Jumat, 18 Juli 2008

Monopoli Versus Saving

PERBEDAAN ANTARA IHITIKAR (MONOPOLI) DAN IDDIKHOR (SAVING)

Arti “ihtikar” (monopoli) telah dijelaskan sebelumnnya dengan gamblang, sedangkan “iddikhor” secara bahasa berasal aslinya idztikhor, ketika idghomkan menjadi ringan pengucapannya. Huruf ta’ dibalik kehuruf yang lebih dekat yaitu huruf dal sehingga bacaan menjadi mudzdakhor dengan huruf dzal dan dal kemudian huruf dzal dibalik menjadi dal bertasydid sebagaimana kebanyakan pada keadaan yang seperti ini. menjadi iddikhor[1]. Artinya mempersiapkan kebutuhan ketika memerlukannya[2]

Perbedaan antara keduanya

Setelah mengetahui pengertian keduanya diatas maka kita dapat membedakan antara keduanya:

  1. monopoli adalah: menahan barang kbutuhan dan enggan menjualnya kemabli menunggu naiknya harga barang tersebut sehingga yang membahayakan manusia dan membuat mereka merasa kesmpitan. Sedang saving adalah menyimpan barang kebutuhan untuk digunakan waktu membutuhkannya tanpa ada tujuan untuk mempersulit manusia
  2. Monopoli hanya akan membahayakan manusia saja sedang saving kadangkala membahayakan manusia –tanpa tujuan untauk membahayaklannya- kadangkala tidak membahayakannya.
  3. monopoli tercela pada setiap keadaan, sedang saving tidaklah begitu tetapi mungkin sangat dibutuhkannya dalam beberapa keadaan. Seperti savingnya pemerintah untuk kebutuhan penduduknya, simpanan suami untuk keluarganya yangn berupa makanan satu tahun kedepan.

Imam bukhhori telah memberikan satu bab tersendiri dalam shahihnya[3], bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, ia meriwayatkan dengan sanadnya ibnu ‘uyainah berkata:ma’mar berkata kepadaku: Ats-Tsauri berkata kepadaku (ma’mar): apakah kamu mendengar seorang laki laki mengumpulkan makanan untuk keluarganya selama setahun beberapa tahunkedepan? ma’mar berkata: aku belum mendegarnya. Kemudian aku menyebutkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh ibbu syihab az zuhri dari malik bin aus dari Umar Ra bahwa Nabi SAW membeli pohon kurma bani Nadhir kemudian ia menahan makanan untuk keuarganya satu tahun kedepan. Ibnu Rislan berkata[4]: tidak ada perselisihan bahwa apa yang disimpan oleh manusia dai makanan dan apa yang mereka butuhkan atasnya dari mentega, madu dan lainnya adalah boleh, tidak apa apa. Dan juga apa yang dinukilkan al qurthubi, bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini[5]


[1] Lihat lisanu al ‘arobi, 4/302

[2] Lihat al misbah al munir, 1/208

[3] Kitab an nafaqot, bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, wa kaifa nafaqotial ‘iayal, 9/501, hadts No 5357

[4] Di syarh as sunan, sebagaimana dinukilkannya darinya asy sayukani didalam nailul al author, 5/221

[5] Di syarhuhu li muslim, sebagaiamana ia menukilkan perkataan darinya di mawahibu al jalil 4/227

Tidak ada komentar: