Jumat, 25 Juli 2008

Adab di Pasar

Pasar memegang peranan penting dalam masyarakat khususnya dalam hal ekonomi etika yang berikaitan dengan keberadaan seseorang di pasar, antara lain :

1. Berdo’a sebelum masuk, sebelum masuk pasar, hendaknya membaca do’a terlebih dahulu “La ilaha illallah wahdahu lasyarikalahu al-mulku wa lahu alhamdu yuhyi wa yumitu wa huwa hayyun layamutu bi yadihi al-khair wa huwa’ala kulli syaiin qadir (H. R Ibnu Majah)

2. Bersih dari unsur haram, seperti minuman keras, bangkai dan lain sebagainya. Dimana sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung berhala” (H.R Bukhari dan Muslim)

3. Berlaku jujur dalam setiap muamalah

Dikisahkan suatu hari dimana Rasulullah mendapati tumpukan makanan di pasar. Beliau lalu memasukkan tangannya dan mendapati jarinya dalam keadaan basah. Nabi berkata “Apakah ini wahai pemilik makanan ? Ia menjawab “ Makanan ini telah terkena percikan air hujan. “Nabi bersabda, letakkanlah ia dibagian paling atas makanan sehingga pembeli dapat melihatnya. Barang siapa yang menipu niscaya ia bukan golongan kami” (H.R At-Tirmidzi)

4. Tidak curang dalam timbangan

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) (Q.S Muthaffifin 1-3)

5. Tidak berteriak-teriak ditengah pasar

Disebutkan dalam kitab Syamail Muhammadiyah diantara sifat terpuji Rasulullah adalah : “Beliau tidak pernah melakukan perbuatan jelek & tidak memiliki sifat keji, tidak berbuat gaduh (berteriak-teriak) di pasar, dan tidak membalas dengan kejelekan. Namun,beliau bersifat toleran & memberi maaf (Diriwayatkan dari Aisyah ketika ia ditanya tentang akhlak Nabi)

6. Senantiasa memelihara amanah dan janji

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Q.S Al-Maidah : 1)

7. Tidak mengumbar sumpah dalam berdagang

Rasulullah SAW bersabda “Jauhilah banyak bersumpah dalam berdagang, sebab ia melariskan namun sekaligus menghilangkan berkah (Dishahihkan oleh Al-albani)

8. Menghindari praktik monopoli

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah melarang sahabat mencegat para pedagang sebelum tiba ke pasar. Sebab (boleh jadi) para pedagang tak mengetahui harga di pasar sedang mereka menjualnya dengan harga tinggi (H.R Bukhari & Muslim)

9. Tidak mempermainkan harga

Suatu hari masyarakat di kota Madinah mengeluhkan kenaikan harga yang terus melonjak, Nabi SAW bersabda “Sesungguhnya (hak) Allah-lah menetapkan harga, zat yang menyempitkan dan melapangkan (sesuatu) dan saya berdo’a semoga kelak saya menemui Allah dan tiada seorangpun diantara kalian menuntutku akibat terzhalimi dalam masalah darah dan harta (H. R Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah & Ahmad)

Jumat, 18 Juli 2008

Office Channelling

2.1.1 Definisi Office Channelling

Office Channelling adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi- transaksi syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah, dan lain- lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki UUS tersebut, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang bank syariah.

Menurut pasal 1 ayat 20 Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 menerangkan bahwa: " Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di kantor cabang dan atau dibawah kantor cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama"

Dalam peraturan PBI No.8/3/2006 tentang Layanan Syariah yang kemudian disebut dengan Office Channelling (OC), yaitu perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pembukaan kantor syariah oleh bank konvensional, dengan kata lain cabang bank konvensional yang telah memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) diperbolehkan menerapkan layanan syariah. Dalam PBI No.9/2006 yang merupakan revisi PBI No.8/3/2006 Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor Cabang Pembantu, untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama.

Istilah office channelling sendiri tak terdapat satupun dalam PBI No.8 Tahun 2006, yang ada hanya tentang Layanan Syariah (LS). LS dapat dibuka dalam satu wilayah propinsi dengan Kantor Cabang Syariah (KCS) Induknya, dengan menggunakan pola kerjasama antara KCS dengan KC dan atau KC Pembantu (KCP), atau dengan menggunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah. Selanjutnya Layanan Syariah wajib memiliki pembukuan yang terpisah dari KC dan atau KC Pembantu, menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syariah, dan laporan keuangan LS wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah (KCS) induknya pada hari yang sama.

Maulana Ibrahim (Deputi Gubernur BI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Office Channelling adalah sebagai salah satu cara memperbesar pangsa pasar bank syariah. Selain itu, pola ini juga mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan syariah karena mereka bisa datang ke kantor bank konvensional untuk membuka rekening syariah. Cara ini memang diusulkan untuk mengatasi kelangkaan outlet layanan bank syariah di Indonesia. Syarat Office Channelling adalah kantor bank konvensional terletak di satu daerah dengan kantor cabang syariah dari UUS.

Dalam buku Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2005 yang diterbitkan Bank Indonesia menyebut Layanan Syariah dengan Syariah Office Channelling, yang diartikan sebagai mekanisme kerjasama kegiatan penghimpunan dana antara kantor cabang syariah sebagai induk dengan kantor bank konvensional bank yang sama dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan atau deposito.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Office Channelling atau Layanan Syariah adalah suatu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana Bank Konvensional yang telah memilliki Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menerapkan transaksi syariah dalam upayanya menghimpun dana masyarakat untuk tujuan peningkatan dana pihak ketiga, yaitu dengan memperluas akses layanan syariah.

2.1.2 Tujuan Office Channelling

Salah satu kendala utama penetrasi dan pengembangan bank syariah adalah keterbatasan jaringan. Karena itu, Bank Indonesia ketika awal tahun 2006 meluncurkan kebijakan baru mengenai layanan syariah atau dikenal dengan Office Channelling. Kebijakan tentang dibolehkannya bank konvensional menerima tabungan dari nasabah bank syariah, diharapkan mampu mendongkrak pangsa pasar bank syariah.

Kebijakan Office Channelling dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem ini, bank syariah tidak perlu membuka kantor cabang syariah baru, sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang perekonomian nasional melalui kegiatan perbankan syariah. Penerapan Office Channelling akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah. Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Pelayanan Office Channelling ini, diprediksi akan berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa depan. Semakin mudah masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, maka diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan.

Selain itu, tujuan dikeluarkannya OC adalah dalam rangka mendukung realisasi pencapaian pangsa pasar (market share) perbankan syariah 5% pada tahun 2008, karena hingga kini pangsa perbankan syariah masih dibawah 2%. Dengan adanya kebijakan OC, dana pihak ketiga yang dihimpun bank akan semakin meningkat, sehingga dana yang masuk tersebut akan berputar dan dapat tersalurkan ke sektor riil (di lending ke UMKM, dan lain- lain), sesuai dengan blue print perbankan syariah BI. Semakin besar dana yang diperoleh bank, maka akan semakin besar pula peranan bank syariah terhadap perekonomian Indonesia.

2.1.3 Dasar Hukum Office Channelling

Adanya ketentuan tentang kebijakan Layanan Syariah atau Office Channelling tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 pasal 38 dan 39 dimana bank konvensional yang telah memiliki UUS diperbolehkan membuka Layanan Syariah

Dasar hukum Office Channelling bukan hanya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 tetapi operasional Office Channelling juga didasarkan pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang bunga (interest/fa'idah) pasal 3 angka 2 yang menyatakan: "Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat". (PKES; 2006)

Monopoli Versus Saving

PERBEDAAN ANTARA IHITIKAR (MONOPOLI) DAN IDDIKHOR (SAVING)

Arti “ihtikar” (monopoli) telah dijelaskan sebelumnnya dengan gamblang, sedangkan “iddikhor” secara bahasa berasal aslinya idztikhor, ketika idghomkan menjadi ringan pengucapannya. Huruf ta’ dibalik kehuruf yang lebih dekat yaitu huruf dal sehingga bacaan menjadi mudzdakhor dengan huruf dzal dan dal kemudian huruf dzal dibalik menjadi dal bertasydid sebagaimana kebanyakan pada keadaan yang seperti ini. menjadi iddikhor[1]. Artinya mempersiapkan kebutuhan ketika memerlukannya[2]

Perbedaan antara keduanya

Setelah mengetahui pengertian keduanya diatas maka kita dapat membedakan antara keduanya:

  1. monopoli adalah: menahan barang kbutuhan dan enggan menjualnya kemabli menunggu naiknya harga barang tersebut sehingga yang membahayakan manusia dan membuat mereka merasa kesmpitan. Sedang saving adalah menyimpan barang kebutuhan untuk digunakan waktu membutuhkannya tanpa ada tujuan untuk mempersulit manusia
  2. Monopoli hanya akan membahayakan manusia saja sedang saving kadangkala membahayakan manusia –tanpa tujuan untauk membahayaklannya- kadangkala tidak membahayakannya.
  3. monopoli tercela pada setiap keadaan, sedang saving tidaklah begitu tetapi mungkin sangat dibutuhkannya dalam beberapa keadaan. Seperti savingnya pemerintah untuk kebutuhan penduduknya, simpanan suami untuk keluarganya yangn berupa makanan satu tahun kedepan.

Imam bukhhori telah memberikan satu bab tersendiri dalam shahihnya[3], bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, ia meriwayatkan dengan sanadnya ibnu ‘uyainah berkata:ma’mar berkata kepadaku: Ats-Tsauri berkata kepadaku (ma’mar): apakah kamu mendengar seorang laki laki mengumpulkan makanan untuk keluarganya selama setahun beberapa tahunkedepan? ma’mar berkata: aku belum mendegarnya. Kemudian aku menyebutkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh ibbu syihab az zuhri dari malik bin aus dari Umar Ra bahwa Nabi SAW membeli pohon kurma bani Nadhir kemudian ia menahan makanan untuk keuarganya satu tahun kedepan. Ibnu Rislan berkata[4]: tidak ada perselisihan bahwa apa yang disimpan oleh manusia dai makanan dan apa yang mereka butuhkan atasnya dari mentega, madu dan lainnya adalah boleh, tidak apa apa. Dan juga apa yang dinukilkan al qurthubi, bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini[5]


[1] Lihat lisanu al ‘arobi, 4/302

[2] Lihat al misbah al munir, 1/208

[3] Kitab an nafaqot, bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, wa kaifa nafaqotial ‘iayal, 9/501, hadts No 5357

[4] Di syarh as sunan, sebagaimana dinukilkannya darinya asy sayukani didalam nailul al author, 5/221

[5] Di syarhuhu li muslim, sebagaiamana ia menukilkan perkataan darinya di mawahibu al jalil 4/227