Senin, 25 Agustus 2008

APBN Zaman Rasulullah SAW & Khalifah

Sumber Pendapatan Belanja dan Utang negara
Di Masa Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin


Masa Rasulullah

Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbada dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dam muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

Dan kondisi berubah setelah turunnya surat Al Anfal: 41 dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang sisi ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badr dan pembagian rampasan perang, pada tahun kedua setelah hijrah.

Harta rampasan prang merupakan salah satu sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah SAW yang paling dominant. Selain itu sumber pandapatan negara lainnya adalah:

  1. Zakat, Infaq dan Shdaqoh

Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketuka ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak

b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing

c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan

d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan

e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh

f. Barang temuan

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang fibayar oleh orang nonmuslim khususnya alhi kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

  1. Kharaj

Kahraj atau pajak tanah dipungutdari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.

  1. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
  2. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
  3. Khums atau rikaz
  4. Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
  5. wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
  6. Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.
  7. Dan lain-lain

Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya

1. Jumlah orang Islam yang bias membaca dan menulis sedikit.

2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.

3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara local.

4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.

5. Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran negara, belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Penyaluran zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi asset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Oleh karena itu belum ditemukan fakta-fakta ekonomi sistematis di masa Rasulullah.

Masa Khulafa Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakr as Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakr untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan grakan nabi palsu.

Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi system perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah territorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

Asset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu

  1. Ghanimah

Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

  1. Shadaqah

Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

  1. Fay

Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim

Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim di negara (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan property dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing

Kamis, 07 Agustus 2008

Hidup Seimbang Dunia & Akhirat

Tawazun Kehidupan Dunia & Akhirat

Oleh : Hendro Wibowo


Indonesia sebuah Negara yang tak henti-hentinya dilanda musibah di beberapa tahun belakangan ini. seharusnya kita sebagai umat muslim berintrospeksi diri, sesungguhnya apa yang telah terjadi di muka bumi ini, seperti : tanah longsor, banjir bandang, tsunami, gempa, dan lain sebagainya musibah yang Allah SWT berikan kepada negeri ini.

Belajar dari musibah yang Allah berikan kepada kita sebagai hambanya. Maka sudah sepantasnya kita intorspeksi terhadap kesalahan yang telah kita perbuat baik kita sebagai Insan individu melainkan terdapat dalam satu ruang lingkup komunitas mencakup organisasi, perusahaan dan lain sebagainya. Kemudian harus berpikir bagaimana merubah kondisi ini lebih baik dari semula. Dimana Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.

Ayat ini sesungguhnya memberikan hikmah yang begitu besar, bahwasanya Allah tidak akan merubah suatu keadaan kaum, bangsa dan Negara, melainkan mereka yang ada di kaum (Negara) tersebut tidak merubah dan introspeksi diri apa yang menjadi penyebab kemunduran, kekacauan dan krisis multidimensi yang melanda negeri ini.

Dan inilah bagi kita sebagai hamba Allah selalu senantiasa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, karena dengan beriman dan bertakwa kepada Allah kita akan diberikan hidayah dan taufiknya.

Allah berfirman :

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.


Kunci dari masing-masing individu adalah selalu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Dengan beriman dan bertakwa Allah akan memberikan keberkahan baik dari langit dan bumi yang merupakan rezeki yang tak ternilai, dikarenakan begitu banyak yang Allah berikan kepada kita.

Jikalau kebalikannya, artinya hamba Allah (manusia) yang ada dibumi ini, mayoritas tidak mau beriman dan bertakwa, maka yang terjadi kondisi sekarang ini, kita dilanda kesusahan terutama dalam bidang perekonomian. Padahal Indonesia dengan kekayaan yang melimpah ruah yang Allah berikan kepada kita, seperti : hasil tambang (minyak, batu bara, emas), hasil laut (ikan, rumput laut), hasil pertanian dan lain sebagainya. Akhirnya walaupun, kekayaan yang kita miliki melimpah tetapi karena khalifah fil ard (manusia) tidak memiliki jiwa keimanan dan ketakwaan, maka Allah memerikan peringatan dan teguran. Dimana Allah berfirman dalam QS, ar-Ruum, 30: 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar), QS, ar-Ruum: 41.


Ayat ini memberi pelajaran kepada kita agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan memberi peringatan agar kita tidak berlaku boros dalam menggunakan sumber daya yang dianugerahkan oleh Allah dan agar kita dapat mengelolanya secara benar termasuk berlaku adil terhadap sesama manusia dan alam sekitar kita.

Inilah peringatan Allah SWT sebagai akibat kelalaian atau dosa yang telah diperbuat oleh hamba yang ada di bangsa ini.


Bagaimana Konsep Kehidupan Tawazun (dunia & akhirat)

Konsep hidup seorang muslim adalah terwujunya keseimbangan hakiki antara tujuan material (kebendaan) dan spiritual (kerohanian). Oleh karenanya, kita diajarkan untuk menjaga keseimbangan antara mengejar kemaslahatan dunia dan kebahagiaan diakhirat. Allah Swt berfirman:

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار(201)

Artinya: "Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka". (QS, Al Baqarah: 201)

Allah SWT telah memberikan amanah kepada umat manusia untuk menjadi khalifah dimuka bumi ini. Berkaitan dengan amanah tersebut Allah SWT memberi kewenangan kepada manusia untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada di muka bumi dalam batas kewajaran untuk kemaslahatan bersama. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَآءَاتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ ولاَتَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآأَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَتَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ {77}

Artinya: "Dan carilah apa yang telah diberikan Allah kepadamu dari kehidupan akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagian kehidupanmu di dunia. Dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan jangan engkau mencari kerusakan di muka bumi" (QS. Al- Qashash: 77 )

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً {103} الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا {104}

Artinya: "Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan di dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". (QS, Al-Kahfi: 103-104)

Bila kita simak makna yang tersirat dan tersurat dalam ayat tersebut menunjukan bahwa falsafah kehidupan bermuamalah (ekonomi) dalam Islam harus berpijak pada upaya untuk menjalankan aktivitas perekonomian dengan berpegang kepada perintah dan larangan Allah, yang didasarkan pada kesadaran adanya hubungan manusia dengan Allah SWT.

Wallahu’alam bisshowab

Konsep Hutang Dalam Islam

1. Konsep Hutang

Dalam bahasa Arab hutang (al-dayn) merupakan sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain ما يثبت فىذّمة) ) [1] Menurut pandangan sebahagian fuqaha’ (ulama Hanafiyah) hutang bukanlah termasuk harta (al-māl) yang boleh diperdagangkan, karena harta hanya terdiri daripada cayn (benda) yang dapat disimpan, dimilik dan dikuasai. Akibat dari semua ini dapat dipahamkan bahwa manfaat bukan termasuk kepada harta. Karena itu menurut ulama ini harta tidak dapat dibagi kepada cayn dan dayn. Semua hutang yang masih berada dalam tangan orang yang berhutang dikatakan hak bagi orang yang mempunyai hutang dan dikatakan iltizam (taklif atau beban hutang) bagi yang berhutang. Karena itu dayn disebut juga dengan wasfu al-dzimmah (sesuatu yang mesti dilunasi atau diselesaikan.[2]

Dengan demikian menurut Hanafiyah dayn termasuk kepada al-milk,[3] bukan dikatakan al-māl. Karena itu manfaat tidak dipandang kekayaan disebabkan tidak mungkin disimpan, karena bukan benda, dan juga manfaat tidak dapat dinilai dan diberi harga. Akan tetapi Jumhur Ulama menjelaskan bahwa harta tersebut bukan hanya di bidang materi (cayn) saja, tetapi mencakup manfaat dari benda itu sendiri. Dengan pengertian hutang merupakan bahagian dari harta, meskipun tidak dapat termasuk kepada pengertian harta, dimana hutang dapat dikategorikan pada al-māl al-hukmi: “Sesuatu yang dimiliki oleh pemberi hutang, sementara harta itu berada pada orang yang berhutang.”[4]

Jadi hutang itu adalah harta, karena memandangkan akibat yang ditimbulkan oleh adanya hutang. Pada asalnya hutang (dayn) dalam pandangan ulama fiqh adalah suatu keharusan multazim untuk membayarnya, kadang-kadang digunakan kata al-multazim lahu (untuk kedua pihak). [5]

Jadi seseorang lebih berhak terhadap hartanya yang berada pada kekuasaan orang lain, karena memelihara harta termasuk pada salah satu lima keperluan pokok ألضّرورة الخمسة)) yang terdiri daripada agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Atas dasar ini mempertahankan harta dari sesuatu hal yang merugikan termasuk kepada asas dalam Hukum Islam.

2. Jual beli Hutang

Dalam muamalah terdapat tiga jenis objek jual beli yaitu jual beli cayn dengan cayn, cayn dengan dayn dan jual beli dayn dengan dayn.[6] Berdasarkan jenis jual tersebut, maka hutang termasuk kepada jual beli dayn dengan dayn atau dikenal dengan istilah بيع الد ين.[7]

Jual beli dayn dengan dayn adalah jual beli dua hal yang tertunda (nasi’ah), ia dapat berlaku pada pengalihan barang (kepemilikan) dan pembayaran tertunda, baik berupa barang maupun uang. Peraturan yang wujud dalam hal ini adalah dilarang melakukan penangguhan kedua-duanya, baik ia berupa barang dengan barang, barang dengan uang maupun barang dengan barang. Justru itu jual beli mesti berlaku serah terima tunai dan pada masa yang sama. Sabda Rasulullah s.a.w:

عن عبادة بن الصامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد [8]

Nabi bersabda, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barli dengan barli, kurma dengan kurma, garam dengan garam dapat ditukar dengan cara suka sama suka, kadar yang sama, secara langsung. Jika jenis komoditi yang ditukarkan berbeza, maka lakukanlah transaksi tersebut sesuai dengan kehendakmu, asal tunai.

Dengan begitu jual beli hutang sebagai salah satu bentuk perniagaan, masih dipertikaikan tentang kebolehannya, karena persoalannya terletak pada objek jual beli yaitu al-dayn (hutang), sementara peraturan yang wujud untuk pertukaran dari jenis barang atau uang mesti dilakukan dengan tunai, sebagaima penjelasan hadis di atas. Meskipun demikian terdapat beberapa pandangan fuqaha’ tentang jual beli hutang, apakah hutang tersebut akan dijual kepada orang yang berhutang (al-madīn), atau kepada orang lain (ghairu madīn), di antaranya: [9]

1) Jual beli hutang secara tunai

Jumhur mengemukakan dibolehkan menjual hutang yang tetap kepada orang yang berhutang atau dapat dihibahkan kepadanya sama ada dengan tukaran (bayaran) atau tanpa tukaran, ini dikenal dengan istibdāl.[10] Sebaliknya mereka tidak mengharuskan jual hutang kepada orang lain selain daripada orang yang berhutang.[11] Alasannya adalah hadis berikut:

عن بن عمر قال ثم كنت أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم في بيت حفصة فقلت يا رسول الله إني أريد أن أسألك إني أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهم قال لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء [12]

Dari Ibn Umar, katanya, aku datang kepada Nabi s.a.w, di rumah Hafsah, lalu aku mengatakan: aku berjual beli unta di Baqic, aku jual dengan dinar dan aku beli dengan dirham dan aku beli dengan dinar . kata Rasulullah s.a.w, tidak mengapa jika kamu mengambil mengikut nilai hari itu selama kamu berdua tidak berpisah dan ada sesuatu yang dijual belikan.

Hujah mereka tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan dinar dengan dirham sah apabila dilakukan dengan serah terima barang (taqābud) dengan harga pada hari itu (tunai). Berarti hadis ini menunjukkan boleh menjual emas dengan perak yang berada dalam tanggungan orang yang berhutang (al-madīn) dengan syarat berlaku serah terima (qabid) kepada orang yang berhutang itu sendiri. Karena itu yang menjadi penghalang sahnya jual hutang dengan hutang adalah karena tidak ada upaya penyerahan. [13] Sementara itu Ibn Hazm menjelaskan jual beli hutang termasuk gharar karena menjual barang majhul yang tidak diketahui cayn (sifat barang), dan ini dinamakan memakan harta secara batil.[14] Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hutang itu ghaib semasa aqad atau kontrak berlangsung.

2) Jual beli hutang secara tertangguh

Ahli fiqh sepakat mengatakan bayc al-dayn tidak dibolehkan, apakah dijual kepada orang yang berhutang atau kepada orang lain.[15] Alasan yang mengemuka dalam hal ini adalah sabda Rasulullah s.a.w:

أن النبي صلى الّله عليه وسلم نهى عن بيع الكا لئ با لكا لئ (رواه أبو دود) [16]

BahwaNabi s.a.w melarang jual beli hutang dengan hutang (kāl bi kāl).

Menyokong hadis di atas, Ibnu Qayyim menjelaskan bahawaالكالى merupakan perkara yang ditunda penyerahannya, di samping cayn (benda yang akan diserahkan) tidak ada pada kekuasaannya, seperti menyerahkan sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk tanggungan. Hal ini dapat menimbulkan penipuan dan bahaya besar dalam muamalah.[17] Ibn Rusyd berpendapat bahwa nasi’ah daripada dua ini hal tidak diharuskan menurut ijmak. Baik pada benda itu sendiri mahupun pada tanggungan, karena termasuk pada jual beli الكا لي با لكلى .[18] Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahamkana bahwa ulama fiqh sepakat untuk tidak membolehkan bayc al-dayn.


[1] Majallah al-Ahkām al-cAdliyyah, Cet. 5, t.tp, 1968, hlm. 33.

[2] Oleh itu hutang boleh dihibahkan kepada si madīn (yang berhutang), karena hutang itu adalah milik si dāin (yang memberi hutang). Jadi hibah hutang kepada si madin merupakan tamlik, di samping itu para ulama juga memandang bahwa hutang yang dikongsi termasuk kepada milik. Ibn Humam, Op.cit, Jil. 5, hlm. 345.

[3] (Al-milk) adalah pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinnya untuk bertindak secara hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya, selama tidak ada larangan syarak yang menghalangi untuk berbuat terhadap harta tersebut Muhammad Abu Zahrah, al-Milkiyah wa Nazariyah al-cAqd fi asy-Syaricah al-Islāmiyah, Mesir: dar al-Fikr al-cArabiy, 1962, hlm. 15-16.

[4] Al-Syaukani, Fath al-Qadīr, Qaherah: Syarīkah al-Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al Halabi, 1964, Jil. 3. hlm. 65.

[5] Ibn cAbididn, Rad al-Mukhtar, Qaherah: Syarikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1966, Jil. 7, hlm. 38.

[6] Al-Kasani, Badaicu al-sanāic, Jil. 5, CDROOM Maktabah al-Fiqh wa Usūlu. Cet. 2. Beirut: Dār al-Kitāb al-cArabiy, 1982, hlm. 134.

[7] Bayc al-dayn adalah jual beli secara berhutang (tangguh). Wahbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996. 433-435.

, al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Jil. 4, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1996.

[8] Al-Tirmidhi, Sunan al-Tirmidhī, bāb al-sarf wa baycu al-dzahab bi al-waraqa naqdan, (1587), hlm. 1211.

[9] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, Jil. 4, hlm. 433-435.

[10] Al-Kasani, Op.cit, Jil. 5, hlm. 148. Lihat juga al-Nawawi, al-Majmuc sharh al-muhadhab, Dār al-Fikr, Bairut, t.th, Jil. 9, hlm. 297.

[11] Ini membatalkan syarat sah jual beli hutang dengan hutang , yang mana seseorang menjual barang yang tidak dapat diserahkan karena pada hakikatnya bukan miliknya. Tetapi hutang disini tidak memerlukan kepada penyerahan. Pembeli tidak menerima barang. Lihat Ibn Qudamah, al-Mughni, Jil. 4, hlm. 51.

[12] An-Nasāi, Sunan an-Nasāi, Bāb bayc al-fiddah bi al-dhahabi nasī’ah, Halab: Maktab al-Matcāt al-Islāmiyah, 1986, Cet. 2, Jil. 7, hlm. 381.

[13] Wahbah al-Zuhaili, Pelaburan dan Jual Hutang Perspektif Islam, Dlm. Abdul Munir Yakcop dan Hamiza Ibrahim (Editor), Islamic financial services and product, Malaysia: IKIM, 1999, hlm 127-179.

[14] Ibn Hazm, al-Muhallā, Jil. 8, Beirut: Dār al-Fikr, t.th, hlm. 79

[15] Ibn cAbidin, Op.cit, Jil. 3, hlm 173.

[16] Al-Sancani, Subbulussalam, CDROOM al-Maktabah al-Alafiyah li al-Sunnah al-Nabawiyyah. Cet. 4. Jil. 3, Beirut: Dār Ihya’ al-Turāst al-cArabiy.hlm. 45.

[17] Ibn Qayyim, Iclam al-muwaqicīn, Cet. 2. Jil. 2, Qaherah: Maktabah al-Kuliyat al-Azhāriyyah, 1968, hlm. 8.

[18] Ibn Rusyd, Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtasid, Jil. 2, Qaherah: Sharikah Maktabah wa Matbacah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Aulādih, 1981, hlm. 64

Jumat, 25 Juli 2008

Adab di Pasar

Pasar memegang peranan penting dalam masyarakat khususnya dalam hal ekonomi etika yang berikaitan dengan keberadaan seseorang di pasar, antara lain :

1. Berdo’a sebelum masuk, sebelum masuk pasar, hendaknya membaca do’a terlebih dahulu “La ilaha illallah wahdahu lasyarikalahu al-mulku wa lahu alhamdu yuhyi wa yumitu wa huwa hayyun layamutu bi yadihi al-khair wa huwa’ala kulli syaiin qadir (H. R Ibnu Majah)

2. Bersih dari unsur haram, seperti minuman keras, bangkai dan lain sebagainya. Dimana sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung berhala” (H.R Bukhari dan Muslim)

3. Berlaku jujur dalam setiap muamalah

Dikisahkan suatu hari dimana Rasulullah mendapati tumpukan makanan di pasar. Beliau lalu memasukkan tangannya dan mendapati jarinya dalam keadaan basah. Nabi berkata “Apakah ini wahai pemilik makanan ? Ia menjawab “ Makanan ini telah terkena percikan air hujan. “Nabi bersabda, letakkanlah ia dibagian paling atas makanan sehingga pembeli dapat melihatnya. Barang siapa yang menipu niscaya ia bukan golongan kami” (H.R At-Tirmidzi)

4. Tidak curang dalam timbangan

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) (Q.S Muthaffifin 1-3)

5. Tidak berteriak-teriak ditengah pasar

Disebutkan dalam kitab Syamail Muhammadiyah diantara sifat terpuji Rasulullah adalah : “Beliau tidak pernah melakukan perbuatan jelek & tidak memiliki sifat keji, tidak berbuat gaduh (berteriak-teriak) di pasar, dan tidak membalas dengan kejelekan. Namun,beliau bersifat toleran & memberi maaf (Diriwayatkan dari Aisyah ketika ia ditanya tentang akhlak Nabi)

6. Senantiasa memelihara amanah dan janji

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Q.S Al-Maidah : 1)

7. Tidak mengumbar sumpah dalam berdagang

Rasulullah SAW bersabda “Jauhilah banyak bersumpah dalam berdagang, sebab ia melariskan namun sekaligus menghilangkan berkah (Dishahihkan oleh Al-albani)

8. Menghindari praktik monopoli

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah melarang sahabat mencegat para pedagang sebelum tiba ke pasar. Sebab (boleh jadi) para pedagang tak mengetahui harga di pasar sedang mereka menjualnya dengan harga tinggi (H.R Bukhari & Muslim)

9. Tidak mempermainkan harga

Suatu hari masyarakat di kota Madinah mengeluhkan kenaikan harga yang terus melonjak, Nabi SAW bersabda “Sesungguhnya (hak) Allah-lah menetapkan harga, zat yang menyempitkan dan melapangkan (sesuatu) dan saya berdo’a semoga kelak saya menemui Allah dan tiada seorangpun diantara kalian menuntutku akibat terzhalimi dalam masalah darah dan harta (H. R Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah & Ahmad)

Jumat, 18 Juli 2008

Office Channelling

2.1.1 Definisi Office Channelling

Office Channelling adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi- transaksi syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah, dan lain- lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki UUS tersebut, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang bank syariah.

Menurut pasal 1 ayat 20 Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 menerangkan bahwa: " Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di kantor cabang dan atau dibawah kantor cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama"

Dalam peraturan PBI No.8/3/2006 tentang Layanan Syariah yang kemudian disebut dengan Office Channelling (OC), yaitu perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pembukaan kantor syariah oleh bank konvensional, dengan kata lain cabang bank konvensional yang telah memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) diperbolehkan menerapkan layanan syariah. Dalam PBI No.9/2006 yang merupakan revisi PBI No.8/3/2006 Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor Cabang Pembantu, untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama.

Istilah office channelling sendiri tak terdapat satupun dalam PBI No.8 Tahun 2006, yang ada hanya tentang Layanan Syariah (LS). LS dapat dibuka dalam satu wilayah propinsi dengan Kantor Cabang Syariah (KCS) Induknya, dengan menggunakan pola kerjasama antara KCS dengan KC dan atau KC Pembantu (KCP), atau dengan menggunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah. Selanjutnya Layanan Syariah wajib memiliki pembukuan yang terpisah dari KC dan atau KC Pembantu, menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syariah, dan laporan keuangan LS wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah (KCS) induknya pada hari yang sama.

Maulana Ibrahim (Deputi Gubernur BI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Office Channelling adalah sebagai salah satu cara memperbesar pangsa pasar bank syariah. Selain itu, pola ini juga mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan syariah karena mereka bisa datang ke kantor bank konvensional untuk membuka rekening syariah. Cara ini memang diusulkan untuk mengatasi kelangkaan outlet layanan bank syariah di Indonesia. Syarat Office Channelling adalah kantor bank konvensional terletak di satu daerah dengan kantor cabang syariah dari UUS.

Dalam buku Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2005 yang diterbitkan Bank Indonesia menyebut Layanan Syariah dengan Syariah Office Channelling, yang diartikan sebagai mekanisme kerjasama kegiatan penghimpunan dana antara kantor cabang syariah sebagai induk dengan kantor bank konvensional bank yang sama dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan atau deposito.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Office Channelling atau Layanan Syariah adalah suatu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana Bank Konvensional yang telah memilliki Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menerapkan transaksi syariah dalam upayanya menghimpun dana masyarakat untuk tujuan peningkatan dana pihak ketiga, yaitu dengan memperluas akses layanan syariah.

2.1.2 Tujuan Office Channelling

Salah satu kendala utama penetrasi dan pengembangan bank syariah adalah keterbatasan jaringan. Karena itu, Bank Indonesia ketika awal tahun 2006 meluncurkan kebijakan baru mengenai layanan syariah atau dikenal dengan Office Channelling. Kebijakan tentang dibolehkannya bank konvensional menerima tabungan dari nasabah bank syariah, diharapkan mampu mendongkrak pangsa pasar bank syariah.

Kebijakan Office Channelling dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem ini, bank syariah tidak perlu membuka kantor cabang syariah baru, sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang perekonomian nasional melalui kegiatan perbankan syariah. Penerapan Office Channelling akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah. Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Pelayanan Office Channelling ini, diprediksi akan berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa depan. Semakin mudah masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, maka diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan.

Selain itu, tujuan dikeluarkannya OC adalah dalam rangka mendukung realisasi pencapaian pangsa pasar (market share) perbankan syariah 5% pada tahun 2008, karena hingga kini pangsa perbankan syariah masih dibawah 2%. Dengan adanya kebijakan OC, dana pihak ketiga yang dihimpun bank akan semakin meningkat, sehingga dana yang masuk tersebut akan berputar dan dapat tersalurkan ke sektor riil (di lending ke UMKM, dan lain- lain), sesuai dengan blue print perbankan syariah BI. Semakin besar dana yang diperoleh bank, maka akan semakin besar pula peranan bank syariah terhadap perekonomian Indonesia.

2.1.3 Dasar Hukum Office Channelling

Adanya ketentuan tentang kebijakan Layanan Syariah atau Office Channelling tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 pasal 38 dan 39 dimana bank konvensional yang telah memiliki UUS diperbolehkan membuka Layanan Syariah

Dasar hukum Office Channelling bukan hanya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 tetapi operasional Office Channelling juga didasarkan pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang bunga (interest/fa'idah) pasal 3 angka 2 yang menyatakan: "Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat". (PKES; 2006)

Monopoli Versus Saving

PERBEDAAN ANTARA IHITIKAR (MONOPOLI) DAN IDDIKHOR (SAVING)

Arti “ihtikar” (monopoli) telah dijelaskan sebelumnnya dengan gamblang, sedangkan “iddikhor” secara bahasa berasal aslinya idztikhor, ketika idghomkan menjadi ringan pengucapannya. Huruf ta’ dibalik kehuruf yang lebih dekat yaitu huruf dal sehingga bacaan menjadi mudzdakhor dengan huruf dzal dan dal kemudian huruf dzal dibalik menjadi dal bertasydid sebagaimana kebanyakan pada keadaan yang seperti ini. menjadi iddikhor[1]. Artinya mempersiapkan kebutuhan ketika memerlukannya[2]

Perbedaan antara keduanya

Setelah mengetahui pengertian keduanya diatas maka kita dapat membedakan antara keduanya:

  1. monopoli adalah: menahan barang kbutuhan dan enggan menjualnya kemabli menunggu naiknya harga barang tersebut sehingga yang membahayakan manusia dan membuat mereka merasa kesmpitan. Sedang saving adalah menyimpan barang kebutuhan untuk digunakan waktu membutuhkannya tanpa ada tujuan untuk mempersulit manusia
  2. Monopoli hanya akan membahayakan manusia saja sedang saving kadangkala membahayakan manusia –tanpa tujuan untauk membahayaklannya- kadangkala tidak membahayakannya.
  3. monopoli tercela pada setiap keadaan, sedang saving tidaklah begitu tetapi mungkin sangat dibutuhkannya dalam beberapa keadaan. Seperti savingnya pemerintah untuk kebutuhan penduduknya, simpanan suami untuk keluarganya yangn berupa makanan satu tahun kedepan.

Imam bukhhori telah memberikan satu bab tersendiri dalam shahihnya[3], bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, ia meriwayatkan dengan sanadnya ibnu ‘uyainah berkata:ma’mar berkata kepadaku: Ats-Tsauri berkata kepadaku (ma’mar): apakah kamu mendengar seorang laki laki mengumpulkan makanan untuk keluarganya selama setahun beberapa tahunkedepan? ma’mar berkata: aku belum mendegarnya. Kemudian aku menyebutkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh ibbu syihab az zuhri dari malik bin aus dari Umar Ra bahwa Nabi SAW membeli pohon kurma bani Nadhir kemudian ia menahan makanan untuk keuarganya satu tahun kedepan. Ibnu Rislan berkata[4]: tidak ada perselisihan bahwa apa yang disimpan oleh manusia dai makanan dan apa yang mereka butuhkan atasnya dari mentega, madu dan lainnya adalah boleh, tidak apa apa. Dan juga apa yang dinukilkan al qurthubi, bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini[5]


[1] Lihat lisanu al ‘arobi, 4/302

[2] Lihat al misbah al munir, 1/208

[3] Kitab an nafaqot, bab habsu ar rijal quta sanatin ‘ala ahlihi, wa kaifa nafaqotial ‘iayal, 9/501, hadts No 5357

[4] Di syarh as sunan, sebagaimana dinukilkannya darinya asy sayukani didalam nailul al author, 5/221

[5] Di syarhuhu li muslim, sebagaiamana ia menukilkan perkataan darinya di mawahibu al jalil 4/227

Minggu, 29 Juni 2008

Badan Arbitrase Syariah Nasional

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Oleh : Rafail Ramli

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Sejarah dan Dasar Hukum
a. Pengertian Arbitrase
Suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan (R. Subekti), atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama).
b. Pengertian Syari’ah
Jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim (M. Daud Ali), atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia (Abdullah Yusuf Ali).
c. Arbitrase Syari’ah
Penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa (Abdul Karim Zaidan) atau suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam/para hakam yang mereka tunjuk itu (Satria Effendi M. Zen).

Sejarah
a. Arbitrase Syari’ah
Nama Abu Sjureich atau Abu al- Hakam pada masa Nabi dihormati karena kebijaksanaannya setiap perselisihan anggota masyarakat yang diajukan kepadanya. Kemudian pada masa khalifah Umar bin Khattab sistem hakam atau arbitrase mengalami perkembangan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan, dan tersusun dalam risalah al- Qadla yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kedudukan arbitrase (A. Rosyadi, Ngatino)
b. Arbitrase Syari’ah di Indonesia
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992, Hartono Marjono, SH, ditugasi memaparkan makalahnya tentang arbitrase berdasarkan syari’at islam yang kemudian mendapat sambutan baik dari kalangan peserta dan kamudian direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh MUI.
Pada tanggal 22 april 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang para praktisi hukum termasuk dari kalangan perguruan tinggi guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk arbitrase islam.
Pada rapat selanjutnya tanggal 2 mei 1992, diundang juga wakil dari bank muamalat Indonesia dan untuk selanjutnya dibentuk tim kecil guna mempersiapkan bahan-bahan kajian untuk kemungkinannya membentuk badan arbitrase islam. Demikian selanjutnya dalam rakernas MUI 24-27 november 1992, juga diputuskan bahwa sehubungan dengan rencana pendirian lembaga arbitrase muamalat, agar MUI segera merealisasikan.
MUI dengan SK. No. Kep. 392/MUI/V/1992, tanggal 4 mei 1992, telah membentuk kelompok kerja pembentukan badan arbitrase hukum islam, yang terdiri dari:
,Nara Sumber: 1. Prof. KH. Ali Yafie
2. Prof KH. Ibrahim Husen, LML
3. H. Andi Lolo Tonang, S.H
4. H. Hartono Mardjono, S.H
5. Jimly Asshiddiqie, SH,MH
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pada saat didirikan bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993 – berbadan hukum yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh Ketua MUI Bpk. KH. Basri dan Sekretaris Umum Bpk. HS. Prodjokusumo. BAMUI dibbentuk oleh MUI berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 24 Desember 2003.

Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
b. Surat An-Nisa ayat 35.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.

2. As-Sunnah
Hadis riwayat An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih: “Kenapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?” Abu Syureih menjawab: “sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya, dan mereka rela dengan keputusanku itu”. Mendengar jawaban Abu Syureih itu Rasulullah berkata: “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”. Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut Sunnah Taqririyah.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya, diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kuda itu untuk uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak. Umar berkata: “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda berkata: “Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”. Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab: “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya) atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut undang-undang no. 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa itu.
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU. No. 30/1999.

5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawwal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.
6. Fatwa DSN-MUI
Semua fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (Lihat Fatwa No. 05 tentang, jual beli saham, Fatwa No. 06 tentang jual beli istishna, Fatwa No. 07 tentang pembiayaan mudharabah, Fatwa No. 08 tentang pembiayaan musyarakah, dan seterusnya).

B. Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
a. Menyelesaikan perselisihan/sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamak usaha-usaha perdamaian/ islah.
b. Lahirnya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam.
c. Adanya Badan Arbitrase Syari’ah sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
d. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.

C. Lingkup Kewenangannya
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

D. Mekanisme Operasional
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional mempunyai prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain: permohonan untuk mengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian, pembuktian dan saksi/ahli, berakhirnya pemeriksaan, pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), biaya arbitrase.

E. Contoh Perkara Yang Dapat Diselesaikan Oleh Basyarnas
Basyarnas sejak berdirinya pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006 baru menyelesaikan perkara sebanyak 14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Adapun banyaknya perkara yang ditolak, dikarenakan perkara yang diajukan kurang memenuhi persyaratan, dari 14 perkara tersebut yang paling banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah dengan sistem profit and loss sharing.
Persengketaan yang terjadi seperti:
1. Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2. Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar.
Dan apabila keputusan Basyarnas belum final bagi para pihak yang bersengketa, mereka biasanya melakukan banding ke pengadilan agama. Arbiter (penyelesai masalah sengketa) di Basyarnas ada 5 orang yaitu: H. Yudo Paripurno, SH, H. Hidayat Achyar, SH, Achmad Djauhari, SH, Drs. H. Mochtar Luthfi, SH, dan Fatih.
Untuk memenuhi keinginan market, Basyarnas membuka perwakilan di Riau, Yogyakarta, Surabaya, Lampung dengan kepengurusan yang sama. Dan akan dibuka di Padang, Kalimantan Timur, Aceh dan Jawa Tengah. Adapun kantor pusat Basyarnas berada di Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat, Tel. 3144794, Fax. 3915479.

F. Struktur Organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
Adapun struktur organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional Indonesia terdiri dari:

BAB III
KESIMPULAN

Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam sektor ekonomi syari’ah belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan kekurangan SDM serta finansial
Lingkup kewenangannya ialah dalam bidang arbitrase dan masih terbatas dalam lingkup perbankan syaelum riah secara umum, dan akan dikembangkan dalam bidang jasa dan industri sehingga Basyarnas mempunyai kontribusi yang besar untuk masyarakat.
Mekanisme operasionalnya belum terorganisir seperti kepengurusan cabang sama dengan kepengurusan pusat.
Contoh perkara yang diselesaikan ialah perkara-perkara beasar (nasabah besar).

DAFTAR PUSTAKA

Djauhari, Achmad, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, BASYARNAS, 2006
Badan Arbitrase Syariah Nasional, Profil dan Prosedur, BASYARNAS,2006