlah transaksi tersebut sesuai dengan kehendakmu, asal tunai.

Dengan begitu jual beli hutang sebagai salah satu bentuk perniagaan, masih dipertikaikan tentang kebolehannya, karena persoalannya terletak pada objek jual beli yaitu al-dayn (hutang), sementara peraturan yang wujud untuk pertukaran dari jenis barang atau uang mesti dilakukan dengan tunai, sebagaima penjelasan hadis di atas. Meskipun demikian terdapat beberapa pandangan fuqaha’ tentang jual beli hutang, apakah hutang tersebut akan dijual kepada orang yang berhutang (al-madīn), atau kepada orang lain (ghairu madīn), di antaranya: [9]

1) Jual beli hutang secara tunai

Jumhur mengemukakan dibolehkan menjual hutang yang tetap kepada orang yang berhutang atau dapat dihibahkan kepadanya sama ada dengan tukaran (bayaran) atau tanpa tukaran, ini dikenal dengan istibdāl.[10] Sebaliknya mereka tidak mengharuskan jual hutang kepada orang lain selain daripada orang yang berhutang.[11] Alasannya adalah hadis berikut:

عن بن عمر قال ثم كنت أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم في بيت حفصة فقلت يا رسول الله إني أريد أن أسألك إني أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم قال لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء [12]

Dari Ibn Umar, katanya, aku datang kepada Nabi s.a.w, di rumah Hafsah, lalu aku mengatakan: aku berjual beli unta di Baqic, aku jual dengan dinar dan aku beli dengan dirham dan aku beli dengan dinar . kata Rasulullah s.a.w, tidak mengapa jika kamu mengambil mengikut nilai hari itu selama kamu berdua tidak berpisah dan ada sesuatu yang dijual belikan.

Hujah mereka tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan dinar dengan dirham sah apabila dilakukan dengan serah terima barang (taqābud) dengan harga pada hari itu (tunai). Berarti hadis ini menunjukkan boleh menjual emas dengan perak yang berada dalam tanggungan orang yang berhutang (al-madīn) dengan syarat berlaku serah terima (qabid) kepada orang yang berhutang itu sendiri. Karena itu yang menjadi penghalang sahnya jual hutang dengan hutang adalah karena tidak ada upaya penyerahan. [13] Sementara itu Ibn Hazm menjelaskan jual beli hutang termasuk gharar karena menjual barang majhul yang tidak diketahui cayn (sifat barang), dan ini dinamakan memakan harta secara batil.[14] Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hutang itu ghaib semasa aqad atau kontrak berlangsung.

2) Jual beli hutang secara tertangguh

Ahli fiqh sepakat mengatakan bayc al-dayn tidak dibolehkan, apakah dijual kepada orang yang berhutang atau kepada orang lain.[15] Alasan yang mengemuka dalam hal ini adalah sabda Rasulullah s.a.w:

أن النبي صلى الّله عليه وسلم نهى عن بيع الكا لئ با لكا لئ (رواه أبو دود) [16]

BahwaNabi s.a.w melarang jual beli hutang dengan hutang (kāl bi kāl).

Menyokong hadis di atas, Ibnu Qayyim menjelaskan bahawaالكالى merupakan perkara yang ditunda penyerahannya, di samping cayn (benda yang akan diserahkan) tidak ada pada kekuasaannya, seperti menyerahkan sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk tanggungan. Hal ini dapat menimbulkan penipuan dan bahaya besar dalam muamalah.[17] Ibn Rusyd berpendapat bahwa nasi’ah daripada dua ini hal tidak diharuskan menurut ijmak. Baik pada benda itu sendiri mahupun pada tanggungan, karena termasuk pada jual beli الكا لي با لكلى .[18] Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahamkana bahwa ulama fiqh sepakat untuk tidak membolehkan bayc al-dayn.


[1] Majallah al-Ahkām al-cAdliyyah, Cet. 5, t.tp, 1968, hlm. 33.

[2] Oleh itu hutang boleh dihibahkan kepada si madīn (yang berhutang), karena hutang itu adalah milik si dāin (yang memberi hutang). Jadi hibah hutang kepada si madin merupakan tamlik, di samping itu para ulama juga memandang bahwa hutang yang dikongsi termasuk kepada milik. Ibn Humam, Op.cit, Jil. 5, hlm. 345.

[3] (Al-milk) adalah pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinnya untuk bertindak secara hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya, selama tidak ada larangan syarak yang menghalangi untuk berbuat terhadap harta tersebut Muhammad Abu Zahrah, al-Milkiyah wa Nazariyah al-cAqd fi asy-Syaricah al-Islāmiyah, Mesir: dar al-Fikr al-cArabiy, 1962, hlm. 15-16.

[4] Al-Syaukani, Fath al-Qadīr, Qaherah: Syarīkah al-Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al Halabi, 1964, Jil. 3. hlm. 65.

[5] Ibn cAbididn, Rad al-Mukhtar, Qaherah: Syarikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1966, Jil. 7, hlm. 38.

[6] Al-Kasani, Badaicu al-sanāic, Jil. 5, CDROOM Maktabah al-Fiqh wa Usūlu. Cet. 2. Beirut: Dār al-Kitāb al-cArabiy, 1982, hlm. 134.

[7] Bayc al-dayn adalah jual beli secara berhutang (tangguh). Wahbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996. 433-435.

, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996.

[8] Al-Tirmidhi, Sunan al-Tirmidhī, bāb al-sarf wa baycu al-dzahab bi al-waraqa naqdan, (1587), hlm. 1211.

[9] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, Jil. 4, hlm. 433-435.

[10] Al-Kasani, Op.cit, Jil. 5, hlm. 148. Lihat juga al-Nawawi, al-Majmuc sharh al-muhadhab, Dār al-Fikr, Bairut, t.th, Jil. 9, hlm. 297.

[11] Ini membatalkan syarat sah jual beli hutang dengan hutang , yang mana seseorang menjual barang yang tidak dapat diserahkan karena pada hakikatnya bukan miliknya. Tetapi hutang disini tidak memerlukan kepada penyerahan. Pembeli tidak menerima barang. Lihat Ibn Qudamah, al-Mughni, Jil. 4, hlm. 51.

[12] An-Nasāi, Sunan an-Nasāi, Bāb bayc al-fiddah bi al-dhahabi nasī’ah, Halab: Maktab al-Matcāt al-Islāmiyah, 1986, Cet. 2, Jil. 7, hlm. 381.

[13] Wahbah al-Zuhaili, Pelaburan dan Jual Hutang Perspektif Islam, Dlm. Abdul Munir Yakcop dan Hamiza Ibrahim (Editor), Islamic financial services and product, Malaysia: IKIM, 1999, hlm 127-179.

[14] Ibn Hazm, al-Muhallā, Jil. 8, Beirut: Dār al-Fikr, t.th, hlm. 79

[15] Ibn cAbidin, Op.cit, Jil. 3, hlm 173.

[16] Al-Sancani, Subbulussalam, CDROOM al-Maktabah al-Alafiyah li al-Sunnah al-Nabawiyyah. Cet. 4. Jil. 3, Beirut: Dār Ihya’ al-Turāst al-cArabiy.hlm. 45.

[17] Ibn Qayyim, Iclam al-muwaqicīn, Cet. 2. Jil. 2, Qaherah: Maktabah al-Kuliyat al-Azhāriyyah, 1968, hlm. 8.

[18] Ibn Rusyd, Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtasid, Jil. 2, Qaherah: Sharikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Aulādih, 1981, hlm. 64