Minggu, 15 Juni 2008

Pembumian Ekonomi Islam

PEMBUMIAN EKONOMI ISLAM

MENYONSONG FESTIVAL EKONOMI ISLAM (FES) DI BALIKPAPAN

Oleh : Hendro Wibowo, SEI

Pemerhati Ekonomi Islam beraktivitas di Bontang

Awal agama Islam masuk ke Indonesia melalui kehidupan dalam bidang ekonomi yaitu lewat jalur perdagangan antar bangsa dalam suasana tentram dan damai. Pendekatan lewat perniagaan dan kedamaian yang dipergunakan oleh para dai, yang notabene, para pedagang dan saudagar itu ternyata sangat cocok dengan kondisi sosiokultural masyarakatnya sehingga Islam cepat berkembang hingga kepelosok bumi nusantara.

Sayang sekali, masuknya Islam ke Indonesia ini bersamaan waktunya, di satu pihak, dengan melemahnya kekuatan-kekuatan dunia Islam global di hampir seluruh bidang kehidupan dan bangkitnya kembali dunia Barat dengan energi dan semangat baru (renaissance) di pihak

yang lain.

Dalam kurun waktu dari permulaan Islam masuk ke Indonesia, sampai paruh pertama abad dua puluh ini, para ulama dan tokoh masyarakat Islam di Indonesia kurang atau tidak memikirkan bagaimana nasib ekonomi umat Islam. Mereka agaknya kurang waktu untuk memikirkan dan menggali sistem ekonomi Islam tersendiri, yang rohnya diambil dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Kondisi ini mengingatkan bahwa peranan Islam dalam peradaban dunia sangat berpengaruh terutama di Indonesia, khusus dalam bidang ekonomi yang kurang dapat perhatian khusus.


Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Islam Indonesia Masa Kini
ditinjau dari segi lembaga keuangan bank

Namun memasuki abad modern sekarang menjadi sebuah kenangan Indonesia bahwa selama kurun waktu enam tahun sejak tahun 1992 hingga 1998 hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dan dimana waktu itu telah terjadi krisis moneter yang melanda negeri ini, Namun bank tersebut masih tetap eksis dengan sistem yang digunakan. Sedangkan banyak bank swasta pada saat itu mengalami likuidasi. Kemudian, muncul sebuah angin segar dari regulator Bank Indonesia dengan disahkannya UU Perbankan No. 10/1998, telah memberikan landasan luas bagi berdirinya perbankan syariah di Indonesia dan memberikan peluang bahwasanya bank yang memiliki prinsip dengan sistem Bagi Hasil mampu memberikan keuntungan, keadilan bahkan keberkahan bagi umat.

Memang masih disadari bahwasanya peranan bank syariah masih belum optimal hanya kurang lebih 2% market share diperoleh dari bank nasional. Ditambah juga perbankan syariah itu kenyataannya masih berkonsentrasi pada masyarakat perkotaan dan lebih melayani kepada usaha-usaha menengah ke atas. Sementara mayoritas Muslimin berada di pedesaan dan memilki usaha yang relatif kecil dan terbatas belum mendapatkan akses yang optimal kepada sistem perbankan syariah.

Karena itulah dikembangkan lembaga-lembaga keuangan syariah yang dapat berinteraksi dengan umat di pedesaan dengan kemudahan memberikan pembiayaan usaha-usaha kecil dan mikro. Lembaga-lembaga keuangan syariah ini adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal Wattamwil (BMT). Barangkali unit-unit keuangan syariah kelas mikro inilah yang memberikan keunikan dari perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dibandingkan dengan yang berkembang di negara-negara Islam lainnya.


ditinjau dari segi non bank

sesungguhnya perkembangan ekonomi Islam bukan hanya perbankan syariah, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, bisnis pegadaian, bisnis perhotelan, bahkan ke pasar modal. Para investor Muslim kini tidak perlu susah-susah lagi untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memiliki Jakarta Islamic Index (JII) yang memuat indeks saham-saham yang masuk kategori halal dan baik.

Langkah Konkrit Pembumian Ekonomi Islam

Meski sudah menunjukkan eksistensinya dalam mengambil peranan khususnya perekonomian di Indonesia. Namun, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Maka diperlukan langkah-langkah agar pembumian ekonomi Islam di Indonesia bisa lebih eksis, tersosialisasi dengan baik dan banyak diminati oleh seluruh elemen, langkah tersebut adalah diperlukan Sinergitas dari semua kalangan masyarakat baik itu regulasi, akademisi maupun praktisi harus terwujud agar tidak ada ketimpangan di dalam membumikan ekonomi Islam di Indonesia. Peran aktif dari masyarakat umum merupakan faktor penting dalam pembumian ekonomi Islam. Diantaranya adalah : Pertama, Peran akademisi dalam pengembangan ekonomi Islam mengupayakan adanya paradigm shift, menjadikan nilai-nilai universal yang berlandaskan Al Quran dan Sunnah sebagai world view melalui pendekatan riset, pengembangan konsep-konsep dan juga mengembangkan strategi pengajaran Ekonomi Islam di semua tingkat pendidikan (SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, PT, pesantren)

Kedua, Peran Regulator, dimana ekonomi Islam dalam pembumiannya tidak dapat berjalan tanpa adanya regulasi-regulasi sebagai payung hukum praktik ekonomi syariah di Indonesia, dalam hal ini berperan Bank Indonesia sebagai regulator perbankan dan juga DPR RI berperan dalam menetapkan rancangan Undang-undang Perbankan Syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Perpajakan.

Ketiga, Peran Praktisi, dimana para praktisi disektor inilah mengaplikasikan system ekonomi Islam harus benar-benar terjadi. Baik buruknya ekonomi Islam barometer atau tolok ukurnya adalah praktisi sehingga kesalahan sekecil apapun “praktek” ekonomi syariah akan menjadi image ekonomi syariah itu sendiri secara menyeluruh. Oleh karena itu, para praktisi diharapkan sangat berhati-hati juga tetap melakukan introspeksi dan komunikasi dengan pihak lain dalam mengaplikasikan “produk-produk” ekonomi Islam.

Keempat, Peran Masyarakat diharapkan bisa ikut andil dalam proses pembentukan sistem ekonomi Islam. Dimana masyarakat adalah sebagai konsumen dalam melakukan transaksi di Institusi-Institusi Ekonomi Islam dengan melakukan proses controlling terhadap praktek dan intitusi syariah sehingga terciptanya dinamika sistem ekonomi Islam yang kondusif.

Kelima, tak luput pula Peranan terpenting dari Para Ulama didalam wadah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) sebaai contoh peranan ulama adalah lahirnya fatwa MUI 16 Desember 2003 yang mengharamkan bunga bank konvensional. Hal ini berdampak posotif bagi perkembangan ekonomi Islam umumnya.

Paling tidak dari peranan berbagai elemen ini langkah yang dilakukan melalui proses sinergitas dapat memberikan nilai tambah bagi pembumian ekonomi Islam khususnya di Bumi tercinta ini.

1 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepet ke sini.... http://tinyurl.com/6794pr