PERAN & FUNGSI DSN dan DPS
- Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan.
- Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah.
- Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.
FUNGSI & PERAN DPS
- Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena :
• Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dlm operasional bank,
• Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance
• Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif.
- Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.
DSN = Dewan Syariah Nasional
PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
Bab I, pasal 1 butir 9
- BPH-DSN melakukan rapat mingguan untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus menyusun rancangan fatwa
- DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dlm sebulan sekaligus menetapkan fatwa
MEKANISME KERJA DPS
- DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dlm pengawasannya
- DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kpd pimpinan LKS bersangkutan dan kpd DSN
- DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kpd DSN sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 th anggaran
- DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar