Jumat, 20 Juni 2008

Pengalihan Hutang dalam Islam (Hawalah)

Pengalihan Hutang Dalam Hukum Islam
Oleh : Hendro Wibowo

2. 2. 1 Definisi Pengalihan Hutang

Secara bahasa pengalihan hutang dalam hukum islam disebut sebagai hiwalah yang mempunyai arti lain yaitu Al-inqal dan Al-tahwil, artinya adalah memindahkan dan mengalihkan.[1] Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).[2]

لغة : النقل من محل إلى محل

Menurut bahasa adalah[3] pemindahan dari satu tempat ke tempat lain.

Pengertian Hiwalah secara istilah:

1. Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah: [4]

نقل المطا لبة من دمة المديون إلى دمة الملتزم

“Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula”.

2. Al-jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:

نقل الدين من دمة إلى دمة

“Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.

3. Syihab al-din al-qalyubi bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:

عقد يقتضى انتقال دين من دمة إلى دمة

“Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.

4. Muhammad Syatha al-dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud Hiwalah adalah:

عقد يقتضى تحويل دين من دمة إلى دمة

“Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.

5. Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa Hiwalah adalah:

نقل الحق من دمة المحيل إلى دمة المحال عليه

“Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan”.

6. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah:

إنتقال الدين من دمة إلى دمة

“Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.

7. Idris Ahmad, Hiwalah adalah “Semacam akad (ijab qobul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan.

8. Menurut Syafi’i Antonio (1999)[5], hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain).

9. Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.

Fuqaha berpendapat bahwa Hawalah (perpindahan utang) merupakan suatu muamalah memandang persetujuan kedua belah pihak diperlukan.[6]

Fuqaha yang menempatkan kedudukan orang yang menerima perpindahan utang terhadap orang yang dipindahkan piutangnya sama dengan kedudukan orang yang dipindahkan piutangnya terhadap debitur (orang yang memindahkan utang) tidak memegangi persetujuan orang yang menerima perpindahan utang bersama orang yang dipindahkan piutangnya, seperti ia juga tidak memegangi persetujuan itu bersama orang yang memindahkan utang (debitur) manakala ia meminta haknya dan tidak memindahkannya kepada seseorang.[7]

Hiwalah sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dab qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut seperti : "Aku hiwalahkan kamu", "Aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si Fulan", dan lain-lainnya.

2. 2. 2 Landasan Hukum Hiwalah

Hiwalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’:[8]

1. Hadits

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah saw, bersabda:

مطل ا لغني ظلم فادا أ تبع أ حدكم على ملي فليتبع

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu”.

Pada hadits ini Rasulullah memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal'alaih), dengan demikian hakknya dapat terpenuhi (dibayar).

Kebanyakan pengikut mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat : bahwa hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da'in) menerima hiwalah, dalam rangka mengamalkan perintah ini. Sedangkan jumhur ulama berpendapat : perintah itu bersifat sunnah.[9]

2. Ijma’

Para ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiban financial.


[1] Drs. H. Hendi Suhendi M.Si, Fiqh Muamalah, hal: 99

[2] Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 13, Bandung : PT Al-ma'rif, Cet 1, 1987.

[3] Pendapat Abdurrahman al-jaziri

[4] Drs. H. Hendi Suhendi M.Si, Fiqh Muamalah, hal: 99

[5] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis TRANSAKSI PERBANKAN SYARI’AH, hal:29

[6] Ibnu Rusyd, "Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujatahid" Kitab Al-Hiwalah, Jakarta : Pustaka Amani, 2002.

[7] Ibnu Rusyd, "Bidayatul Mujtahid, Op, Cit. h 264.

[8] Wabah Zuhaili

[9] Sabiq, Sayyid, Op,Cit hal 40.

1 komentar:

AMISHA mengatakan...

KABAR BAIK

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut