Jumat, 18 Juli 2008

Office Channelling

2.1.1 Definisi Office Channelling

Office Channelling adalah istilah yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi- transaksi syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah, dan lain- lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki UUS tersebut, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang bank syariah.

Menurut pasal 1 ayat 20 Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 menerangkan bahwa: " Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di kantor cabang dan atau dibawah kantor cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama"

Dalam peraturan PBI No.8/3/2006 tentang Layanan Syariah yang kemudian disebut dengan Office Channelling (OC), yaitu perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pembukaan kantor syariah oleh bank konvensional, dengan kata lain cabang bank konvensional yang telah memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) diperbolehkan menerapkan layanan syariah. Dalam PBI No.9/2006 yang merupakan revisi PBI No.8/3/2006 Layanan Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor Cabang Pembantu, untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama.

Istilah office channelling sendiri tak terdapat satupun dalam PBI No.8 Tahun 2006, yang ada hanya tentang Layanan Syariah (LS). LS dapat dibuka dalam satu wilayah propinsi dengan Kantor Cabang Syariah (KCS) Induknya, dengan menggunakan pola kerjasama antara KCS dengan KC dan atau KC Pembantu (KCP), atau dengan menggunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah. Selanjutnya Layanan Syariah wajib memiliki pembukuan yang terpisah dari KC dan atau KC Pembantu, menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syariah, dan laporan keuangan LS wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah (KCS) induknya pada hari yang sama.

Maulana Ibrahim (Deputi Gubernur BI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Office Channelling adalah sebagai salah satu cara memperbesar pangsa pasar bank syariah. Selain itu, pola ini juga mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan syariah karena mereka bisa datang ke kantor bank konvensional untuk membuka rekening syariah. Cara ini memang diusulkan untuk mengatasi kelangkaan outlet layanan bank syariah di Indonesia. Syarat Office Channelling adalah kantor bank konvensional terletak di satu daerah dengan kantor cabang syariah dari UUS.

Dalam buku Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2005 yang diterbitkan Bank Indonesia menyebut Layanan Syariah dengan Syariah Office Channelling, yang diartikan sebagai mekanisme kerjasama kegiatan penghimpunan dana antara kantor cabang syariah sebagai induk dengan kantor bank konvensional bank yang sama dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan atau deposito.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Office Channelling atau Layanan Syariah adalah suatu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana Bank Konvensional yang telah memilliki Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menerapkan transaksi syariah dalam upayanya menghimpun dana masyarakat untuk tujuan peningkatan dana pihak ketiga, yaitu dengan memperluas akses layanan syariah.

2.1.2 Tujuan Office Channelling

Salah satu kendala utama penetrasi dan pengembangan bank syariah adalah keterbatasan jaringan. Karena itu, Bank Indonesia ketika awal tahun 2006 meluncurkan kebijakan baru mengenai layanan syariah atau dikenal dengan Office Channelling. Kebijakan tentang dibolehkannya bank konvensional menerima tabungan dari nasabah bank syariah, diharapkan mampu mendongkrak pangsa pasar bank syariah.

Kebijakan Office Channelling dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem ini, bank syariah tidak perlu membuka kantor cabang syariah baru, sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang perekonomian nasional melalui kegiatan perbankan syariah. Penerapan Office Channelling akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah. Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Pelayanan Office Channelling ini, diprediksi akan berpengaruh positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa depan. Semakin mudah masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, maka diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan.

Selain itu, tujuan dikeluarkannya OC adalah dalam rangka mendukung realisasi pencapaian pangsa pasar (market share) perbankan syariah 5% pada tahun 2008, karena hingga kini pangsa perbankan syariah masih dibawah 2%. Dengan adanya kebijakan OC, dana pihak ketiga yang dihimpun bank akan semakin meningkat, sehingga dana yang masuk tersebut akan berputar dan dapat tersalurkan ke sektor riil (di lending ke UMKM, dan lain- lain), sesuai dengan blue print perbankan syariah BI. Semakin besar dana yang diperoleh bank, maka akan semakin besar pula peranan bank syariah terhadap perekonomian Indonesia.

2.1.3 Dasar Hukum Office Channelling

Adanya ketentuan tentang kebijakan Layanan Syariah atau Office Channelling tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 pasal 38 dan 39 dimana bank konvensional yang telah memiliki UUS diperbolehkan membuka Layanan Syariah

Dasar hukum Office Channelling bukan hanya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 tetapi operasional Office Channelling juga didasarkan pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang bunga (interest/fa'idah) pasal 3 angka 2 yang menyatakan: "Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat". (PKES; 2006)

3 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamualaikum, ini saya mau tanya kalau boleh tau rujukan makalah ini tidak? ada buku yang membahas tentang office channeling ga'? soalnya saya nyari buku yang fokus membahas tentang office channeling belum ketemu, maaf ne kalau ada tolong dikasih tau ya! ini saya lagi nysun tugas akhir. terimakasih sebelumnya. wassalamualaikum.

bX-752o1g

Unknown mengatakan...

referensinya bisa melalui jurnal.

Unknown mengatakan...

Untuk sekarang adakah buki yang membahas office channeling