Minggu, 15 Juni 2008

Pembangunan Daerah Melalui Pengembangan Wakaf Tunai

Pembangunan Daerah Melalui Pengembangan Wakaf Tunai

Oleh : Hendro Wibowo, SEI

Pemerhati Ekonomi Islam domisili di Bontang

Dimasa era otonomi sekarang, pemerintah daerah khusunya mempunya hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saat ini adalah bagaimana pemerintah dapat mengatur keuangan guna membiayai proses pembangunan di daerahnya. Pengaturan ini tidak saja bagaimana mengalokasikan dana anggaran tapi juga bagaimana memperoleh sumber pendapatan untuk pembangunan daerah, yang nantinya akan dituangkan dalam suatu anggaran pembangunan daerah. Selama ini dana pembangunan terbagi atas pembangunan yang termasuk dalam APBD dan dana pembangunan yang dikelola oleh instansi vertical.

Anggaran pembangunan daerah saat ini didominasi oleh bantuan pembangunan daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU dan DAK). Bantuan umum biasanya diserahkan kepada daerah dan digunakan dalam rangka pembangunan daerah, sedangkan bantuan khusus aturan penggunaannya ditetapkan lewat inpres. Selain itu besaran DAU dan DAK juga ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu yang juga ditetapkan oleh pusat.

Saat ini, ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, masih sangat besar terutama terkait dengan masalah sumber dana pembangunan. Terutama untuk daerah dengan PAD yang rendah dan memiliki kekayaan alam yang terbatas. Khusus untuk wilayah yang memiliki PAD yang besar dengan kekayaan alam yang melimpah yaitu propinsi Kalimantan Timur dengan adanya otonomi daerah diharapkan mampu established dan mandiri dalam mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan daerah.

Selain potensi kekayaan alam yang harus dikelola secara optimal dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah juga bisa melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Dilihat dari kacamata ekonomi modern partisipasi masyarakat dapat berupa; pajak atau restribusi. Namun, dari sisi lain menurut kacamata ekonomi Islam terdapat pula partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, bahwasanya yang menjadi sumber pendapatan daerah begitu banyak antara lain; Zakat, Infaq, Sedeqah, Wakaf. Meskipun kegiatan ini bersifat ibadah dan memiliki dimensi akhirat, namun memiliki nilai kemanfaatan sosial yang begitu besar. Hal penting yang harus dilakukan sekarangan adalah bagaimana untuk memobilisasi dana-dana tersebut sehingga bermanfaat bagi pembangunan, itulah yang harus dilakukan.

Mengenai zakat dan wakaf, bahwasanya wakaf lebih potensial untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan dan pembangunan daerah. Hal ini tidak hanya dikarenakan alokasi wakaf yang tidak terbatas kepada 8 golongan sebagaimana ditetapkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Lebih dari itu, potensi wakaf yang bisa lebih besar, karena tidak ada batasan nisab dan juga ketentuan untuk menahan pokoknya sehingga dana wakaf dimungkinakan untuk terus berkembang.

Wakaf dan Fasilitas Publik

Wakaf di Indonesia meski telah berkembang lama, namun pemanfaatannya belum produktif. Belum produktifnya wakaf ini terlihat dari kegiatan dan pemanfaatan dana wakaf yang peruntukannya lebih banyak untuk rumah ibadah, yayasan yatim piatu, ataupun untuk tanah makam. Akibatnya, wakaf tidak memiliki manfaat secara ekonomis dan tidak berperan banyak dalam usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.

Salah satu fasilitas publik yang banyak dikembangkan oleh wakaf adalah pendidikan. Salah satu contoh sukses pengelolaan hasil wakaf di bidang pendidikan ini antara lain pembangunan pondok modern Gontor di Kabupaten Ponorogo, Universitas al Azhar di Mesir, dan sejumlah universitas lain seperti di Tunisia, dan lainnya. Tidak hanya universitas, dalam bidang pendidikan dikembangkan juga sekolahsekolah dari mulai pendidikan dasar sampai dengan sekolah lanjutan. Termasuk pemberian beasiswa untuk para siswa tidak mampu dan lainnya.

Selain pendidikan bidang lain yang banyak dikembangkan adalah kesehatan. Dalam bidang kesehatan, wakaf berperan banyak dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, seperti mendirikan rumah sakit, pelayanan kesehatan gratis, menyiapkan tenaga medis, sampai dengan beasiswa untuk tenaga medis. Pelayanan kesehatan ini bahkan tidak hanya untuk ummat islam, namun termasuk juga untuk non muslim, seperti halnya di Spanyol.

Dalam bidang infrastruktur pun wakaf telah memberikan banyak kontribusinya seperti dalam pembangunan jalan, jembatan dan sarana lain yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan saat ini, wakaf dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan sebagaimana yang diinisiasi oleh Prof. M.A. Mannan di Bangladesh.

Wakaf Tunai Merupakan Alternatif Pembangunan

Wakaf harta benda bergerak berupa uang tunai yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan (usaha) produktif, dan manfaat yang diperoleh dapat dibagikan adalah hasil usaha atau keuntungan dari usaha tersebut. Yang penggunaannya dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif kaum dhuafa (masyarakat miskin) selaku pengusaha kecil (UMKM) juga bisa diberikan pinjaman atau fasilitas pendanaan dari dana tersebut. Jadi secara bersamaan wakaf tunai juga meningkatkan sektor usaha riil.

Dengan sejumlah fasilitas ini, Fungsi seperti ini menjadikan wakaf khususnya wakaf tunai berperan dalam investasi publik yang secara signifikan dapat mereduksi biaya sosial yang dipikul masyarakat. Diharapkan pemerintah daerah dapat menopang dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan investasi di daerah sehingga meningkatkan daya saing perekonomian, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing bangsa melalui pengembangan wakaf didaerah.

Wallahu ‘alam bishowwab

3 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepetan ke sini yu.... http://tinyurl.com/6794pr

Unknown mengatakan...

assalamualaikum..
mas.. izin copas ya..
utk bahan kuliah..
trimakasih

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut