Kamis, 19 Juni 2008

Manajemen Risiko Bank Syariah

Manajemen Risiko pada Bank Syariah

Peraturan Bank Indonesia No. 05/08/PBI/2003
Definisi
Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian Bank.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank.

Cakupan Manajemen Risiko
• Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
• Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
• Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.

Jenis Risiko
Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh jenis risiko. Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko : Kredit, Pasar, Likuiditas, operasional.
Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki pengalaman kerugian karena Risiko Hukum, reputasi, Strategis, dan atau Kepatuhan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko terhadap risiko dimaksud.
Bank dianggap memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi antara lain apabila memenuhi salah satu kondisi berikut :
1. Bank yang memiliki total aktiva sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
2. Bank yang aktif secara internasional (internationality active banks), yaitu Bank yang memiliki kantor cabang di beberapa negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari Bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih;
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu) nasabah atau lebih; dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi/produk/jasa.

 Risiko Kredit
Adalah Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty (Peminjam dana) dalam memenuhi kewajibannya.
 Risiko Pasar
Adalah Risiko yang timbuk karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar dalam huruf ini adalah suku bunga dan nilai tukar.
 Risiko Likuiditas
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
 Risiko Operasional
Adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
 Risiko Hukum
Adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
 Risiko Reputasi
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yangterkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
 Risiko Strategis
Adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Bank terhadap perbuhan eksternal.
 Risiko Kepatuhan
Adalah Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan Risiko Kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.

Klasifikasi lain dari Jenis-Jenis Risiko
1. Traditional Risk
• Liquidity
• Credit Risk
• Political/Legal Risk
• Operational Risk
2. Non Traditional Risk
• Market Risk
o Interest Risk
 Position Risk
 Net Income Risk
o Forex Risk
 Conversion Risk
 Position Risk
 Liquidition Risk
• Other Risk
o Commodity Price Risk
o Invesment Portofolio Risk
o Financial Derivatives Risk
o Reputation Risk
o Compliance Risk

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum, pak.
Boleh di copy tulisannya, untuk penggarapan skripsi?
Jzk

yurikoito18story mengatakan...

ass..
post ini bisa membantu saya dlm menegerjakan skripsi.

so, thx bgt pak

wiwik lestari mengatakan...

mas saya minta ijin juga untuk mengcopy sebagian materi ini untuk penelitian saya.