Minggu, 15 Juni 2008

'Ariyah

PINJAM MEMINJAM ('ARIYAH)

A. Pengertian dan Landasan 'Ariyah

1. Pengertian 'ariyah

Menurut etimologi, ariyah diambil dari kata 'aara yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, 'aariyah berasal dari kata at ta'awur yang sama artinya dengan at tanaawul aw at tanaawub (saling tukar dan mengganti), yakni dalam tradisi pinjam meminjam.

Menurut terminologi syara', ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:

a. Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah, 'ariyah adalah pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti".

b. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah, 'ariyah adalah pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti."

Akad ini berbeda dengan hibah, karena 'ariyah dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari suatu benda, sedangkan hibah mengmbil zat benda tersebut.

2. Lndasan Syara'

Ariyah dianjurkan (mandub) dalam Islam yang didasarkan pada Al Qur'an dan As Sunnah.

a. Al Qur'an

"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa." (QS. Al Maidah: 2)

b. As Sunnah Dalam hadits Bukhari Muslim dari Anas, dinytakan bahwa Rasulullah SAW telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.

B. Rukun dan Syarat Ariyah

1. Rukun Ariyah

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ariyah.

Menurut ulama Syafi'iyyah, dalam 'ariyah disyaratkan danya lafadzh shighat akad, yakni ucapan ijab daan qabul dari peminjam dan yang ameinjamkan barang pada wakgu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada aadanya izin.

Secara umum, jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat, yaitu:

1. Mu'ir (peminjam)

2. Musta'ir (orang yang meminjamkan)

3. Mu;ar (barang yang dipinjam)

4. Shighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

2. Syarat Ariyah

Ulama fiqih mensyaratkan dalam akad ariyah bebarapa persyaratan sebagai berikut:

a. Mu'ir berakal sehat

Dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang.

b. Pemegangan barang oleh peminjam

c. Barang (musta'ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta'ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.

C. Hukum (Ketetapan) Akad Ariyah

1. Dasar Hukum Ariyah

Menurut urf, ariyah diartikan dengan dua cara, yaitu secara hakikat dan secara majaz.

a. Secara Hakikat

Ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, hukumnya adalah manfaat bagi peminjam tanpa ada pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang semakna dengan manfaat menurut kebiasaan.

Al Kurkhi, ulama Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ariyah adalah kebolehan untuk mengambil manfaat dari suatu benda.

b. Secara Majaz

Ariyah secara majazi adalah pinjam meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dan lain-lain, seperti telur, uang, dan segala benda yang dapat diambil manfaatnya, tanpa merusak zatnya.

Dengan demikian, walaupun termasuk ariyah, tetapi merupakan ariyah secara majazi, sebab tidak mungkin dapat dimanfaatkan tanpa merusaknya. Oleh karena itu, sama saja antara memiliki kemanfaatan dan kebolehan untuk memanfaatkannya.

2. Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman (Musta'ar)

Jumhur ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta'ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu'ir (orang yang memberi pinjaman).

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki musta'ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu'ir meminjamkannya secara mutlak atau secara terikat (muqayyad).

a. Ariyah mutlak

Ariyah mutlak yaitu, pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya.

b. Ariyah muqayyad

Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut, akan tetapi dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila kesulitan dalam memanfaatkannya.

1. Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam

2. Pembatasan waktu dan tempat

3. Pembatassan ukuran berat dan jenis

3. Sifat Ariyah

Ulama Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hak kepemilikan atas barang adalah hak tidak lazim sebab merupakan kepemilikan yang tidak ada penggantinya.

Menurut pendapat yang paling masyhur dari ulama Malikiyah, mu'ir tidak dapat meminta barang yang dipinjamkannya sebelum peminjam dapat mengambil manfaatnya. Akan tetapi, pendapat yang paling unngul menurut Ad Dardir dalam kitab Syarah Al Kabir adalah mu'ir dapat meminta barang yang dipinjamkannya secara mutlak kapanpun ia menghendakinya.

D. Ihwal ariyah, Apakah Tanggungan atau Amanat?

Ulama Hanafiyah beperndapat bahwa baarang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai atau tidak. Dengan demikian, ia tidak menanggung barang tersebut, jika terjadi kerusakan, seperti juga dalam sewa menyewa atau barang titipan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya, yakni yang dapat disembunyikan seperti baju. Dia tidak harus menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikam, seperti hewan atau barang yang jelas dalam hal kerusakannya.

Yang benar menurut kalangan Syafi'iyyah, peminjam menanggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Namun demikian, ulama Hanabilah menyatakan jika barang yang dipinjam aadalah benda-benda wakaf, kemudian rusak tanpa disengaja, maka ia tidak harus menanggung kerusakannya, sebab tujuan peminjaman barang itu ditujukan untuk kemaslahatan umum.

1. Mu'ir mensyaratkan Peminjam Harus Bertanggung Jawab

Ulama Hanafiyah berpendapat, jika mu'ir memberikan syarat adanya tanggungan kepada peminjam, syarat tersebut batal.

Menurut ulama Malikiyah, jika mu'ir mensyaratkan peminjam untuk bertanggung jawab sesuatu yang bukan pada tempatnya, peminjam tidak menanggungnya. Hanya saja ia harus memberikan bayaran atas pemakaian barang yang dipinjamnya sesuai dengan nilainya.

Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat, jika peminjam mensyaratkan ariyah sebagai amanat bukan tanggungan, tanggungan tidak gugur dan syarat batal.

2. Ariyah Berubah dari Amanah kepada Tanggungan

Menurut ulama Hanafiyah, penyebab perubahan ariyah dari amanah kepada tanggungan karena di antara keduanya ada beberapa persamaan, seperti penyebab perubahan tersebut pada penitipan barang, yakni dengan sebab-sebab sebagai berikut:

a. Menghilangkan barang

b. Tidak menjaganya ketika menggunakan barang

c. Menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan persyratan atau kebiasaan yang berlaku..

d. Menyalahi tata cara penjagaan yang seharusnya

3. Biaya Pengembalian Barang

Biaya pengembalian barang itu ditanggung oleh peminjam sebab pengembalian barang merupakan kewajiban peminjam yang telah mengambil manfaatnya.

2 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepet ke sini....

http://tinyurl.com/6794pr

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut