Sabtu, 28 Juni 2008

L/C (Letter of Credit)

Letter of Credit (L/C) atau biasa disebut surat kredit berdokumen merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi dagang internasional.[1]

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud dengan L/C (Letter of Credit) adalah surat pernyataan akan membayar kepada importir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

L/C (Letter of Credit) suatu janji tertulis dari pihak pembuka untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasakannya, sepanjang wesel dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada Letter of Credit tersebut.[2]

L/C (Letter of Credit) merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri/internasional relatif sama dengan perdagangan dalam negeri, tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C, bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti (1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dan dibatasi oleh laut; (2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda; (3) bahasa yang berbeda; (4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing-masing; (5) risiko suatu negara, yaitu suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

Untuk memperoleh gambaran, berikut ini dapat digambarkan mekanisme transaksi dengan menggunakan Letter of Credit.







Text Box: Penjual/Seller


Contract

Aplikasi Pembukaan L/C Advice L/C




Gambar 1 Bagan Transaksi Luar Negeri Sebelum Pengapalan Barang

Dengan melihat bagan diatas, tahapan transaksi perdagangan luar negeri sampai dengan saat menjelang pihak penjual/seller menyerahkan barang-barang untuk dimuat di atas kapal, tahapan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

1. Saat di mana penjual menawarkan barang-barangnya kepada pembeli, dan pihak pembeli mempelajarinya dengan kepastian apakah barang-barang tersebut mendatangkan keuntungan baginya, kemudian ditegaskan oleh kedua belah pihak dalam bentuk sales contract.

2. Pembeli mengajukan aplikasi pembukaan L/C ke Bank Devisa dengan tujuan agar bank dapat bertindak atas namanya dengan cara memberikan kuasa kepada penjual untuk menarik pembayaran dalam jumlah tertentu (sesuai dengan yang telah disepakati dalam sales contract) dengan syarat agar pihak penjual harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam aplikasi L/C di maksud.

3. Bank penerima L/C tersebut akan segera membuka suatu L/C yang ditujukan kepada pihak penjual/eksportir beneficiery, yang isinya memberikan hak kuasa kepada penjual untuk menarik sejumlah uang tersebut, dengan syarat penjual memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam L/C.

Surat berharga seperti L/C tersebut seharusnya dapat diterima langsung oleh pihak penjual/eksportir. Namun demikian, yang menjadi permasalahan dalam hal ini ialah “keautentikan” dari L/C yang bersangkutan sebab L/C tersebut merupakan suatu jaminan pembayaran.

Dalam hal seperti ini, bank devisa dari pihak pembeli (buyer) atau bank pembuka L/C tersebut membutuhkan partisipasi dari bank lainnya yang sekurangnya mempunyai lokasi yang sama/sekota dengan pihak penjual/eksportir untuk diminta bantuannya agar meng “orientasikan” L/C dimaksud kepada pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual/eksportir.


[1] Nazir, Habib, Dr. Dan Muhammad Hassanuddin, S. Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Jakarta : Kaki Langit. 2004.

[2] Rivai, Prof. Dr. H. Veithzal, dkk. Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System. Jakarta : Rajawali Pers. 2007.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

tks atas informasinya... :)

Tutorial Blog Pemula mengatakan...

trims sobat sudah berbagi, referensinya sangat membantu...

Anonim mengatakan...

Merkur 24C Safety Razor, Chrome Plated - Deccasino
It is a very efficient, 메리트 카지노 extremely 바카라 compact and lightweight safety razor with a very simple design, high quality chrome plated handle, approximately 2” 인카지노 wide and