Minggu, 15 Juni 2008

Peranan Permodalan BMT dalam Pemberdayaan Sektor UMK

Peranan Permodalan BMT dalam Pemberdayaan Sektor UMK

Oleh Ir. H. Saat Suharto
15 Februari 2008

Sumber : www.niriah.com

Micro finance atau keuangan mikro telah dipercaya menjadi salah satu alat yang paling efektif dalam mengatasi kemiskinan. Hal tersebut diakui pemerintah dengan menetapkan, sejak tahun 2005 sebagai tahun keuangan mikro. Tidak lama setelah PBB menetapkan hal serupa, bahwa pada 2005 sebagai the Micro Finance Year.

Adalah Kofi Annan sebagai Sekjen PBB kala itu, bertindak sebagai deklarator tahun keuangan mikro bagi seluruh negara-negara dunia pada 18 November 2004. Penetapan sebagai tahun keuangan mikro di latarbelakangi oleh keprihatinan atas besarnya angka kemiskinan di seluruh dunia. Saat ini, ada lebih dari 1,2 miliar jiwa termasuk dalam golongan miskin. Skema keuangan mikro diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan secara simultan mampu menciptakan masyarakat yang memiliki tanggung jawab, produktifitas tinggi, kemandirian, dan martabat.

Kehadiran sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), merupakan fakta adanya semangat kewirausahaan sejati di tengah masyarakat kita. Menyadari realitas ini, memfokuskan pengembangan ekonomi rakyat, melalui UMK, merupakan hal yang sangat strategis dan masuk akal guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Beberapa alasan yang menjadi nilai strategis dalam pengembangan sektor UMK antara lain:
1) sektor ini telah dengan sendirinya mempunyai kegiatan ekonomi produktif, maka kebutuhan utamanya adalah pengembangan dan peningkatan kapasitas bukan penumbuhan, sehingga seharusnya bisa jauh lebih mudah dan pasti;
2) apabila sektor ini diberdayakan secara tepat, mereka akan secara mudah berkembang menjadi sektor usaha yang lebih besar;
3) sektor ini secara efektif akan mengurangi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri, maupun membantu penanganan rakyat miskin kategori fakir miskin, serta usia lanjut dan muda.

Tabel di bawah ini memperlihatkan peran strategis dari sektor UMK (oleh World Bank (tabel 1) disebut economically active poor) dalam mengurangi kemiskinan.

Gambar 1
Peran Strategis pengusaha mikro menurut World Bank dalam mengentaskan kemiskinan (Tabel 1)

Dengan kata lain, keuangan mikro yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan mikro dapat menstimulus masyarakat miskin namun aktif secara ekonomi, Economicaly Active Poor, Pengusaha Mikro, atau dalam bahasa kami, kami sebut sebagai Dhuafa Produktif untuk dikembangkan dan ditingkatkan kapasitas usahanya, dengan begitu akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan investasi-investasi mikro baru.

Fase-fase perkembangan pengusaha mikro
Kami membagi fase perkembangan pengusaha mikro menjadi tiga fase. Dan, dalam melewati fase-fase inilah keberadaan lembaga keuangan mikro menjadi sangat urgen. Pada fase pertama ini pengusaha mikro masih sebatas diajak untuk menabung. Karena pola usaha yang dilakukan masih subsisten. Artinya, hasil usaha yang dilakukan masih lebih banyak digunakan untuk kebutuhan si pengusaha sehari-hari.

Pengusaha mikro dianggap sulit untuk menabung bukan karena tidak mau, melainkan memang tidak ada yang bisa untuk ditabung, demikian kebanyakan orang akan berpikir. Namun bagi kami hal tersebut sama sekali tidak masuk akal. Menabung tidak harus dalam jumlah besar, bisa saja menabung diambil dari keuntungan harian mereka. Pengusaha pada fase ini juga dalam beberapa momentum mendapatkan keuntungan yang relatif besar dari hari-hari biasa, pada saat inilah kalau budaya menabung belum terbangun keuntungan besar itu akan larut sebagai konsumsi.

Kriteria UMK

Sektor usaha di Indonesia terdiri atas sektor usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Dari keempat kriteria sektor usaha, sektor usaha mikro dan kecilah yang menurut kami (terutama sektor usaha mikro dan kecil) seharusnya mampu menyerap dan mendayagunakan keuangan mikro.

Sektor usaha mikro melalui Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Usaha mikro umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
3. Belum melakukan manajemen/catatan keuangan yang sederhana sekalipun, belum atau masih sangat sedikit yang dapat membuat neraca usahanya;
4. Sumberdaya manusianya (pengusahanya) berpendidikan rata-rata sangat rendah, umumnya sampai tingkat SD dan belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
5. Pada umumnya tidak/belum mengenal perbankan, tapi lebih mengenal rentenir atau tengkulak;
6. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain:
1. Perputaran usaha (turn over) umumnya tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang.
2. Pada umumnya para pelaku usaha: tekun, polos, jujur dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Sektor usaha kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Usaha kecil umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2. Lokasi/ tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3. Pada umumnya sudah melakukan pembukuan/ manajemen keuangan walau masih sederhana;
4. Sumber manusia (pengusaha) sudah mulai/lebih maju rata-rata berpendidikan SMU namun perlu ditingkatkan pengetahuan usaha dan sudah ada pengalaman usaha, namun jiwa wirausahanya masih harus ditingkatkan lagi;
5. Sebagian sudah mulai mengenal dan berhubungan dengan perbankan dalam hal keperluan modal, namun sebagian besar belum dapat membuat business plan, studi kelayakan dan proposal kredit kepada bank sehingga masih sangat memerlukan pendampingan.

Jenis usaha kecil, pada umumnya sangat didominasi oleh jenis usaha di bidang atau sektor pertanian atau yang berbahan baku pertanian yaitu agribisnis termasuk agroindustri termasuk sektor industri kecil sebagai pengrajin, didukung oleh sektor perdagang skala kecil (pengecer) ada juga sektor transportasi skala kecil.

Peranan BMT bagi UMK

Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasioanal pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sektor UMK (tabel 3). Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala di atas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.

Tabel 3
Jenis Kesulitan Usaha Kecil dan menengah

BMT adalah Baitul Maal wat-Tamwil, suatu gerakan swadaya masyarakat Masyarakat dibidang ekonomi yang sejak awal kehadirannya fokus untuk melayani kebutuhan finansial UMK. Dimulai sejak tahun 1992 yang merupakan respon atas kemiskinan dan pengangguran serta kurangnya permodalan dan pendampingan terhadap para pengusaha mikro dan kecil.

BMT yang sebagian besar berbadan hukum Koperasi mampu mengatasi kendala-kendala yang dimiliki lembaga keuangan formal seperti Bank. BMT ini jugalah yang telah menyelamatkan banyak usaha mikro dan kecil dari cengkraman lintah darat. Kedudukan BMT dalam struktur keuangan mikro di Indonesia merupakan lembaga keuangan mikro non bank-non formal. (gambar 2).

Gambar 2
Struktur Keuangan Mikro di Indonesia

Lalu, muncul pertanyaan bagaimana BMT mampu mengelola suatu lembaga keuangan mikro yang memberikan pembiayaan kepada UMK tanpa adanya ketakutan atas resiko pembiayaan. Setiap instrumen investasi apapun pasti mengadung risiko. Termasuk pilihan yang diambil oleh BMT untuk memberikan pembiayaan kepada sektor UMK. Tinggal bagaimana kita mampu mengelola resiko dan mengantisipasi kemungkinan risiko tanpa harus mengorbankan UMK sendiri.

Saat ini BMT yang tergabung dalam BMT Center berjumlah 124 unit dengan total aset sejumlah Rp 367 milyar, jumlah UMK yang telah dibiayai sebesar 200 ribu unit, dan tingkat risiko pembiayaan NPF berada di bawah 3 persen. Hal ini masih merupakan cacah hitung kasar dalam satuan waktu, jika dihitung bahwa pada umumnya pembiayaan tersebut berjangka waktu 4 bulan, maka UMK yang mendapat layanan BMT tentu akan lebih besar, belum lagi jika ditambah dengan aksi-aksi sosial --yang melekat dalam Baitul Maal BMT-- kepada masyarakat, misalnya pemberian bea siswa bagi dhu'afa dan yatama, bantuan musibah, dan lain-lain.

Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepada UMK.

Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat (beneficary-nya), maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ndro, tentang BMT ini menarik bgt tp krn bnyk bngt yg mesti di baca jd ga kebaca smua deh, ngomong2 aku pengen buka BMT sendiri gimana ada saran ga?ilmunya aku msih lom paham benar tolong ya?

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepetan ke sini yu.... http://tinyurl.com/6794pr