Jumat, 02 Januari 2009

Riba dan Jawaban Pelarangan

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA DAN JAWABANNYA

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Jawaban:
Harus jelas pengertian darurat
Imam Syututi: darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, akan membawanya ke jurang kehancuran dan kematian (al-Asybah wa an Nadzoir, h.85)
Dispensasi darurat harus sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya” (Adh-Dhorurot tuqoddaru bi qodariha)
Darurat ada masa berlakunya dan batasan ukuran dan kadarnya
Riba (bunga) dalam kondisi sekarang sudah tidak darurat lagi, kecuali dalam beberapa hal seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI

2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Berlandaskan surat Ali Imran ayat 30
Jawaban:
Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai “hal” atau sifat dari riba pada masa itu, bukan merupakan syarat.
Dr. Abdullah Draz, menepis hal itu. karena dho’f (berlipat ganda biasanya 2 x lipat), sedangkan bentuk adh’af (bentuk jamak/3 atau lebih) sehingga menjadi 3X2=6 kali lipat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekwensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%. secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
Ayat tersebut merupakan tahapan turun ayat riba; yaitu ar Rum 39, an-nisa 160-161, ali imron 130, al-baqarah 278-279.
Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya “Fawathir al-A’maali Al-Mashrafiyah bimaa yattafiqu wasy-syariah al-Islamiyah” menjelaskan bahwa ayat itu berkenaan dengan pinjam meminjam barang bergerak yang dilakukan bangsa arab. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhod) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint laun). Kalau meminjamkan bit laboun, meminta kembalian haqqoh (berumur 4 tahun).
Surat ali Imron ayat 130 diturunkan pada than ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama Surat al-Baqarah ayat 278-279 yang turn pada tahun ke-9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagad” untuk segala bentuk ukuran, kadar, dan jenis riba.

3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba. Sebab, ketika ayat riba turun dan disampaikan di jazirah arb, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu/perorangan. Dengan demikian bank tidak terkena hukum taklif karena pada zaman nabi hidup belum ada bank.
Jawaban:
Tidak benar bahwa pada zaman pra-Nabi tidak ada “badan hukum” sama sekali. sejarah Romawi, Persia, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat penegsahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyyah Hukmiyyah. Secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari segi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan mudharat jauh lebih besar dari perorangan. Pengedar narkoba secara perorangan lebih kecil dampaknya dibanding dengan organisasi mafia pengedar narkoba. Karena lembaga/badan melakukan fi’il mukallaf, maka dia seperti mukallaf

4. Di antara alasan yang dikemukakan untuk pembenar pengambilan bunga adalah alasan abstinence, bahwa ketika kreditor manahan diri (abstinence), ia menangguhkan keinginannnya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya. oleh karena itu wajar dia mendapatkan bayaran sewa atas uang yang dipinjamkannya.
Jawaban:
Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia perlukan. Dengan demikian kreditor sebenarnya tidak menahan diri atas apapun.
Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan konsumsi dari teori bunga abstinence.
Dalam tinjauan syariah “unsur penundaan konsumsi” atau penundaan invesatasi tidak dapat dijadikan illat dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan:
من شروط العلة ان تكون وصفا ظاهرا منضبطا
“salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat yang jelas, zahir, tetap/konsisten”
Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan tindakan abstinence itu sangat berbeda-beda.

5. Mereka beralasan bahwa ketika meminjamkan uang, sebenarnya mereka sedang menyewakan uang, jadi riba (bunga) diperbolehkan seperti halnya menyewakan barang dalam bentuk uang.
Jawaban:
sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat transportasi dan lain sebagainya, yang bila digunakan akan habis, rusak, dankehilangan sebagain dari nilainya.
Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang surut, rusak dan memerlukan baiya perawatan. adapun uang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori tersebut
Dalam disiplin ilmu ekonomi barat, kita seringkali mendapatkan rumus yang mendapatkan posisi rent, wage, dan interest
{(r)K; (w)L; (i)M}
(r)K berarti rent untuk Kapital
(w)L berarti wage untuk Labour
(i)M berarti interest untuk Money

6. Sebagian orang ada yang mengharamkan bunga pada pinjaman konsumtif, sedangkan pada pinjaman produktif maka mengambil bunga (riba) adalah halal dan diperbolehkan.
Jawaban:
Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam?
Jika si pemeberi pinjaman (kerditor) disuruh melakukan bisnisnya sendiri, apakah pasti ia mendapat keuntungan?
Kreditor bisa saja menginvestisaiskan odalnya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi keuntungan (mudhorobah), bukan meminjamkan modal dengan menarik bunga tanpa menghhiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebaikan.
من ذاالذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له و له أجر كريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pijaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (al-haid: 11)

7. Sebagian orang beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti kreditor menunggu atau menahan diri dari menggunakan modal sendiri dalm memenuhi keinginannya. Hal itu serupa dengan memberikan waktu kepada si peminjam. Dengan waktu itulah orang yang berutang memilki kesempatan menggunkan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, waktu mempunyai harga yang meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Hal itu dijadikan alasan para kreditor berhak menikmati sebagian keuntungan peminjam. Besar kecilnya keuntungan dikaitkan dengan besar kecilnya waktu. Pandangan ini disebut dengan OPOORTUNIT COST (Biaya kesempatan).
Jawaban:
Bagaimana mungkin kerditor memastikan keuntungan peminjam dan bukan kerugian atas investasi modalnya?
Atas dasar apa kreditor berkeyakinan bahwa peminjam akan selalu memperoleh keuntungan secara tetap, sehingga ia berhak ikut memperoleh keuntungan
Tidak benar jika ada anggapan bahwa jika dana diusahakan secaar syariah berarti opportunity itu akan hilang sama sekali. seluruh akad bisnis syariah memebrikan peluang kepada kedua belah pihak untuk memetik keuntungan yang adil dan proporsional.

8. Teori kemutlakan produktivitas modal. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk menghasilkan barang lebih banyak daripada yang dihasilkan tanpa modal. dengan demikian, pemberi pinjaman layak untuk mendapatkan imabalan bunga..
Jawaban:
Modal bukan sendirinya menjadi produktif. Modal bisa menjadi produktif apabila digunakan seseorang untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan. Bila untuk konsumsi, modal sama sekali tidak produktif.
Bila modal digunakan untuk produksi pun, tidak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanam modal sering menipiskan keuntungan, bahkan bisa menjadi kerugian.
Bila modal dianggap memiliki produktifitas, sebenarnya produktivitas tersebut bergantung kepad faktor lain, seperti riset, marketing, keuangan,kemampuan, visi dan pengalaman. Belum lagi kondsi ekonomi, sosial dan poitik.
Meskipun modal memiliki potensi produktivitas, akan tetapi tidak ada cara untuk mengetahui secara tepat dan pasti nilai potensi keuntungan yang adil, baik pada saat stabil maupun krisis.

9. Teori Nilai Uang pada masa mendatang lebih rendah dibanding masa sekarang. Beberapa hli ekonomi berpendapat bahwa manusia pada dasarnya lebih mengutamakan kehendaknya sekarang dibanding kehendaknya di masa datang. sehingga mereka membolehkan bunga karena menurunnya nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini. Boehm Bawerk, pendukung utama pendapat ini , menyebut tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang; yaitu sebagai berikut:
keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sednagkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti.
Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia daripada kepuasan mereka pada waktu yanga kan datang. Pada masa yang kan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak semacam sekarang.
Kenyatataannya, barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna. dengan demikian, barang-barang tersebut memunyai nilai lebih tinggi dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
Jawaban:
Tidak selalu benar anggapan bahwa kehendak masa kini lebih penting dan berharga daripada keinginan pada masa depan. sebab banyak orang tidak mmbelanjakan seluruh pendapatannya sekarang, tetapi menyimpannya untuk keperluan pada masa yang akan datang
Teori ini menyebut bahwa Rp 100 juta hari ini adalah sama dengan Rp. 125 juta tahun mendatang. selisih sebesar Rp 25 juta merupakan bunga. Dalam contoh ini ada yang salah yaitu kemutlakan, kepastian. Tidak boleh ada yang pasti.
Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu. Karena hasil nyata dari optimaslisasi waktu itu variable, bergantung pada jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar, stabilitas politik dll.

10. Teori Inflasi. Inflasi secara umum sering dipahami sebagai meningkatnya harga barang secara keseluruhan. Dengan demikian, terjadi penurunan daya beli uang atau decrasing purchasing power of money. Oleh karena itu,menurut penganut paham ini, pengambil bungan uang sangatlah logis sebagai kompensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan.
Jawaban;
Situasi ekonomi tidak selama terjadi inflasi. Bisa jadi kondisi stabil
Islam telah menyediakan skim muamalah yang sesuai dengan syariat dalam menghadapi inflasi secara komprehensif. Bukan hanya keuntungan sebagai antisipasi dari menurunnya nilai uang akibat inflasi. tetapi juga mencegah terjadinya inflasi itu sendiri karena pembiayaan dalam bank syariah hanya untuk sektor riil yang akan menggiatkan roda ekonomi.
Pembungaan itu sendiri akan menimbulkan dan melhairkan inflasi itu sendiri. Jadi bunga saja sudah memberi andil terciptnya inflasi, selain faktor lain.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum mas hend, keyf hal?? Coba gambar yang paling atas diganti, Insya Allah lebih asyik deh dilihat!!Syukron.
Wassalam...

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum mas hend, keyf hal?? Coba gambar yang paling atas diganti, Insya Allah lebih asyik deh dilihat!!Syukron.
Wassalam...