Selasa, 17 Juni 2008

Gharar

Gharar

Catatan Mata Kuliah Fiqh Riba & Gharar (Hendro Wibowo)

Gharar menurut bahasa adalah resiko atau bahaya dan ketidak jelasan.
Bai' al-Gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian.

Macam Gharar :

  1. Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada si A tapi si A harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
  2. Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah.

Gharar dalam objek transaksi :

  1. Ketidakjelasan jenis obejk transaksi (الجهالة في جنس المعقودعليه)
  2. Ketidakjelasan dalam macam objek transaksi (الجهالة في نوع المعقودعليه)
  3. Ketidakjelasan dalam sifat dan karakter obejk transaksi ((الجهالة في الصفة المعقودعليه
  4. Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi (الجهالة في القدر المعقودعليه)
  5. Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi (الجهالة في الذات المعقودعليه)
  6. Ketidakjelasan dalam waktu objek transaksi (الجهالة في الزمن المعقودعليه)
  7. Ketidakjelasan dalam penyerahan objek transaksi (عدم الفدرة على تسليم)
  8. Objek transaksi yang spekulatif

Macam Gharar ditinjau dari hukumnya :

  1. Gharar banyak hukum haram, contoh : menjual ikan diair
  2. Gharar sedikit hukum mubah, contoh :pondasi rumah ketika dibeli orang lain
  3. Gharar sedang hukum masih diperselisihkan para ulama,

Contoh :

  1. Masalah Asuransi
  2. Wc umum (tidak ada kejelasan apakah mau beli airnya atau sewa tempatnya, contoh lain ; penjualan rumah, itu sudah pasti sama pondasinya, walaupun tidak disebutkan, memancing ikan, kalau niatnya ingin membeli ikan maka tidak boleh, karena ada unsure gharar, tetapi kalau menyewa tempat hal itu diperbolehkan.
  3. seperti restoran, dimana makan sekenyangnya, pokoknya sekali makan, hal ini tidak ada kejelasan masing-masing.

Macam Gharar ditinjau dari kandungannya ;

  1. Jual beli yang belum ada dan masih diragukan keberadaannya.
  2. Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan.
  3. Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).

Gharar dalam Transaksi :

  1. Kesepakatan satu transaksi
  2. Jual beli dengan hilangnya uang muka
  3. Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)
  4. Jual beli bergantung
  5. Jual beli al-Mudhof, contoh : si A menjual barang, kalau kontan haraganya Rp 1000 tetapi kalau kredit harganya Rp 1200, kemudian si pembeli mengatakan saya beli barang ini, tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepaktan itu. ini termasuk gharar kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.

1 komentar:

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut