Minggu, 29 Juni 2008

Badan Arbitrase Syariah Nasional

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Oleh : Rafail Ramli

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Sejarah dan Dasar Hukum
a. Pengertian Arbitrase
Suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan (R. Subekti), atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama).
b. Pengertian Syari’ah
Jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim (M. Daud Ali), atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia (Abdullah Yusuf Ali).
c. Arbitrase Syari’ah
Penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa (Abdul Karim Zaidan) atau suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam/para hakam yang mereka tunjuk itu (Satria Effendi M. Zen).

Sejarah
a. Arbitrase Syari’ah
Nama Abu Sjureich atau Abu al- Hakam pada masa Nabi dihormati karena kebijaksanaannya setiap perselisihan anggota masyarakat yang diajukan kepadanya. Kemudian pada masa khalifah Umar bin Khattab sistem hakam atau arbitrase mengalami perkembangan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan, dan tersusun dalam risalah al- Qadla yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kedudukan arbitrase (A. Rosyadi, Ngatino)
b. Arbitrase Syari’ah di Indonesia
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992, Hartono Marjono, SH, ditugasi memaparkan makalahnya tentang arbitrase berdasarkan syari’at islam yang kemudian mendapat sambutan baik dari kalangan peserta dan kamudian direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh MUI.
Pada tanggal 22 april 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang para praktisi hukum termasuk dari kalangan perguruan tinggi guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk arbitrase islam.
Pada rapat selanjutnya tanggal 2 mei 1992, diundang juga wakil dari bank muamalat Indonesia dan untuk selanjutnya dibentuk tim kecil guna mempersiapkan bahan-bahan kajian untuk kemungkinannya membentuk badan arbitrase islam. Demikian selanjutnya dalam rakernas MUI 24-27 november 1992, juga diputuskan bahwa sehubungan dengan rencana pendirian lembaga arbitrase muamalat, agar MUI segera merealisasikan.
MUI dengan SK. No. Kep. 392/MUI/V/1992, tanggal 4 mei 1992, telah membentuk kelompok kerja pembentukan badan arbitrase hukum islam, yang terdiri dari:
,Nara Sumber: 1. Prof. KH. Ali Yafie
2. Prof KH. Ibrahim Husen, LML
3. H. Andi Lolo Tonang, S.H
4. H. Hartono Mardjono, S.H
5. Jimly Asshiddiqie, SH,MH
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pada saat didirikan bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993 – berbadan hukum yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh Ketua MUI Bpk. KH. Basri dan Sekretaris Umum Bpk. HS. Prodjokusumo. BAMUI dibbentuk oleh MUI berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 24 Desember 2003.

Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
b. Surat An-Nisa ayat 35.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.

2. As-Sunnah
Hadis riwayat An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih: “Kenapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?” Abu Syureih menjawab: “sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya, dan mereka rela dengan keputusanku itu”. Mendengar jawaban Abu Syureih itu Rasulullah berkata: “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”. Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut Sunnah Taqririyah.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya, diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kuda itu untuk uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak. Umar berkata: “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda berkata: “Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”. Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab: “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya) atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut undang-undang no. 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa itu.
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU. No. 30/1999.

5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawwal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syari’ah Nasional.
6. Fatwa DSN-MUI
Semua fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (Lihat Fatwa No. 05 tentang, jual beli saham, Fatwa No. 06 tentang jual beli istishna, Fatwa No. 07 tentang pembiayaan mudharabah, Fatwa No. 08 tentang pembiayaan musyarakah, dan seterusnya).

B. Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
a. Menyelesaikan perselisihan/sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamak usaha-usaha perdamaian/ islah.
b. Lahirnya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam.
c. Adanya Badan Arbitrase Syari’ah sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
d. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.

C. Lingkup Kewenangannya
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

D. Mekanisme Operasional
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional mempunyai prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain: permohonan untuk mengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian, pembuktian dan saksi/ahli, berakhirnya pemeriksaan, pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), biaya arbitrase.

E. Contoh Perkara Yang Dapat Diselesaikan Oleh Basyarnas
Basyarnas sejak berdirinya pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006 baru menyelesaikan perkara sebanyak 14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Adapun banyaknya perkara yang ditolak, dikarenakan perkara yang diajukan kurang memenuhi persyaratan, dari 14 perkara tersebut yang paling banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah dengan sistem profit and loss sharing.
Persengketaan yang terjadi seperti:
1. Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2. Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar.
Dan apabila keputusan Basyarnas belum final bagi para pihak yang bersengketa, mereka biasanya melakukan banding ke pengadilan agama. Arbiter (penyelesai masalah sengketa) di Basyarnas ada 5 orang yaitu: H. Yudo Paripurno, SH, H. Hidayat Achyar, SH, Achmad Djauhari, SH, Drs. H. Mochtar Luthfi, SH, dan Fatih.
Untuk memenuhi keinginan market, Basyarnas membuka perwakilan di Riau, Yogyakarta, Surabaya, Lampung dengan kepengurusan yang sama. Dan akan dibuka di Padang, Kalimantan Timur, Aceh dan Jawa Tengah. Adapun kantor pusat Basyarnas berada di Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat, Tel. 3144794, Fax. 3915479.

F. Struktur Organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
Adapun struktur organisasi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional Indonesia terdiri dari:

BAB III
KESIMPULAN

Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional adalah untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam sektor ekonomi syari’ah belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan kekurangan SDM serta finansial
Lingkup kewenangannya ialah dalam bidang arbitrase dan masih terbatas dalam lingkup perbankan syaelum riah secara umum, dan akan dikembangkan dalam bidang jasa dan industri sehingga Basyarnas mempunyai kontribusi yang besar untuk masyarakat.
Mekanisme operasionalnya belum terorganisir seperti kepengurusan cabang sama dengan kepengurusan pusat.
Contoh perkara yang diselesaikan ialah perkara-perkara beasar (nasabah besar).

DAFTAR PUSTAKA

Djauhari, Achmad, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, BASYARNAS, 2006
Badan Arbitrase Syariah Nasional, Profil dan Prosedur, BASYARNAS,2006

DSN & DPS

PERAN & FUNGSI DSN dan DPS

LATAR BELAKANG

  • Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan.
  • Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah.
  • Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.


FUNGSI & PERAN DPS

  • Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena :

Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dlm operasional bank,

Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance

Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif.

  • Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.

DSN = Dewan Syariah Nasional

PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
Bab I, pasal 1 butir 9

MEKANISME KERJA DSN-MUI

  1. BPH-DSN melakukan rapat mingguan untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus menyusun rancangan fatwa
  2. DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dlm sebulan sekaligus menetapkan fatwa

MEKANISME KERJA DPS

  1. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dlm pengawasannya
  2. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kpd pimpinan LKS bersangkutan dan kpd DSN
  3. DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kpd DSN sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 th anggaran
  4. DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan

Sabtu, 28 Juni 2008

الرب

المبحث الأول: تعريف الربا:

الربا في اللغة الفضل والزيادة، ومنه قوله تعالى: {فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ} [الحج: 5] وقوله سبحانه: {أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ} [النحل: 92] وهو مقصور على الأشهر. وهو من الباب الأول، ويثنى على (ربوان) وينسب إليه فيقال (ربوي) على أصله.

والربا في الاصطلاح الفقهي:

عند الحنفية (فضل خال عن عوض بمعيار شرعي مشروط لأحد المتعاقدين في المعاوضة). وعند الشافعية: (عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد، أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما) وعند الحنبلية: (الزيادة في أشياء مخصوصة) والمالكية في تعريفهم للربا لا يخرجون عن هذه التعاريف.

ومن التعاريف يتضح أن الربا إنما هو الزيادة الخالية عن عوض مقابل، فلو كانت زيادة يقابلها عوض لم تكن ربا. وكذلك فإن الربا خاص بالمعاوضات، أما الهبة فلا يجري فيها الربا.

والربا لا يكون إلا مشروطاً، فلو زاد أحد المتبايعين الآخر دون شرط لم يكن ربا.

وكذلك فإن الزيادة فيه لا تتحقق إلا إذا كان العوضان منضبطين بمعيار شرعي وهو الكيل أو الوزن لا غير.

L/C (Letter of Credit)

Letter of Credit (L/C) atau biasa disebut surat kredit berdokumen merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi dagang internasional.[1]

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud dengan L/C (Letter of Credit) adalah surat pernyataan akan membayar kepada importir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

L/C (Letter of Credit) suatu janji tertulis dari pihak pembuka untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasakannya, sepanjang wesel dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada Letter of Credit tersebut.[2]

L/C (Letter of Credit) merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri/internasional relatif sama dengan perdagangan dalam negeri, tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C, bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti (1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dan dibatasi oleh laut; (2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda; (3) bahasa yang berbeda; (4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing-masing; (5) risiko suatu negara, yaitu suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

Untuk memperoleh gambaran, berikut ini dapat digambarkan mekanisme transaksi dengan menggunakan Letter of Credit.







Text Box: Penjual/Seller


Contract

Aplikasi Pembukaan L/C Advice L/C




Gambar 1 Bagan Transaksi Luar Negeri Sebelum Pengapalan Barang

Dengan melihat bagan diatas, tahapan transaksi perdagangan luar negeri sampai dengan saat menjelang pihak penjual/seller menyerahkan barang-barang untuk dimuat di atas kapal, tahapan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

1. Saat di mana penjual menawarkan barang-barangnya kepada pembeli, dan pihak pembeli mempelajarinya dengan kepastian apakah barang-barang tersebut mendatangkan keuntungan baginya, kemudian ditegaskan oleh kedua belah pihak dalam bentuk sales contract.

2. Pembeli mengajukan aplikasi pembukaan L/C ke Bank Devisa dengan tujuan agar bank dapat bertindak atas namanya dengan cara memberikan kuasa kepada penjual untuk menarik pembayaran dalam jumlah tertentu (sesuai dengan yang telah disepakati dalam sales contract) dengan syarat agar pihak penjual harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam aplikasi L/C di maksud.

3. Bank penerima L/C tersebut akan segera membuka suatu L/C yang ditujukan kepada pihak penjual/eksportir beneficiery, yang isinya memberikan hak kuasa kepada penjual untuk menarik sejumlah uang tersebut, dengan syarat penjual memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam L/C.

Surat berharga seperti L/C tersebut seharusnya dapat diterima langsung oleh pihak penjual/eksportir. Namun demikian, yang menjadi permasalahan dalam hal ini ialah “keautentikan” dari L/C yang bersangkutan sebab L/C tersebut merupakan suatu jaminan pembayaran.

Dalam hal seperti ini, bank devisa dari pihak pembeli (buyer) atau bank pembuka L/C tersebut membutuhkan partisipasi dari bank lainnya yang sekurangnya mempunyai lokasi yang sama/sekota dengan pihak penjual/eksportir untuk diminta bantuannya agar meng “orientasikan” L/C dimaksud kepada pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual/eksportir.


[1] Nazir, Habib, Dr. Dan Muhammad Hassanuddin, S. Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Jakarta : Kaki Langit. 2004.

[2] Rivai, Prof. Dr. H. Veithzal, dkk. Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System. Jakarta : Rajawali Pers. 2007.

Harta dalam Perspektif Islam

Harta dalam Ekonomi Islam

pengertian harta (maal) dalam bahasa Arab ialah apa saja yang dimiliki manusia. Kata maal itu sendiri berakar dari kata dan frase: مول ، ملت ، لت تموّ ، تمو

sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah Hadits:" Sebaik-baik maal ialah yang berada pada orang yang saleh." (Bukhari dan Muslim)

pengertian harta secara Istilah Madzhab Hanafiyah: Semua yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan. Dua unsur menurut madzhab: 1. Dimiliki dan disimpan 2. Biasa dimanfaatkan dan menurut Jumhur Fuqaha; Setiap yang berharga yang harus diganti apabila rusak, menurut Hambali: apa-apa yang memiliki manfaat yang mubah untuk suatu keperluan dan atau untuk kondisi darurat. Imam Syafii: barang-barang yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada kecuali kalau semua orang telah meninggalkannya (tidak berguna lagi bagi manusia). Ibnu Abidin: segala yang disukai nafsu atau jiwa dan bisa disimpan sampai waktu ia dibutuhkan. As Suyuti dinukil dari Imam Syafii: tidak ada yang bisa disebut mal (harta) kecuali apa-apa yang memiliki nilai penjualan dan diberi sanksi bagi orang yang merusaknya. Harta (nilai harta).

Islam memandang harta dengan acuan akidah yang disarankan Al-Qur’an, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya karena hikmah Ilahiah. Hubungan manusia dengan lingkungannya diikat oleh berbagai kewajiban, sekaligus manusia juga mendapatkan berbagai hak secara adil dan seimbang.

Kalau harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanyalah tangan suruhan untuk jadi khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta itu.

Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:

  1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
  2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
  3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.

PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM

Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:

1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)”

2. Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”

3. ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)

Memproduksi barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapu sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Dalam Al-Quran surat Al-Hadiid (57):7 disebutkan tentang alokasi harta.

”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu ’menguasainya’. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu akan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hak milik pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidak boleh kikir dan boros.

Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi sehingga terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang bersedia menjadi konsumen, dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir melampaui batas, maka cepat atau lambat roda produksi niscaya akan terhenti, selanjutnya perkembangan bangsa akan terhambat.

Islam mewajibkan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkan di jalan Allah. Dengan kata lain Islam memerangi kekikiran dan kebakhilan. Larangan kedua dalam masalah harta adalah tidak berbuat mubadzir kepada harta karena Islam mengajarkan bersifat sederhana. Harta yang mereka gunakan akan dipertanggungjawabkan di hari perhitungan.

Sebagaimana seorang muslim dilarang memperoleh harta dengan cara haram, maka dalam membelanjakannya pun dilarang dengan cara yang haram. Ia tidak dibenarkan membelanjakan uang di jalan halal dengan melebihi batas kewajaran karena sikap boros bertentangan dengan paham istikhlaf harta majikannya (Allah). Norma istikhlaf adalah norma yang menyatakan bahwa apa yang dimiliki manusia hanya titipan Allah. Adanya norma istikhlaf ini makin mengukuhkan norma ketuhanan dalam ekonomi Islam. Dasar pemikiran istikhlaf adalah bahwa Allah-lah Yang Maha Pemilik seluruh apa dan siapa yang ada di dunia ini: langit, bumi, manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, batuan, dans ebagainya, baik benda hidup ataupun mati, yang berpikir ataupun tidak bepikir, manusia atau nonmanusia, benda yang terlihat ataupun tidak terlihat

Islam membenarkan pengikutnya menikmati kebaikan dunia. Prinsip ini bertolak belakang dengan sistem kerahiban Kristen, Manuisme Parsi, Sufisme Brahma, dan sistem lain yang memandang dunia secara sinis. Sikap mubadzir akan menghilangkan kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi dan orang lain. Lain halnya jika harta tersebut dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting. Sikap mubadzir ini akan timbul jika kita merasa mempunyai harta berlebihan sehingga sering membelanjakan harta tidak untuk kepentingan yang hakiki, tetapi hanya menuruti hawa nafsunya belaka. Allah sangat keras mengancam orang yang berbuat mubadzir dengan ancaman sebagai temannya setan.

Muhammad bin Ahmad As-Shalih mengemukakan jika Islam telah melarang berlaku boros, maka Islam juga telah menetapkan balasan bagi orang yang menghamburkan harta kekayaan, yaitu mencegahnya dari membelanjakan harta tersebut. Inilah yang disebut hajr. Menurut para fuqaha, hajr adalah mencegah seseorang dari bertindak secara utuh oleh sebab-sebab tertentu. Di antara sebab-sebab itu adalah kecilnya usia sehingga harta itu tidak musnah karena kecurangan, tipu muslihat, dan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:

1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);

2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)

3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)

4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi

5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.

Tips Atasi Problematika Keuangan

TIPS ISLAMI ATASI KEUANGAN 
 Ada sebuah email dari teman kita yang isinya seperti berikut :
Insya Allah walhamdulillah, saya juga mantan 
pengangguran...............
tapi semua itu saya hadapi dgn sabar dan usaha, kenapa saya sabar dan
usaha. Bukannya saya tidak kerja kantoran, namun betul kata orang 
selain jadi karyawan kita harus punya usaha sendiri. Usahakan hasil Kerja 
dikantor jangan langsung dihabiskan saya punya tips:
 1. kita harus punya komitmen menabung seberapapun.
 2. Dan jika ingin tambah berkah, shaum senin-kemis (secara otomatis Akan  mengurangi jatah makan siang kita).
 3. Usahakan punya kendaraan sendiri walaupun harus kredit (motor).
 4. Mulailah usaha sejak sekarang, minimal otak bisnis harus jalan sepanjang jalan
 5. Bangun komunikasi dgn siapapun
 6. Jangan cari musuh, jika terlanjur dah punya silaturrahmi (waktu saya jadi tukang ojeg banyak yg nggak suka, namun saya tetep
 komunikasi-alhamdulillah sekarang sudah baikan-usaha ojek pake motor kakak thn 2000-an)
 7. bayar haq kaum dhuafa (baik zakat ataupun sedekah)
 8. Niatkan kerja ibadah bukan semata2 cari uang.
 9. Cari peluang dari donatur salurkan didaerah dhuafa yang asal kita Dan  sekitar tempat kita tinggal.
 10. selalu siaplah 24 jam jika diminta jadi panitia Santunan Sosial.
 11. Usahakan minimal beli 1 edisi setiap terbit majalah Islam apa 
saja-itu akan membantu usaha2 saudara2 kita dalam menyuarakan Islam saya pribadi  langganan Majalah Ummi, Tarbawi (Rutin), dan Saksi (sewaktu2)
 12. Gaul sama kalangan Muda-Tua
 13. Sholat sunnah dhuha
 mungkin ada yg menambahkan............
From Milis 
Mustofa@ikpt.com 

Kamis, 26 Juni 2008

Islamic Banking

Islamic Banking Blooms in Bangladesh

27 June, 2008 by Nirijna Kuhen

The globally-booming Islamic finance is making strides and gaining popularity in Bangladesh, with experts predicting that the shari`ah-compliant industry will continue in steady steps to become the mainstream banking system in Muslim South Asian nation.

"The future of the Islamic banking systems is so bright," Mominul Islam Patwary, Chairman of the executive committee of Islami Bank Bangladesh Limited, told IslamOnline. net.

The Islamic banking is seeing impressive growth in Bangladesh

Bangladesh entered the Islamic banking system only in 1983, with the establishment of Islami Bank Bangladesh. Since then, five more full-fledged private Islamic banks and 20 Islamic banking branches of conventional banks have been established.

Patwary says that his bank is now one of the top performer banks in terms of business and profits among the 48 commercial banks operating in the country.


"Islamic Bank Bangladesh Limited has gained first position in the all private banks in term of deposits, investment, export & import and remittance collection."

According to the Bangladesh Bank (BB), the central bank of the country, the deposits of the Islamic banking systems are now 25 percent of all private banks deposits and its investments are 30 percent.

Bahauddin Mohammad Yousuf, vice chairman of Al-Arafah Islamic Bank, has an explanation for Bangladesh's Islamic finance boom.

He says that for a Muslim, whose religion prohibits earning or paying interests, Islamic banking makes it possible to operate interest-free business. "People of this country are religious," Patwary, of the Islami Bank, agrees. Islam forbids Muslims from usury, receiving or paying interest on loans.

Islamic banks and finance institutions cannot receive or provide funds for anything involving alcohol, gambling, pornography, tobacco, weapons or pork.

Shari`ah-compliant financing deals resemble lease-to-own arrangements, layaway plans, joint purchase and sale agreements, or partnerships.

Bangladesh is the world's third largest Muslim majority country, with Muslims making up more than 80 percent of the nation's 148 million population.


New Order

Bankers believe that the Islamic banking is set for even more progress, if a law governing Islamic Banking policies is introduced.

"If an Islamic banking Act is introduced, the Islamic banking systems will even further flourish," Patwary said.
Experts predict that with the rapid rise of Shari`ah-based systems, the industry will ultimately turn to be the financial mainstream in Bangladesh.

"The interest-free Shari`ah-based systems will be mainstream Banking and the conventional banks will be the minority systems in the OIC countries including Bangladesh within 2002," M Azizul Haque, a leading expert on Islamic banking in Bangladesh, told IOL.

Azizul Haque, who is also chairman of the Shari`ah Council of Dhaka, believes that Bangladesh will follow the rest of the world to the Islamic banking sector.

He explains that the growth rate of Islamic banking in the OIC countries for example is 15 to 20 percent while that of conventional banks is 10 to 15 percent.

Islamic finance is one of the fastest growing sectors in the global financial industry.
In defiance of the credit crunch, the global Islamic finance market has grown about 15 percent in each of the past three years, and is now worth about $700 billion worldwide.

Currently, there are nearly 300 Islamic banks and financial institutions worldwide.
Its assets are predicted to grow to $1 trillion by 2013.

Azizul Haque expects that higher growth rates in the next decade will force the global financial systems to Islamic banking.
"There is not any sort of apprehension regarding the success of Islamic banking," the renowned economic expert said.
"Capitalization could not solve the global economic problems.
"The world is looking for a new economic order. Islamic economic system will be that new economic order."

Economic Hit Man

ECONOMIC Hit MAN

Barangkali Anda tertarik dengan teori konspirasi, terutama yang ada kaitannya dengan bisnis global dan ekonomi dunia. Teori ini, meskipun saya pribadi menganggap “biasa-biasa” saja, tetapi mungkin cukup menarik untuk dibaca dan direnungkan. Dan ya, berikut saya kutipkan transkrip wawancara dengan John Perkins, mantan anggota “perusak ekonomi” (economic hit men) yang baru saja merilis buku berjudul Confessions of an Economic Hit Man.

Kami mewawancarai John Perkins, mantan anggota terhormat komunitas bankir internasional. Dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man, ia menjelaskan bagaimana sebagai seorang profesional yang dibayar mahal, ia membantu Amerika mencurangi dan menipu negara-negara miskin di dunia dengan trilyunan dolar, meminjamkan mereka utang yang melebihi kemampuan mereka untuk membayar, dan kemudian menguasainya. Berikut transrip wawancaranya.

John Perkins menceritakan dirinya sebagai mantan “anggota perusak ekonomi” (economic hit men) - seorang profesional yang dibayar mahal untuk mencurangi negara-negara di dunia dengan triliunan dolar. (Sebenarnya) 20 tahun yang lalu Perkins telah memulai menulis buku dengan judul, Conscience of an Economic Hit Men.

Perkins menulis, “Buku ini didedikasikan untuk presiden di dua negara, mereka yang telah menjadi klien dan saya sangat respek pada spirit kebaikannya, yaitu Jaime Roldós (presiden Ekuador) dan Omar Torrijos (presiden Panama). Keduanya terbunuh dalam kecelakaan yang mengerikan. Kematian mereka bukan karena kecelakaan. Mereka dibunuh karena mereka menolak bekerjasama dengan perusahaan, pemerintahan, dan pimpinan perbankan yang mempunyai tujuan menjadi imperium dunia (Amerika). Kami para perusak ekonomi (economic hit men), telah gagal mempengaruhi Roldós dan Torrijos, dan para perusak “jenis yang lain” yaitu CIA-”serigala pengeksekusi” yang selalu di belakang kita, kemudian melakukan tindakan.

John Perkins meneruskan: “Saya dibujuk untuk menghentikan menulis buku itu. Saya telah memulainya empat kali selama dua puluh tahun ini. Pada tiap kejadian besar dunia, hal itu selalu mempengaruhi saya untuk menulis lagi: invasi Amerika ke Panama tahun 1980, Perang Teluk pertama, Somalia, dan kebangkitan Osama bin Laden. Tetapi, ancaman atau sogokan selalu membuat saya berhenti.”

Tapi kini, Perkins akhirnya mempublikasikan kejadian yang dialaminya. Buku ini diberi judul Confessions of an Economic Hit Man. John Perkins bersama kami di studio Firehouse.

AMY GOODMAN John Perkins bergabung dengan kami di studio Firehouse. Selamat datang di Democracy Now!

JOHN PERKINS Terima kasih Amy. Senang sekali bisa di sini.

AMY GOODMAN Ini sebuah keberuntungan, membuat Anda bersama kami. Oke, jelaskan makna kata ini, “economic hit man” EHM., seperti halnya Anda menamakannya.

JOHN PERKINS Pada dasarnya apa yang dilatih kepada kami dan apa pekerjaan kami adalah untuk membangun imperium Amerika. Membawa, merekayasa situasi dimana berbagai sumberdaya (dunia) sebisa mungkin keluar dan menuju negara ini (Amerika), menuju berbagai perusahaan kita, dan menuju pemerintahan kita, dan nyatanya kami telah mengerjakan dengan begitu berhasil. Kami telah membangun imperium terbesar dalam sejarah dunia. Ini dikerjakan lebih dari 50 tahun sejak Perang Dunia II, dengan kekuatan militer yang benar-benar sangat kecil. Hanya suatu kejadian yang amat jarang, yaitu Irak, dimana serbuan kekuatan militer sebagai tindakan paling akhir. Imperium ini, tidak seperti berbagai sejarah lain dunia, telah dibangun terutama melalui manipulasi ekonomi, melalui pencurangan, melaui penipuan, melalui bujukan sehingga mereka mengikuti jalan kita, melalui para economic hit men. Saya adalah salah satu bagian utama dari hal itu.

AMY GOODMAN Bagaimana Anda bisa terlibat? Untuk siapa Anda bekerja?

JOHN PERKINS Saya direkrut ketika saya kuliah bisnis di akhir 1960-an oleh Badan Keamanan Nasional (National Security Agency, NSA), institusi terbesar Amerika dan jarang dipahami sebagai organisasi mata-mata, tetapi sepenuhnya saya bekerja pada perusahaan swasta. Economic hit man yang pertama telah pulang kembali pada awal 1950-an, dimana Kermit Roosevelt (cucu dari Teddy) berhasil menumbangkan pemerintahan Iran. Sebuah pemerintahan yang terpilih secara demokratis, yaitu pemerintahan Mossadegh. Majalah Times pernah menjadikan Mossadegh sebagai sosok terpilih dunia (person of the year). Roosevelt telah melakukan begitu sukses, tanpa ada darah yang tumpah -atau mungkin sedikit- tapi tanpa intervensi militer, hanya mengeluarkan jutaan dolar dan telah bisa mengganti Mossadegh dengan seorang Shah dari Iran.

Pada situasi itu, kami memahami bahwa tujuan economic hit man sangatlah baik. Kami tidak perlu khawatir ancaman perang dengan Rusia, jika kami berhasil melakukan hal seperti itu. Persoalannya adalah, Roosevelt agen CIA. Ia adalah pejabat pemerintahan. Jika ia tertangkap, ia akan mendatangkan banyak kesulitan. Ini pasti akan sangat memalukan. Lalu, dengan mempertimbangkan ini, keputusan yang diambil kemudian adalah menggunakan organisasi seperti CIA dan NSA untuk merekrut orang-orang potensial menjadi economic hit man, seperti saya. Kemudian, mengirim kami untuk bekerja pada perusahaan konsultan swasta, perusahaan rekayasa (engineering), perusahaan konstruksi, jadi kalau kami tertangkap, maka tak ada hubungannya dengan pemerintah.

AMY GOODMAN Oke. Jelaskan perusahaan tempat Anda bekerja.

JOHN PERKINS Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan Chas. T. Main di Boston, Massachusetts. Di sana ada 2.000 pekerja, dan saya menjadi pimpinan ekonom. Saya mempunyai staf 50 orang. Tapi pekerjaan saya yang utama adalah pembuat transaksi (deal-making). Yaitu memberikan hutang pada negara lain, hutang raksasa, jauh lebih besar dari kemampuan mereka mengembalikan. Salah satu persyaratan dalam hutang itu —katakanlah dengan utang sebesar satu miliar dolar, kepada negara seperti Indonesia atau Ecuador— negara-negara itu akan memberikan kepada kita 90% dari hutang itu, kembali kepada sebuah perusahaaan Amerika, atau beberapa perusahaan Amerika, untuk membangun infrastruktur. Ada beberapa (perusahaan) yang sangat besar (Halliburton atau Bechtel). Perusahaan-perusahaan besar itu kemudian membangun sistem kelistrikan atau pelabuhan atau jalan tol, dan itu semua pada dasarnya hanya melayani (diakses) sebagian kecil penduduk, yaitu para orang-orang kaya di negara-negara itu. Rakyat miskin di negara-negara itu akan tetap saja terus berkubang, hidup dengan hutang raksasa yang tak mungkin dapat dibayar. Negara seperti Ekuador harus membayar hutang dengan 70% dari budget nasional mereka. Ini benar-benar terlalu berat bagi mereka. Lalu, kita meminta kompensasi minyak. Jadi, ketika kita ingin minyak, kita ke Ekuador dan tinggal menuntut, “Lihat, kamu tidak bisa membayar utangmu, maka berikan perusahaan-perusahaan minyakmu, hutan tropis Amazonmu yang dipenuhi minyak.” Dan kini kita telah menguasai dan menghancurkan hutan tropis Amazon, menekan Ekuador untuk memberikannya kepada kita, karena mereka mempunyai hutang raksasa yang terakumulasi. Jadi kita buat hutang raksasa itu, sebagian besar akan kembali ke Amerika, sementara negeri itu (Ekuador) akan mendapat beban utang dengan bunga yang besar, dan menjadi pelayan kita, menjadi budak kita. Ini (Amerika) adalah sebuah imperium. Tak ada yang mengalahkannya. Ini adalah imperium raksasa. Ini benar-benar keberhasilan luar biasa.

AMY GOODMAN Kita sedang berwawancara dengan John Perkins, penulis buku Confessions of an Economic Hit Man. Anda mengatakan karena sogokan dan alasan lain Anda tidak menulis buku ini dalam waktu lama. Apa maksud Anda? Siapa yang menyogok Anda atau siapa— apakah sogokan itu Anda terima?

JOHN PERKINS Iya, saya menerima sogokan setengah juta dolar tahun 90-an untuk tidak menulis buku ini.

AMY GOODMAN Dari?

JOHN PERKINS Dari sebuah perusahaan besar rekayasa konstruksi.

AMY GOODMAN Yang mana?

JOHN PERKINS Bicara secara legal, ini bukanlah.. — Stoner-Webster. Bicara secara legal ini bukanlah sebuah sogokan, ini adalah.. - saya dibayar atas nama sebagai seorang konsultan. Ini semua legal. Tapi sebenarnya saya tak mengerjakan apa-apa. Saya sama sekali tak mengerjakan apa-apa. Ini sangat mudah dimengerti, seperti saya jelaskan dalam Confessions of an Economic Hit Man, itu adalah - saya adalah - itu mudah dimengerti ketika saya menerima uang itu sebagai konsultan mereka, saya tidak melakukan kerja berarti, tapi saya dilarang menulis buku apapun terkait dengan topik itu (pencurangan), ketika mereka mengetahui bahwa saya dalam proses penulisan buku ini, yang pada saat itu saya beri judul Conscience of an Economic Hit Man. Dan saya harus mengatakan pada kamu Amy, bahwa, kamu tahu, ini adalah kisah yang luar biasa - ini nyaris mirip cerita James Bond, betul-betul, dan maksud saya –

AMY GOODMAN Tentu, itulah tentunya isi buku itu.

JOHN PERKINS Iya, dan saat itu,… kamu tahu? Dan ketika saya direkrut NSA, mereka memeriksa saya seharian dengan mesin penguji kebohongan. Mereka menemukan semua kelemahan saya dan kemudian membujuk saya. Mereka menggunakan sarana yang paling kuat dalam kebudayaan kita yaitu seks, kekuasaan, dan uang, untuk mengalahkan saya. Saya berasal dari keluarga Inggris yang sangat tua, Calvinis, tertanam begitu kuat nilai-nilai moral. Saya pikir, kamu tahu, saya adalah orang yang baik sepenuhnya, dan saya pikir kisah tentang saya benar-benar memperlihatkan bagaimana kuatnya sistem itu dan begitu kuatnya pengaruh “candu” seks, uang, dan kekuasaan, sehingga dapat membujuk rayu, karenanya saya begitu terbuai dan terbujuk. Dan jika saya tidak mengalami sendiri sebagai economic hit man, saya pikir saya akan sangat sulit mempercayai, ada yang melakukan hal itu. Dan inilah mengapa saya menulis buku ini, karena negara kita (Amerika) betul-betul harus dimengerti, jika masyarakat dari bangsa ini memahami bagaimana sebenarnya kebijakan luar negeri kita, apa arti hutang luar negeri sebenarnya, bagaimana perusahaan-perusahaan kita bekerja, kemana uang pajak kita digunakan, saya tahu kita akan menuntut perubahan.

AMY GOODMAN Kita sedang mewawancarai John Perkins. Pada buku Anda, Anda mengatakan bagaimana Anda membantu menjalankan sebuah rencana rahasia menyalurkan miliaran dolar ke Arab Saudi lalu petro-dolar (Arab) kembali ke ekonomi Amerika, dan kemudian mengikat hubungan antara Pemerintahan Arab dan pemerintahan Amerika berturut-turut. Jelaskan.

JOHN PERKINS Ya, ini adalah suatu waktu yang mencengangkan. Saya mengingatnya dengan baik, kamu (Amy) mungkin terlalu muda untuk mengingatnya, tapi saya mengingatnya dengan baik. Di awal 70-an OPEC menggenggam kekuasaan itu, dan memotong suplai minyak. Mobil-mobil kita antre begitu panjang di pompa-pompa bensin. Negara ini (Amerika) takut akan mengalami lagi kejadian seperti tahun 1929 -depresi besar ekonomi- ini sama sekali tidak bisa diterima. Lalu, mereka - Departemen Keuangan (Treasury Department) menyewa saya dan beberapa economic hit men yang lain. Kami kemudian pergi ke Arab Saudi. Kami ..

AMY GOODMAN Anda benar-benar yang dinamakan economic hit men, EHM.

JOHN PERKINS Ya, itu adalah julukan bagi kami. Secara legal, saya adalah pimpinan ekonom. Kami menjuluki kami sendiri EHM. Ini sepertinya tak seorangpun yang bakal mempercayainya jika kami mengungkapkannya, kamu tahu? Dan, lalu, kami pergi ke Arab Saudi di awal 70-an. Kami tahu Arab Saudi adalah kunci untuk melepaskan kita dari ketergantungan, atau mengontrol situasi. Dan kami bekerja menyelesaikannya dimana Kerajaan Arab menyetujui mengirimkan hampir semua petro-dolar mereka (minyak/emas hitam) dan mereka menginvestasikan pada sekuritas-sekuritas pemerintahan Amerika (U.S. Government Securities). Departeman Keuangan menggunakan bunga dari sekuritas-sekuritas itu untuk menyewa perusahaan-perusahaan Amerika untuk membangun Arab Saudi-kota-kota baru, infrastruktur baru- dan kita mengerjakannya. Dan kerajaan Arab menyetujui untuk menjaga harga minyak dalam batas kemampuan jangkauan kita (Amerika), mereka telah melakukannya bertahun-tahun, dan kami menyetujui menjaga kekuasaan Kerajaan Arab selama mereka melakukan hal yang kita inginkan, kami telah berhasil melakukannya.

Inilah salah satu alasan kita menyerang Irak. Pertama kalinya, di Irak kita mencoba menjalankan straegi yang sama, yang begitu berhasil di Arab Saudi, tapi Saddam Hussein tidak mau tunduk. Ketika skenario economic hit men ini gagal, langkah lain yang dilakukan adalah yang kita namakan “serigala-serigala” (the jackals). “Serigala-serigala” itu adalah CIA, dengan mengirimkan orang-orang “masuk” (Irak) dan mencoba menggerakkan sebuah kudeta atau revolusi. Jika ini tidak berhasil, mereka melakukan operasi pembunuhan atau mencobanya. Pada kasus Irak, mereka tak mampu menjangkau Saddam Hussein. Ia mempunyai—- pasukan penjaganya (bodyguards) terlalu tangguh, berlapis-lapis. Mereka (CIA) tak dapat menjangkaunya. Lalu mereka melakukan langkah ketiga “pertahanan”, jika economic hit men dan the jackals gagal, langkah lain “pertahanan” itu adalah orang-orang kita dikirimkan untuk terbunuh dan membunuh, inilah yang nyata-nyata telah kita kerjakan di Irak.

AMY GOODMAN Terangkan bagaimana Torrijos terbunuh?

JOHN PERKINS Omar Torrijos adalah Presiden Panama. Omar Torrijos telah menandatangani Perjanjian Kanal (Canal Treaty) dengan Carter — dan, kamu tahu, ini hanya melalui persetujuan satu orang anggota Senat/Kongres. Ini adalah isu tingkat tinggi. Dan Torrijos kemudian juga pergi dan bernegosiasi dengan Jepang untuk membangun sebuah kanal-laut di Panama. Jepang berkeinginan membiayai dan membangun kanal-laut di Panama itu. Perundingan Torrijos ini membuat sangat marah Perusahaan Bechtel, waktu itu direkturnya adalah George Schultz dan senior council adalah Casper Weinberger. Ketika Carter terdepak (dan terdapat cerita yang menarik- apa sebenarnya yang terjadi), ketika ia kalah dalam pemilihan, dan Reagan terpilih, lalu Schultz menjadi menteri luar negeri dari Bechtel, serta Weinberger dari Bechtel juga menjadi menteri pertahanan, mereka benar-benar marah pada Torrijos - mencoba menegosiasi kembali Perjanjian Kanal dan untuk tidak berhubungan dengan Jepang. Ia (Torrijos) tetap tak bergeming, menolak.

Ia adalah sosok yang punya prinsip. Ia memang punya persoalan dalam dirinya, tapi ia adalah seorang yang punya prinsip. Ia adalah orang yang mengagumkan, si Torrijos itu. Dan kemudian, ia terbunuh dalam kecelakaan pesawat yang mengerikan, dimana ini berhubungan dengan tape recorder yang meledak bersamanya, dimana —- Saya ada di sana (Panama). Saya sedang bekerja sama dengan dia. Saya tahu, kami (economic hit men) telah gagal. Saya tahu para “serigala-serigala” (the jackals) sedang mendekati dia, dan kemudian, pesawatnya meledak dengan sebuah tape recorder dengan bom didalamnya. Saya tak meragukan sama sekali bahwa ini adalah “sanksi” dari CIA, dan sebagian besar - para investigator Amerika Latin mempunyai kesimpulan yang sama. Tentu saja, kita tak pernah tahu tentang hal ini di negara kita (Amerika).

AMY GOODMAN Lalu, dimana - kapan Anda mengubah pandangan Anda?

JOHN PERKINS Saya merasa sangat bersalah sepanjang waktu, tapi saya dibujuk rayu. Kekuatan obat-obatan, seks, kekuasaan, dan uang, sungguh terlalu sangat kuat bagi saya. Dan, tentu saja, saya melakukannya sebagai seorang yang tepat. Saya adalah pimpinan ekonom. Saya melakukan sesuatu yang Robert McNamara (Presiden Bank Dunia) inginkan dan begitu juga kelanjutannya.

AMY GOODMAN Bagaimana dekat Anda dengan Bank Dunia?

JOHN PERKINS Sangat, sangat dekat dengan Bank Dunia. Bank Dunia menyediakan hampir semua biaya yang digunakan economic hit men, ia (Bank Dunia) dan IMF. Tapi ketika terjadi 11 September (WTC ditabrak pesawat), saya berubah pandangan.

Saya tahu cerita kejadian ini harus diungkapkan karena apa yang terjadi pada 11 September adalah akibat langsung dari apa yang economic hit men lakukan. Dan hanya dengan jalan bahwa kita merasa aman pada negara ini kembali, dengan adanya rasa kebaikan tentang kita, dimana kita menggunakan sistem kita untuk melakukan perubahan positif di berbagai belahan dunia. Dan saya percaya kita dapat melakukannya. Saya percaya bahwa Bank Dunia dan institusi lain dapat diubah dan melakukan apa yang sebenarnya harus dilakukan, yaitu merekonstruksi bagian-bagian yang luluh-lantak di dunia. Menolong, sungguh-sungguh menolong orang-orang miskin. Ada 24 ribu manusia mati kelaparan tiap hari di dunia. Kita dapat merubah itu.

AMY GOODMAN John Perkins, saya mengucapkan terima kasih sekali Anda telah bersama kami. John Perkins seorang yang telah menulis Confessions of an Economic Hit Man.

——-
[1] Diterjemahkan secara bebas oleh Setyo Budiantoro (Bina Swadaya), dari wawancara John Perkins dengan kantor berita Democracy Now (Amerika).

Warning: Apapun yang anda baca, lihat, dan dengar, haruslah dicerna dan disikapi dengan sebaik-baiknya, serta ditimbang dengan logika dan rasio yang wajar, tanpa prasangka dan praduga. Jaga pikiran anda agar tetap terbuka dan bersikaplah dewasa. Apapun yang Anda baca adalah tanggungjawab Anda sendiri untuk memilahnya. Karena apa yang belum pernah Anda baca, fakta ataupun sekedar issue, seringkali sangat menakutkan