Selasa, 17 Juni 2008
ASH-SHARF (JUAL BELI VALUTA ASING)
Ash-Sharf adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis dan penyerahannya dapat dilakukan pada waktu yang sama (spot). pihak mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini Pertukaran antara uang dengan uang dibedakan menjadi :
1. pertukaran uang yang sejenis
2. pertukaran uang yang tidak sejenis
pertukaran uang yang sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat :
• sawa-an bi sawa-in (same quantity)
• yadan bi yadin (same time of delivery)
Misalnya :
pertukaran uang yang sejenis :
pertukaran satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan 10 lembar uang pecahan Rp 10.000, harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.
Pertukaran uang yang tidak sejenis (Ash-Sharf):
Pertukaran $ 1000 dengan Rp 10.000.000 harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama, baik dilakukan dicounter maupun dilakukan antar dua bank didua lokasi yang berjauhan.
LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN
(Catatan Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan ; Hendro Wibowo)
Adalah usaha yang mengelola kekayaannya berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims)
- lembaga keuangan depositori (depository intermediary)
â menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misal : tabungan, giro, deposito
lembaganya adalah bank
- lembaga keuangan non depository (lembaga keuangan bukan bank)
â kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian, misal : polis asuransi, program asuransi dan
investasi seperti : modal
menawarkan jasa pembiayaan, sewa guna usaha, kartu kredit
- pengalihan aset (asset transmutation)
pembiayaan aset dengan dana yang diperoleh dari unit surplus ke unit defisit dengan jangkauan waktu yang telah dibuat dalam kesepakatan
- likuiditas
memperoleh uang tunai dengan mudah dicairkan pada saat dibutuhkan
misal : sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito)
- alokasi pendapatan
sebagian keuntungan atau pendapatan diperoleh dan dialokasikan untuk kredit macet (black list) dan kebutuhan dijangka mendatang
- transaksi
- meningkatnya pendapatan masyarakat
- perkembangan industri dan tekhnologi
- denominasi instrumen keuangan
- skala ekonomi dan produk jasa-jasa
- jasa-jasa likuiditas
- keuntungan jangka panjang
- resiko lebih kecil
v Pembiayaan Langsung (direct finance)
Adalah pembiayaan secara langsung oleh pemilik dana kepada peminjam tanpa melibatkan lembaga intermediasi atas dasar kesepakatan
¤ peminjam dan pemilik dana harus memiliki keinginan yang sama (coincidece of wants) untuk mempertukarkan jumlah dana yang sama besarnya dan dengan jangka waktu yang mereka inginkan
¤ peminjam dan pemilik dana mengeluarkan dana untuk bernegosiasi
¤ peminjam mencari unit surplus yang bersedia menerima
¤ resiko besar pada
Adalah proses pertukaran dana dengan
Melalui intervensi pihak broker dan dealer (investment bank)
Broker (individu atau lembaga keuangan yang menyediakan informasi mengenai pembelian dan penjualan surat-surat berharga)
Dealer (membeli surat-surat berharga dengan tujuan menjual dengan harga lebih tinggi)
Adalah pembiayaan dengan bantuan lembaga intermediasi keuangan, misal : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun
- keamanan dan resiko kredit
- likuiditas
- aksefibilitas (pemanfaatan jasa-jasa intermediasi)
- kemudahan
- intermediasi denomisasi
2 lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil kemudian memberi kredit dalam jumlah yang besar
- intermediasi resiko
2 memberikan kredit kepada unit defisit dengan berbagai resiko dan menarik (menghimpun) dana dari unit surplus
- intermediasi jatuh tempo
2 menerima simpanan pada umumnya dalam jangka pendek kemudian memberikan pinjaman dalam jangka panjang
- intermediasi informasi
2 proses penyedia informasi kepada nasabah tentang perkembangan pasar
- intermediasi mata uang
2 menerima tabungan dari berbagai mata uang untuk memenuhi kebutuhan mata uang yang diinginkan
Adalah penarikan dana dari lembaga keuangan oleh penabung (ultimate lender) dan meminjamkan dana secara langsung kepada peminjam (ultimate borrower)
- manajemen aktiva (asset management)
- manajemen utang (liability management)
- manajemen modal (capital management)
- pengendalian biaya (cost controlling)
- kebijakan pemasaran (marketing policy)
- likuiditas (mampu memenuhi semua penarikan dana, misal : giro, tabungan, deposito)
- resiko solvensi (ketidakmampuan memiliki kewajiban untuk jangka panjang)
Reksa Dana
(Catatan Mata Kuliah Pasar Modal ; Hendro Wibowo)
UU No 8 Thn 1995 tentang Pasar Modal
Reksa dana (invesment fund atau mutual funds) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Unsur penting dari reksa dana :
a. Kumpulan dana masyarakat (pool of funds)
b. Investasi dalam bentuk portofolio efek
c. Manajer investasi sebagai pengelola dana
Ciri reksa dana :
• Bentuk hukum PT
• Pengelolaan kekayaan reksa dan didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk
• Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kostodian
Reksa dana KIK (kontrak investasi kolektif) sebagai wadah dimana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portfolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Ciri reksa dana KIK :
• Bentuk hukum KIK
• Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak
• Penyimpanan kekayaan investasi kolekyif dilaksanakan oleh bank kostudian berdasarkan kontrak.
Jenis reksa dana berdasarkan konsentrasi porto folio :
a. Reksa dana pasar uang
b. Reksa dana pendapatan tetap
c. Reksa saham
d. Reksa dana campuran
Gharar
Gharar
Catatan Mata Kuliah Fiqh Riba & Gharar (Hendro Wibowo)
Gharar menurut bahasa adalah resiko atau bahaya dan ketidak jelasan.
Bai' al-Gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian.
- Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada si A tapi si A harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
- Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah.
- Ketidakjelasan jenis obejk transaksi (الجهالة في جنس المعقودعليه)
- Ketidakjelasan dalam macam objek transaksi (الجهالة في نوع المعقودعليه)
- Ketidakjelasan dalam sifat dan karakter obejk transaksi ((الجهالة في الصفة المعقودعليه
- Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi (الجهالة في القدر المعقودعليه)
- Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi (الجهالة في الذات المعقودعليه)
- Ketidakjelasan dalam waktu objek transaksi (الجهالة في الزمن المعقودعليه)
- Ketidakjelasan dalam penyerahan objek transaksi (عدم الفدرة على تسليم)
- Objek transaksi yang spekulatif
- Gharar banyak hukum haram, contoh : menjual ikan diair
- Gharar sedikit hukum mubah, contoh :pondasi rumah ketika dibeli orang lain
- Gharar sedang hukum masih diperselisihkan para ulama,
Contoh :
- Masalah Asuransi
- Wc umum (tidak ada kejelasan apakah mau beli airnya atau sewa tempatnya, contoh lain ; penjualan rumah, itu sudah pasti sama pondasinya, walaupun tidak disebutkan, memancing ikan, kalau niatnya ingin membeli ikan maka tidak boleh, karena ada unsure gharar, tetapi kalau menyewa tempat hal itu diperbolehkan.
- seperti restoran, dimana makan sekenyangnya, pokoknya sekali makan, hal ini tidak ada kejelasan masing-masing.
- Jual beli yang belum ada dan masih diragukan keberadaannya.
- Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan.
- Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).
- Kesepakatan satu transaksi
- Jual beli dengan hilangnya uang muka
- Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)
- Jual beli bergantung
- Jual beli al-Mudhof, contoh : si A menjual barang, kalau kontan haraganya Rp 1000 tetapi kalau kredit harganya Rp 1200, kemudian si pembeli mengatakan saya beli barang ini, tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepaktan itu. ini termasuk gharar kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.
HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH
PASCA UU PERBANKAN SYARIAH
Penlis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan Syariah akhirnya diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pengesahan UU Perbankan Syariah ini tidak mulus karena hanya 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia . Hal itu disebabkan dari tahun 1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, namun hanya mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha perbankan seperti tercermin pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara sepintas pasal-pasal jenis dan usaha bank.
Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, serta diperkuat oleh UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, barulah lahir bank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada triwulan I 2008 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
Meskipun pada UU Nomor 10/1998 telah mengakomodir peraturan bank syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 yang berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil, serta pasal 13 yang berkaitan dengan usaha bank perkreditan rakyat. Dengan demikian, sbelum disahkannya UU Perbankan Syariah oleh DPR-RI, lembaga dan operasional bank syariah di Indonesia belum memiliki payung Undang-Undang tersendiri.
Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Hal-hal yang membuka peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai UU tersebut adalah: Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih cepat adalah dimungkinkannya warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). Pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor-faktor pendorong yang terdapat pada UU Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi pertumbuhan bank syariah ke depan.
UU Perbankan Syariah juga memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21). Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvensional. Tidak semuan usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh BUS adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
UU Perbankan Syariah, di samping memberikan peluang usaha yang lebih beragam bagi bank syariah dan kemungkinan untuk percepatan pertumbuhan perbankan syariah ke depan, juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam.
Tantangan utama bagi pelaku bank syariah nasional dengan lahirnya UU Perbankan Syariah adalah adanya pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.
Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Ketentuan tentang calon pemegang saham pengendali (memiliki saham lebih dari 25% atau kurang dari 25% tetapi dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan secara langsung ataupun tidak langsung) wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Bank Indonesia (Pasal 27), juga merupakan sebuah tantangan karena hal ini akan membatasi para pemodal untuk memiliki bank Syariah.
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau jalur lain sepanjang telah diperjanjikan dalam akad (Pasal 55) merupakan tantangan bagi bank syariah untuk memilih jalur yang tepat dalam setiap akad perjanjian untuk menyelesaikan sengketa di kemudian hari, mana yang bisa diserahkan kepada Peradilan Agama dan mana yang diserahkan kepada lembaga lain.
Sesuai dengan paparan singkat di atas, lahirnya UU Perbankan Syariah membuka kesempatan lebih besar untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syariah ke depan. Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia dengan memperhatikan tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Proses Go Public dan Mekanisme Pencatatan Saham di BEI
Belakangan ini pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas. Tahun 2008 baru berjalan satu bulan namun emiten yang telah mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sudah bertambah tiga perusahaan lagi. Demikian mudahkan menjadi perusahaan publik?
Terus terang pertanyaan ini memang paling banyak dilontarkan orang. Bahkan ada yang melontarkan kalau untuk menjadi perusahaan publik sangat mudah, bisa-bisa saham yang diperdagangkan di BEI adalah perusahaan yang kinerjanya tidak sehat. Karenanya tidak sedikit dari pendapat itu yang kemudian berharap agar seleksi bagi emiten yang masuk bursa diperketat, dan jangan gampangan. Pendapat yang banyak beredar di tengah masyarakat itu tentunya menjadi harapan kita semua, segenap industri pasar modal, terlebih lagi pasar modal yang kini terus menjadi tumpuan bagi para pengembang modal (investor) serta para pencari modal. Sebagaimana yang kita ketahui, perusahaan yang tengah berkembang dan dalam tahap ekspansi membutuhkan banyak modal bagi usahanya itu. Di samping ke dunia perbankan, perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang tersebut dapat menggunakan media pasar modal sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan modalnya itu. Belakangan ini, pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas. Logikanya sangat sederhana, kalau meminjam ke pihak lain atau pihak bank tentunya bentuk dana yang diperoleh adalah pinjaman, sehingga perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi, yakni membayar bunga pinjaman. Sedangkan bila mencari dana melalui pasar modal, praktis dana yang diperoleh adalah berupa modal, jadi tidak perlu ada bunga, sehingga dana yang diperoleh jauh lebih murah, dengan konsekwensi, pemegang saham lama harus kehilangan sebagian modal sahamnya, karena harus berbagi dengan publik (masyarakat) lain yang menyetorkan modal, dan sebagai buktinya adalah bukti kepemilikan yang berupa saham tersebut.
Pendanaan melalui mekanisme penawaran umum perusahaan terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya kepada masyarakat (go public). Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam-LK.
Proses Go Public
BEI pada tahun 2008 ini menargetkan sekitar 30 emiten saham yang akan mencatatkan saham di BEI. Kendati target yang dipatok jumlahnya cukup banyak, bukan berarti untuk tercatat di BEI menjadi gampangan. Proses go public tetap menggunakan prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa sedikit pun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur dan UU Pasar Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go public, secara sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di pasar perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses go public.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
(tim bei )
Harga Saham Jatuh: Tak Perlu Bawa Modal Besar Investasi di Bursa Efek Indonesia
Harga saham sedang murah-murahnya. Saatnya untuk membeli.
Hari-hari terakhir ini indeks harga saham gabungan (composite index) di seantero bursa dunia terus mengalami kejatuhan. "Harga saham anjlok," begitu pemberitaan media-media manapun di seantaro jagad ini.
Bergugurannya harga saham dunia itu didakwa karena melemahnya perekonomian Amerika Serikat. Bahkan dikatakan memasuki tahap awal resesi, yang kemudian secara domino kejatuhan harga harga saham melebar ke bursa-bursa regional, tak terkecuali Bursa Efek Indonesia. Indeks Hangseng, Nikkei, Dow Jones serta indeks-indeks dunia lainnya berguguran, dan harga saham pun menjadi murah. Ada investor yang tunggang langgang, namun tak sedikit yang tegar. Bahkan investor yang rasional dan berinvestasi untuk jangka panjang, dalam hati justru berteriak ''it's time to buy'', saatnya membeli. Logika yang mereka gunakan sangat sederhana, ''Bukankah murahnya harga saham berarti peluang memiliki saham dengan sedikit uang?''
Kegiatan investasi bisa kita artikan sebagai sebuah aktivitas meningkatkan nilai modal yang ditanam pada produk tertentu, dengan kurun waktu investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan investor. Karenanya dalam berinvestasi, investor perlu menetapkan tujuan investasinya, lama periode investasi serta tingkat keuntungan yang akan dicapai.
Tujuan investasi misalnya, apakah sebagai tabungan, sebagai sumber pendapatan atau untuk mengembangkan modal (capital gain). Perlunya mematok faktor-faktor yang menjadi tujuan investasi tersebut menjadi pelajaran utama dalam berinvestasi agar investor 'sudah siap' bila bursa saham kemudian volatile (turun naik secara ekstrem), tapi sebaliknya berpikir tenang dan logis. Bahkan boleh jadi bisa menambah investasinya, begitu harga saham jatuh (murah), lantaran hanya dibutuhkan sedikit uang saja. Karena berpikir sederhana dan logis itu hanya bisa dicapai apabila seorang investor benar-benar paham akan tujuan investasi. Terlebih lagi bila kita pahami dewasa ini membeli saham banyak dilakukan orang ketika harga saham tengah naik. Ketika pasar tengah bullish, tidak sedikit orang yang berkomentar bahwa investasi saham sangat menguntungkan. "Kemarin saya membeli saham A dengan harga Rp 2.100, hari ini sudah menjadi harga Rp 2.200, sudah untung 100 rupiah," demikian antara lain celoteh investor yang membeli saham karena pasar memang tengah bullish. Tapi begitu pasar tengah bearish dan harga saham jatuh, ia akan berkomentar, "Wah harga saham-saham saya tidak naik, terpaksa cut loss (jual rugi)."
Komentar tersebut merupakan perkara biasa di bursa saham. Investor yang berinvestasi sekadar memperoleh keuntungan sesaat akan dengan mudah melontarkan kata-kata tersebut terhadap pasar. Padahal kita tahu pasar sangat fluktuatif, dan terlalu banyak aspek yang mempengaruhi kondisi pasar. Ekonomi, politik dan sosial merupakan faktor-faktor yang sulit dijelaskan secara matematik tentang kondisi pasar. Misalnya kondisi saat ini, manakala ekonomi AS melemah yang bahkan dikatakan tengah di ambang resesi, bursa saham di seantero jagad jatuh.
Bagi kita di Indonesia memang sulit untuk menerima kondisi ini, apalagi jika mencari alasan yang tepat dan langsung bisa digeneralisasikan. Secara ekonomis mungkin bisa dijelaskan bahwa penurunan ekonomi AS yang notabene pasar ekspor bagi seluruh negara dunia, dengan sendirinya akan berimbas ke penghimpunan devisa dari ekspor. Hal itu bisa kita artikan tingkat produksi industri di dalam negeri akan mengalami penurunan. Tingkat produk yang turun akan menyebabkan pengurangan lapangan kerja, terjadi pengangguran.
Logikanya akan seperti itu. Tapi apakah memang secara matematis demikian? Mari kita tengok nilai ekspor negara kita ke AS. Melihat data yang ada, ekspor nonmigas Indonesia ke AS sekitar 12,45 persen pada periode Januari s.d. Agustus pada 2007 ini atau berada di bawah Jepang yang ada pada peringkat pertama 15,36 persen. Dengan kondisi ini, tentunya kalangan industri sudah pasti bersiap-siap melakukan ekspor ke luar untuk mencari jalur lain, tidak ke pasar ekspor AS.
Tujuan ekspornya bisa ke pasar Asia lain yang tentunya perekonomiannya tengah tumbuh. Jadi kalau masalah ekspor yang ke AS yang jadi kendala tentunya dengan melakukan diversifikasi pasar, kecemasan akan perlambanan ekonomi AS harusnya bisa diatasi kan?
Dalam tatanan makro, jelas bahwa ekonomi Indonesia cukup kuat mengatasi imbas yang muncul apabila ekonomi AS benar-benar mengalami resesi. Fleksibelitas pasar, serta daya saing produk cukup bisa diandalkan apabila ingin terhindar dari dampak perlambanan ekonomi AS itu.
Bahkan kalangan ekonom dunia berpendapat bahwa resesi yang mungkin akan dialami AS ini merupakan test case apakah kawasan Asia bisa menghilangkan ketergantungan ekonominya terhadap AS. Jelas hal itu menjadi alasan tersendiri bagi negara-negara di kawasan Asia saat ini, tak terkecuali Cina. Kalau kita asumsikan seluruh negara Asia saling membuka pasarnya sudah barang tentu, apa yang terjadi dan akan terjadi sebagaimana dicemaskan banyak kalangan tidak akan terjadi. Terlebih lagi negara-negara di kawasan Asia dewasa ini cukup banyak menyimpan devisa agar bisa bertahan, pada saat ekonomi AS mengalami perlambanan.
Menkeu Sri Mulyani, mengingatkan terhadap kondisi dunia seperti sekarang ini memang harus hati-hati, tapi bukan berarti pesimis. Ia mengatakan hal itu karena dengan posisi cadangan devisa yang mencapai 57 miliar dolar AS, serta momentum pertumbuhan yang tetap terjaga, Indonesia punya peluang untuk berdiri di kaki sendiri. Jadi kecemasan memang perlu tapi bukan berarti harus pesimis.
Struktur Emiten BEI
Sekarang kita tengok struktur emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai bursa, hampir seluruh sektor industri telah mencatatkan sahamnya di BEI. Mulai dari sektor perbankan, asuransi dan keuangan, pertambangan dan energi, infrastruktur, manufaktur, telekomunikasi, farmasi, perdagangan dan jasa, hingga ke sektor kehutanan dan perkebunan telah menjadi emiten BEI.
Nyaris hampir seluruh sektor bisnis dan dunia usaha terwakili d Bursa Efek Indonesia. Sektor perbankan, keuangan dan asuransi umumnya penjualannya di dalam negeri, demikian pula dengan infrastruktur. Pertambangan dan energi boleh jadi sama besar antara pasar ekspor dan lokal, demikian pula dengan sektor kehutanan dan perkebunan.
Sektor pertambangan dan energi serta sektor kehutanan dan perkebunan merupakan sektor yang memiliki daya saing di pasar ekspor. Jadi penjualan produknya sangat tidak bermasalah. Demikian pula dengan sektor telekomunikasi nyaris tidak akan masalah mengenai dampak langsung dari perlambanan ekonomi AS tersebut. Walhasil, dengan komposisi dan struktur emiten yang demikian itu, tampak sama sekali tidak ada alasan yang langsung bagi emiten-emiten BEI untuk secara 'permanen' akan terpukul oleh perlambanan ekonomi AS yang disebut-sebut mengarah ke resesi tersebut.
Di antara investor yang tunggang langgang dalam kondisi bursa saham seperi saat ini ada investor yang justru asyik menjadi kolektor saham, dengan uang yang sedikit. Kenapa dengan sedikit uang? Karena harga saham memang tengah murah-murahnya. Kalau diasumsikan ketika pasar bullish uang 10 juta rupiah hanya bisa membeli beberapa lot saham saja, tapi dengan harga saham yang sudah terpangkas belasan persen ketimbang tahun 2007 lalu (indeks pada level 2.800-an dan ketika tulisan ini dibuat IHSG pada level 2.485) tentunya belasan lot sudah bisa dibeli. Bahkan mungkin saja dengan jenis saham yang berbeda-beda.
Lalu bagaimana kalau saham yang dibeli turun terus? Mudah sajalah, disimpan saham tersebut untuk kepentingan jangka panjang. Disimpan setahun bisa memperoleh dividen. Lalu, sejalan dengan pembagian dividen hampir pasti harga saham akan meningkat , sehingga peluang capital gain untuk diperoleh juga semakin terbuka. Jadi, kenapa capital loss di tengah bearish? Apalagi dengan adanya intervensi Presiden AS dalam mengatasi perlambanan ekonominya, sangat mungkin harga saham akan kembali meroket.
Jadi aspek psikologis seperti kondisi saat ini merupakan perkara lumrah bagi industri yang namanya pasar modal. Sebuah sejarah yang berulang, begitu para technical analyst mencatatnya. Karenanya sebagai investor tak perlu ragu. Untuk itu pastikan tujuan investasi Anda, lalu bersegeralah memilah-milah saham yang sudah murah, dengan cukup membawa sedikit uang. It's time to buy?
(tim bei )
Kriteria Peringkat Obligasi Syariah Bursa Efek Indonesia Harus `Investment Grade`
Penerbitan instrumen obligasi berbasis syariah di pasar modal Indonesia memang relatif masih sedikit dibandingkan dengan obligasi konvesional. Jumlahnya issuer-nya masih bisa dihitung dengan jari. Relatif kecilnya obligasi syariah yang kini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia ini lantaran ketatnya aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dari sisi rating misalnya, obligasi syariah harus memiliki rating yang tinggi, benar-benar investment grade. Hal itu ditandai dengan fundamental keuangan dan usaha yang kuat, serta memiliki citra yang baik di hadapan publik. Kalau hal itu bisa terpenuhi sudah barang tentu perusahaan tersebut bisa menerbitkan obligasi syariah, surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
Obligasi syariah sebagai salah satu instrumen efek yang kini juga digemari, dipastikan juga akan banyak meluncur pada tahun ini. Bahkan pemerintah sendiri merencanakan akan menerbitkan surat utang negara berbasis syariah (Sukuk) juga pada tahun ini.
Sementara itu dari sisi pasar, produk obligasi pada tahun ini juga kekurangan pasokan, menyusul sejumlah obligasi akan jatuh tempo dengan nilai yang juga besar sekitar Rp 25 triliun. Karena peluang emiten untuk menerbitkan obligasi, baik obligasi konvesional maupun obligasi syariah lumayan besar. Tapi ingat, untuk obligasi syariah aturannya lumayan ketat, di samping harus investment grade, perusahaan yang akan menerbitkan obligasi core business-nya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Dewan Syariah Nasional, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Pemeringkatan
Proses pemeringkatan merupakan sebuah penilaian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pemeringkatan (rating agency) atas sebuah perusahaan. Proses pemeringkatan ini wajib dilakukan bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat utang, apakah surat utang konvensional maupun surat utang yang berbasis syariah. Dalam pemeringkatan itu rating agency tersebut akan melakukan penilaian mengenai kemampuan perusahaan yang menerbitkan obligasi dalam menyelesaikan utang-utangnya di masa yang akan datang. Penilaian meliputi operasional perusahaan dan reputasi manajemen, laporan keuangan, prediksi keuangan di masa datang, serta sejumlah informasi penting lainnya juga tak luput dari penilaian.
Dari penilaian tersebut maka perusahaan rating itu akan mengeluarkan hasil penilaiannya. Kalau tidak sesuai dengan kriteria investment grade dengan demikian perusahaan yang akan menerbitkan obligasi tersebut bisa membatalkan rencananya, atau bisa juga memperbaiki. Dalam konteks obligasi syariah tahapan proses pemeringkatan seperti itu juga tak luput mereka lalui.
Di samping pemeringkatan tersebut, bisnis yang dijalankan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus yang memenuhi kriteria prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh DSN, seperti tidak riba, bukan perusahaan minuman terlarang. Akibatnya, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah.
Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi: Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa DSN itu. Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut antara lain menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik.
Investment Grade
Kenapa perusahaan yang akan menerbitkan obligasi harus yang masuk kriteria investment grade, tidak lain adalah untuk memenuhi prinsip syariah itu sendiri. Terlebih lagi obligasi syariah yang ada di Indonesia ditetapkan dalam dua skema yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Kedua obligasi syariah tersebut secara kasat mata merupakan obligasi yang pendapatan dan pengembaliannya cukup pasti. Baik pendapatan secara bagi hasil maupun sewa menyewa yang tertuang dalam obligasi ijarah tersebut. Atas dasar itu, untuk menerbitkan obligasi syariah harus benar-benar bisa memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat ketika akad penerbitan obligasi dibuat. Dengan kata lain, hal itu harus ditandai dengan tingginya hasil rating, alias masuk kriteria investment grade.
Pertanyaanya seperti apa obligasi tersebut bisa dikategorikan sebagai investment grade (layak investasi)? Memang masing-masing perusahaan rating memiliki aturan main sendiri dalam menilai sebuah perusahaan masuk kategori investment grade atau tidak. Boleh jadi bagi satu perusahaan rating, dalam melakukan pemeringkatan atas perusahaan yang sama boleh jadi hasilnya berbeda. Yang membedakan hasilnya sudah barang tentu adalah gaya kerja mereka melakukan pemeringkatan. Tapi bagaimapun juga dengan hasil rating AAA yang diperoleh sebuah perusahaan tentunya akan berbeda kemampuannya membayar utang dengan perusahaan yang memperoleh rating dengan hasil rating CCC misalnya. Perbedaan hasil rating tersebut dengan sendirinya akan berdampak pada penawaran bagi hasil dan penjualan dari masing-masing obligasi tersebut. Untuk itu Fatwa DSN menetapkan untuk menerbitkan obligasi syariah ratingnya harus benar-benar tinggi.
Untuk menjawab seperti apa obligasi tersebut dikatakan sebagai instrumen surat utang yang layak investasi (investment grade) ada baiknya kita melihat kriteria hasil rating yang dikeluarkan oleh dua perusahaan peringkat utama dunia, yakni Standard & Poors dan Moody's. Bagi Standard & Poors, hasil peringkat yang very high quality (sangat layak investasi) dengan hasil pemeringkatan AAA dan AA. Sedangkan kode yang dikeluarkan oleh Moody's untuk kualitas investasi yang sama kodenya adalah Aaa dan Aa.
Sedangkan untuk kualitas tinggi (high quality), Standard & Poors memberikan kode A hingga BBB, dan Moody's memberikan kode antara A dan Baa. Untuk hasil rating yang dinilai spekulatif, Standard & Poors memberikan kode BB hingga B dan Moody's memberikan penilaian pada Ba hingga B. Di bawah kode tersebut, seperti CCC hingga D dan Caa hingga C dianggap obligasi yang tidak layak investasi. Jadi investment grade yang berlaku di Indonesia khususnya bagi obligasi syariah, kurang lebih sama hasil pemeringkatannya. Selamat berburu obligasi syariah.
(tim bei )