Minggu, 29 Juni 2008

Badan Arbitrase Syariah Nasional

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Oleh : Rafail Ramli

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Sejarah dan Dasar Hukum
a. Pengertian Arbitrase
Suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan (R. Subekti), atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama).
b. Pengertian Syari’ah
Jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim (M. Daud Ali), atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia (Abdullah Yusuf Ali).
c. Arbitrase Syari’ah
Penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa (Abdul Karim Zaidan) atau suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam/para hakam yang mereka tunjuk itu (Satria Effendi M. Zen).

Sejarah
a. Arbitrase Syari’ah
Nama Abu Sjureich atau Abu al- Hakam pada masa Nabi dihormati karena kebijaksanaannya setiap perselisihan anggota masyarakat yang diajukan kepadanya. Kemudian pada masa khalifah Umar bin Khattab sistem hakam atau arbitrase mengalami perkembangan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan, dan tersusun dalam risalah al- Qadla yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kedudukan arbitrase (A. Rosyadi, Ngatino)
b. Arbitrase Syari’ah di Indonesia
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992, Hartono Marjono, SH, ditugasi memaparkan makalahnya tentang arbitrase berdasarkan syari’at islam yang kemudian mendapat sambutan baik dari kalangan peserta dan kamudian direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh MUI.
Pada tanggal 22 april 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang para praktisi hukum termasuk dari kalangan perguruan tinggi guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk arbitrase islam.
Pada rapat selanjutnya tanggal 2 mei 1992, diundang juga wakil dari bank muamalat Indonesia dan untuk selanjutnya dibentuk tim kecil guna mempersiapkan bahan-bahan kajian untuk kemungkinannya membentuk badan arbitrase islam. Demikian selanjutnya dalam rakernas MUI 24-27 november 1992, juga diputuskan bahwa sehubungan dengan rencana pendirian lembaga arbitrase muamalat, agar MUI segera merealisasikan.
MUI dengan SK. No. Kep. 392/MUI/V/1992, tanggal 4 mei 1992, telah membentuk kelompok kerja pembentukan badan arbitrase hukum islam, yang terdiri dari:
,Nara Sumber: 1. Prof. KH. Ali Yafie
2. Prof KH. Ibrahim Husen, LML
3. H. Andi Lolo Tonang, S.H
4. H. Hartono Mardjono, S.H
5. Jimly Asshiddiqie, SH,MH
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pada saat didirikan bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993 – berbadan hukum yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh Ketua MUI Bpk. KH. Basri dan Sekretaris Umum Bpk. HS. Prodjokusumo. BAMUI dibbentuk oleh MUI berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 24 Desember 2003.

Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
b. Surat An-Nisa ayat 35.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.

2. As-Sunnah
Hadis riwayat An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih: “Kenapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?” Abu Syureih menjawab: “sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya, dan mereka rela dengan keputusanku itu”. Mendengar jawaban Abu Syureih itu Rasulullah berkata: “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”. Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut Sunnah Taqririyah.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya, diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kuda itu untuk uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak. Umar berkata: “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda berkata: “Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”. Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab: “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya) atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut undang-undang no. 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa itu.
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU. No. 30/1999.

5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawwal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.
6. Fatwa DSN-MUI
Semua fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (Lihat Fatwa No. 05 tentang, jual beli saham, Fatwa No. 06 tentang jual beli istishna, Fatwa No. 07 tentang pembiayaan mudharabah, Fatwa No. 08 tentang pembiayaan musyarakah, dan seterusnya).

B. Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
a. Menyelesaikan perselisihan/sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamak usaha-usaha perdamaian/ islah.
b. Lahirnya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam.
c. Adanya Badan Arbitrase Syari’ah sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
d. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.

C. Lingkup Kewenangannya
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

D. Mekanisme Operasional
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional mempunyai prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain: permohonan untuk mengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian, pembuktian dan saksi/ahli, berakhirnya pemeriksaan, pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), biaya arbitrase.

E. Contoh Perkara Yang Dapat Diselesaikan Oleh Basyarnas
Basyarnas sejak berdirinya pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006 baru menyelesaikan perkara sebanyak 14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Adapun banyaknya perkara yang ditolak, dikarenakan perkara yang diajukan kurang memenuhi persyaratan, dari 14 perkara tersebut yang paling banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah dengan sistem profit and loss sharing.
Persengketaan yang terjadi seperti:
1. Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2. Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar.
Dan apabila keputusan Basyarnas belum final bagi para pihak yang bersengketa, mereka biasanya melakukan banding ke pengadilan agama. Arbiter (penyelesai masalah sengketa) di Basyarnas ada 5 orang yaitu: H. Yudo Paripurno, SH, H. Hidayat Achyar, SH, Achmad Djauhari, SH, Drs. H. Mochtar Luthfi, SH, dan Fatih.
Untuk memenuhi keinginan market, Basyarnas membuka perwakilan di Riau, Yogyakarta, Surabaya, Lampung dengan kepengurusan yang sama. Dan akan dibuka di Padang, Kalimantan Timur, Aceh dan Jawa Tengah. Adapun kantor pusat Basyarnas berada di Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat, Tel. 3144794, Fax. 3915479.

F. Struktur Organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
Adapun struktur organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional Indonesia terdiri dari:

BAB III
KESIMPULAN

Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam sektor ekonomi syari’ah belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan kekurangan SDM serta finansial
Lingkup kewenangannya ialah dalam bidang arbitrase dan masih terbatas dalam lingkup perbankan syaelum riah secara umum, dan akan dikembangkan dalam bidang jasa dan industri sehingga Basyarnas mempunyai kontribusi yang besar untuk masyarakat.
Mekanisme operasionalnya belum terorganisir seperti kepengurusan cabang sama dengan kepengurusan pusat.
Contoh perkara yang diselesaikan ialah perkara-perkara beasar (nasabah besar).

DAFTAR PUSTAKA

Djauhari, Achmad, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, BASYARNAS, 2006
Badan Arbitrase Syariah Nasional, Profil dan Prosedur, BASYARNAS,2006

DSN & DPS

PERAN & FUNGSI DSN dan DPS

LATAR BELAKANG

  • Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan.
  • Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah.
  • Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.


FUNGSI & PERAN DPS

  • Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena :

Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dlm operasional bank,

Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance

Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif.

  • Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.

DSN = Dewan Syariah Nasional

PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
Bab I, pasal 1 butir 9

MEKANISME KERJA DSN-MUI

  1. BPH-DSN melakukan rapat mingguan untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus menyusun rancangan fatwa
  2. DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dlm sebulan sekaligus menetapkan fatwa

MEKANISME KERJA DPS

  1. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dlm pengawasannya
  2. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kpd pimpinan LKS bersangkutan dan kpd DSN
  3. DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kpd DSN sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 th anggaran
  4. DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan