Kamis, 01 Januari 2009

Muharram Momentum Hijrah untuk Kebangkitan Ekonomi

Dzulhiijah dan Muharram
Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

Oleh: Hendro Wibowo
Mahasiswa Pascasarjana Univ. Paramadina & Dosen STE SEBI Jakarta

Pelaksanaan ibadah haji dan idul adha (hari raya qurban) yang diselenggarakan pada bulan dzulhijjah merupakan momentum paling penting dikarenakan sebagai wasilah untuk menuju hablumminallah (hubungan kepada Allah) yang merupakan hubungan vertikal antara manusia dengan sang Khalik maha pencipta dan ini salah satu kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah dalam penyempurnaan sebagai umat Islam dan kita dituntut untuk bersungguh-sungguh menegakkan tauhidullah di hati Anda dan ikhlas beribadah kepada Allah semata serta bertaubat kepada-Nya dengan tulus dari beragan dosa dan kemaksiatan. dan sebagai syaratnya adalah boleh dikerjakan apabila dalam keadaan mampu, arti disini mampu bukan hanya secara materi yaitu memiliki dan sanggup dalam biaya perjalanan haji dan bekal selama pelaksanaan haji melainkan juga mampu dalam segi fisik (jasadiyah) dan ruhiyah (spiritual). Sebagaimana yang telah dilakukan nabi Ibrahim a.s sebagai suatu contoh dalam mengimplementasikan ketakwaan hamba manusia terhadap sang kholik.
Persiapan secara materi dalam pelaksanaan haji dan idul qurban perlu benar-benar dipersiapkan secara matang, dalam hal ini ibadah haji jika kita kaitkan dengan biaya perjalanan haji, dimana Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1429 H/2008 per embarkasi yang diberlakukan pada tahun ini rata-rata mengalami kenaikan antara Rp 4,5 juta hingga Rp5 juta. (komponen biaya ini sudah termasuk biaya penerbangan, living cost dan biaya operasional). Dari penyelenggaraan ibadah Haji terdapat perputaran dana yang sangat besar. Dengan kuota haji untuk Indonesia sebesar 205 ribu orang, jika ongkos haji tahun 2008 dengan kenaikan sebesar Rp 5 juta, paling tidak satu orang harus membayar kurang lebih sekitar 30 juta, jadi untuk pembayaran peserta haji saja setidaknya terdapat dana sebesar Rp 5,5 triliun per tahun. dengan kuota haji sekitar 205 ribu orang per tahun, juga kelebihan dana haji yang mungkin berkisar antara Rp 4 juta - Rp 5 juta per jamaah per musim haji. Tentu bisa dibayangkan betapa dahsyatnya manfaat atas keuntungan penyelenggaraan haji ini kalau di manage secara benar dengan prespektif kesejahteraan umat.
Ditinjau dari aspek untuk meningkatkan kesejahteraan umat harus berlandaskan pada maqashid syari’ah Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505/ 1111) dalam kitab ihya ulumuddin, tujuan utama syariah Islam pada perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal (aqal), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini berarti melindungi kepentingan umum (maslahah) dan dikehendaki. Salah satunya adalah memelihara harta, dengan harta yang kita miliki kemudian dimanfaatkan salah satu pemanfaatannya untuk menunaikan ibadah haji sehingga mencakup dalam memelihara dien (agama) agar tetap terjaga keimanan kita.

Pengelolaan Dana Haji
Berkaitan dengan pengelolaan haji Departemen Agama selaku regulator maupun operator. Artinya, pengelolaan dan operasional serta kebijakan sepenuhnya berada di bawah pengawasan departemen agama direktorat jenderal pengelolaan haji. Salah satu pengelolaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji, dana dengan jumlah besaran di atas akan terserap masuk melalui Departemen Agama. Walaupun begitu, dalam pelaksanaannya, Departemen Agama bekerja sama dengan industri keuangan dalam mengelola dana haji tersebut, khususnya lembaga keuangan yang berbasis syariah. Sepintas, secara bisnis, terlihat bahwa pengelolaan dana haji dapat dilakukan melalui dua lembaga keuangan, yakni perbankan dan asuransi.
Pengelolaan dana haji oleh industri perbankan dalam hal ini perbankan syariah meliputi penghimpunan dana calhaj (calon haji) melalui tabungan haji. Saat ini, total jumlah dana tabungan haji yang tersimpan di perbankan lebih dari puluhan trilliun. Dengan asumsi adanya pengendapan dana calhaj yang masih dalam daftar waiting list. Karena, jika kita mau mendaftar haji pada tahun 2007, pemberangkatanya bukannya tahun 2007, melainkan tiga tahun mendatang, yakni pada tahun 2010.
Haji dan Bank Islam
Jumlah penghimpunan dana haji yang mencapai puluhan triliun sangat bermanfaat bagi perbankan khususnya bank syariah baik ditinjau dari segi likuiditas maupun dari segi profitabilitas bahkan dapat meningkatkan market share perbankan syariah. Dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berupa bagi hasil dan jual beli, artinya terjadi efek multiplier yang positif antara perbankan syariah dan masyarakat, karena adanya konsep aliran (flow concept) dana dalam bentuk intermediary dan dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas.
Efek Ekonomi & Etos Kerja
Dengan semakin meningkatnya dana haji yang disimpan melalu bank syariah, semakin besar pula peranan bank syariah dalam melaksanakan peranannya sebagai intermediary institution yang saat ini dari perkembangannya bank syariah dilihat dari sisi FDR (financing to deposit ratio) bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan mencapai 100% dan mayoritas porsi disalurkan ke sector riil, kita ketahui jumlah umkm di Indonesia mencapai 43 juta, artinya apabila umkm mendapatkan supporting dana dari bank syariah berupa pembiayaan, maka umkm tersebut dapat meningkatkan volume usahanya semakin besar. Jika ini terwujud, semangat entrepreneurship tersebut harus dianggap sebagai salah satu unsur terpenting dalam gerakan ekonomi syariah yang sedang berlangsung dan harus dibarengi juga semangat etos kerja yang gigih dan pantang menyerah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an bahwa Islam telah mengajarkan sangat mendorong entrepreneurship bagi umatnya, karena itu bagi seorang muslim, jiwa kewirausahaan tersebut, seharusnya sudah menjadi bagian dari hidupnya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bekerja dan beramal, "Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasulnya dan orang beriman, akan melihat pekerjaanmu" (QS.9:105).
Disini terlihat bahwa dalam Islam terlihat prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja sama (ta’awun) tercermin sangat kuat sekali dengan tujuan bahwa manusia harus mampu untuk bertahan (survival of the fittest) terhadap kondisi dan keadaan dalam perekonomian.


Momentum Muharram
Manusia harus mampu bertahan, hal ini dapat tercipta dengan momentum Muharram, makna Muharram pada setiap tahun baru Islam tiba, kaum muslimin diingatkan kepada peristiwa hijrah. Ismail Al-Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam.
Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah. Seperti zaman bani umayyah dan abbasiyah yang berlangsung pada abad 11 sampai 15 Pada periode ini para cendikiawan Muslim mulai menyusun begaimana seharusnya umat Islam melaksanakan bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Para cendikiawan Muslim tersebut masih mengacu pada Qur'an dan Hadis, tapi tidak berhenti disitu saja, mereka mulai berani mengemukakan pendapat mereka sendiri. Pada masa kekinian marilah bagaimana kita berbenah diri untuk menyelamatkan keyakinan kita dari untuk melakukan suatu perbuatan yang baik dengan niat yang sungguh-sungguh. Seperti hijrah dari melakukan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur kedzaliman dan kemudharatan menuju perbuatan ekonomi yang berkeadilan dan kemaslahatan serta kesejahteraan dalam bingkai sistem ekonomi Islam.
Wallahu a’lam.

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global

Ketahanan Ekonomi Syariah thd Krisis Global
Oleh : Hendro Wibowo

Beberapa bulan lalu di tahun 2008, tengah melanda hampir seluruh dunia berimbas terutama negara super power didunia yaitu Amerika Serikat telah mengalami krisi yang sangat dahsyat berupa financial crisis. Krisis ini merupakan krisis yang terhebat sepanjang sejarah disebabkan karena sistem kapitalisme yang merupakan gunakan mengalami goncangan yang sangat dahsyat. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama. Ini disebabkan karena pola transaksi yang mereka gunakan adalah berbasis bunga. Dari data dibawah pada saat suku bunga turun ditahun 2002 menuju tahun 2003 bahkan puncak pada tahun 2004 suku bunga menjadi 1 %. Masyarakat amerika berbondong-bondong untuk melakukan tranksaksi melalu kredit perumahan dengan tingkat suku bunga yang sangat rendah.
Padahal kalau kita lihat, negara Amerika (penduduk amerika) yang berbasis sistem kapitalisme yang akan memiliki perumahan dengan kredit, dalam kondisi terlalu memaksakan diri. Lihat saja national income amerika jauh lebih kecil dibandingkan dengan hutang yang dimiliki, bisa dikatakan berarti amerika bukan negara yang berproduktif. Menunjukkan bahwa amerika merupakan negara yang paling besar memiliki hutang luar negeri. Bahkan banyak penduduk yang tidak memiliki penghasilan ikut mengambil dan tergiur dengan kredit perumahan (mortgage) dikarenakan sistem bunga yang sangat rendah.
Hal ini sangat jelas sekali bahwa transaksi di negara adidaya tersebut bukan berdasarkan sektor riil sehingga roda perekonomian berputar melainkan hanya berbasis sektor financial saja yaitu di pasar keuangan baik pasar modal maupun pasar uang yang notabene berbasis riba dan gharar. Sehingga berdampak meluas keseluruh dunia. Lihat saja Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Bagaimana Ekonomi Syariah menyikapi
Ada beberapa langkah dan peranan yang dapat dijalankan dari sistem yang ada. Sebelumnya kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa penyebab krisis ini adalah sistem kapitalisme yang diterapkan sehingga berdampak kepada perekonomian yang didalamnya sangat erat sekali berkaitan dengan unsur suku bunga (interest), adanya unsur spekulasi (gharar & maysir), pasar keuangan.
Dari sinilah kita bisa mengantisipasi bahwa ekonomi Islam dapat diterapkan dan dapat menghadang badai krisis keuangan yang melanda di dunia Internasional. Pertama, menghapuskan sistem bunga dari segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu sistem, karena menurut beberapa analisis salah satu penyebab krisis keuangan global diamerika adalah adanya kebijakan tingkat suku bunga yang rendah. Rendah atau tinggi, hal ini merupakan hal yang mustahil bahwa segala aktivitas cenderung mendapatkan return yang tetap (fix) dan tidak berisiko. Inilah yang menjadi kritik bagi sistem ekonomi islam, sebagai alternatifnya adalah menerapkan sistem profit sharing (bagi hasil). Dalam hal ini, transaksi syariah baik dalam perbankan maupun keuangan lainnya harus berdasarkan sistem bagi hasil.

Kedua, dalam kebijakan fiskal aktifitas yang dilakukan harus mendukung aktifitas riil domestik; dan penentuan jenis serta tingkat pajak yang merangsang sekaligus melindungi aktifitas riil domestik & Kebijakan yang mendorong UMKM karena kontribusinya pada penyerapan tenaga kerja dan output ekonomi. Upaya pada program-program sosial dan pembiayaan/kredit mikro akan sangat dibutuhkan. Ini merupakan basis activity dari sistem ekonomi Islam, terutama menggerakkan sektor riil. Kita bisa lihat sekarang negara cina dan india memiliki PDB yang tinggi cina sebesar 9,7 dan India 7,9 dibandingkan dengan negara lain (Sumber: IMF, WEO October 2008), karena negara tersebut lebih fokus pada pengembangan sektor riil untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Kalau kita tinjau dalam negeri Indonesia memiliki potensi yang sangat besar jika UMKM tersebut dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya sinergi antara lembaga keuangan yang berbasis syariah dengan umkm yang ada. Dimana jumlah umkm Indonesia sekitar 43 juta umkm dan yang paling besar sebanyak 90% adalah Usaha kecil dan mikro artinya usaha tersebut dapat dijangkau baik lembaga keuangan mikro syariah maupun perbankan syariah, sehingga lembaga keuangan syariah dapat berperan dalam pendanaan usaha. Sehingga sektor riil bisa terus eksis dan berkembang.

Ketiga, dalam kebijakan moneter yaitu pasar keuangan baik pasar uang dan pasar modal harus dijalankan sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Memang pada dasarnya pasar modal dan pasar uang merupakan jantung dan sentral pelaku keuangan dan sangat wajar jika dikatakan sebagai jantung kapitalisme dan dalam sistem inilah krisis keuangan global disebabkan. Oleh sebab itu karena ini merupakan suatu sistem dan sudah sangat kuat, sehingga peranan dalam sistem ini bagaimana ekonomi Islam dapat berperan yakni mewujudkan teknis transaksi di secondary market betul-betul menghindari transaksi seperti transaksi derivatif dan menghilangkan motif spekulasi seperti transaksi short selling.

Lebih secara rinci dalam gambar diatas merupakan langkah teknis dalam transaksi di pasar keuangan yang berbasis dalam sistem ekonomi Islam. Dalam pasar modal (secondary market) kebutuhan penghapusan sesuai syariah yang sangat rentan mengalami unsur spekulasi seperti : short selling dan margin trading. Dan dipasar uang juga demikian. Intinya adalah transaksi yang diperdagangkan harus jelas aset riilnya (underlying aset).
Mudah-mudahan ini dapat dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut.
Wallahu’alam.