Minggu, 15 Juni 2008

Penerapan SBSN di Indonesia

PENERAPAN SURAT BERHARGA NEGARA SYARIAH (SBSN) DI INDONESIA[1]

Oleh ; Hendro Wibowo


Pendahuluan
Dalam dekade terakhir ini, Negara Indonesia di bebankan dengan jumlah utang yang begitu besar, akan tetapi Indonesia hanya mampu membayar bunganya saja sedangkan pokoknya belum terlunaskan.

Dalam konsep ekonomi islam, masyarakat tidak digalakkan berutang. Mereka yang mempunyai kekayaan diperintah untuk berinvestasi dengan menggunakan berbagai macam kontrak yang sesuai dengan syariat islam seperti ; Mudharabah, Musyarakah, dan lain-lain. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai kekayaan, mereka perlu menonjolkan keahlian dan kompetensinya agar pemilik modal tertarik untuk berinvestasi.

Demikian juga dengan suau negara, ia bukanlah objek yang bisa berutang, karena akan berimplikasi buruk bagi masa depan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan mana saja bangsa yang mempunyai utang, dimana bangsa tersebut akan dijajah oleh negara yang memberikan utang (kapitalis world). Penjajahan itu bisa dalam arti penjajahan benaran, atau dalam arti negara tersebut dikuasai ekonomi dan politknya oleh negara kapitalis.

Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai utang terbanyak di dunia. Akibatnya Indonesia salalu mendapat goncangan dari Negara kapitalis. Banyak sekali kasus yang terjadi di Indonesia, seperti penjualan aset-aset negara, yang digunakan untuk membayar utang negara. Hal ini adalah bukti bahwa Indonesia elah dijajah dari segi ekonominya akibat dari utang.

Nasib negara berutang adalah ibara budak belian, tuannya akan mengendalikan sesuai dengan keinginannya. Apakah budak ini mau dijual, dipelihara, atau mau dibunuh, semua terserah kepada tuannya. Kondisi inilah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia, akibatnya bangsa ini ditarik oleh Negara-negara kaya ke kiri dan ke kanan sesuai kehendaknya. Masyarakatnya dijadikan pembantu dimana-mana. Mereka diperlakukan tidak manusiawi dan pemerintahnya tidak mampu untuk membela.

Padahal Rasulullah selalu menganjurkan kepada umatnya berdo’a agar jangan terjerat utang dan dikuasai oleh orang lain ”Ya Allah lindungi aku dari jeratan utang dan pengesaan orang terhadap diriku”. Seandainya ada utang, maka utang yang dibuat adalah utang yang mampu untuk dibayar, sehingga orang tidak perlu menjajah dan menguasai diri dan kepribadian kita.

Seandainya utang merupakan salah satu jurang yang akan menejerumuskan bangsa ini, maka Indonesia sepatutnya tidak menambah utang baru, ia mesti mampu berdiri sendiri, ia mesti mampu mengeksploitasi kemampuan dirinya agar ia dapat menjadi bangsa yang berdaulat dan merdeka sejajar dengan Negara-negara pengutang yang arogan.

Bahwa dalam waktu dekat ini, diindikasikan bahwa Indonesia akan menambah beban utang kepada salah satu negara kapitalis. Seandainya diperlukan dana untuk hal-hal yang sifanya emergensi, menurut konsep islam bukanlah dijadikan beban negara, tetapi biarkanlah individu swasta yang bertanggung jawab untuk hal itu. Negara sebaiknya memfasilitasi saja. Seandainya negara menginginkan modal asing masuk, bukanlah melalui utang, tetapi melalui penerbitan surat hutang negara syariah (SUN) investasi yang bersifat produkif, sehingga ia dapat menghasilkan keuntungan kepada kedua belah pihak.

Seandainya terdapat kerugian, maka pihak investorlah yang akan menanggung sepenuhnya, sesuai dengan konsep Mudharabah.

Surat Utang Negara Syariah

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengkuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RI, sesuai dengan masa berlakunya (UU No 24 Tahun 2002).

Surat Utang Negara Syariah tidak mengandung unsur bunga dan diterapkan dalam bentuk Mudharabah dan Ijarah biasanya disebut Obligasi Syariah.

Aplikasi SUN Syariah

Dalam hal sukuk, ada aset yang dijaminkan atau seolah-olah dijual kepada perusahaan SPV (Special Purpose Vechile) bertujuan untuk mengelola aset, perusahaan tersebut mengumpulkan dana dari investor untuk membeli atau menyewa aset negara. Dana itu yang kemudian masuk ke pemerintah dalam bentuk sukuk atau obligasi negara berbasis syariah.

Aset negara itu tetap bisa digunakan negara dengan sistem sewa (Ijarah) atau lainnya. Pada waktu yang ditentukan, negara akan menebus lagi aset yang dijual atau disewakan kepada SPV. Penjualan aset itu disertai dengan sejumlah margin atau keuntungan.

"Sebenarnya aset negara itu pada intinya tidak dijual atau disewakan. Ini hanya cara agar memenuhi prinsip syariah".

Tujuannya menerapkan SUN Syariah adalah menerapkan konsep perekonomian syariah yang pada dasarnya lebih menguntungkan daripada perekonomian konvensional, pada skala pembiayaan negara (nasional).

  1. Kupom dengan Ijarah : Tetap dan Mudharabah : bisa berubah
  2. Aqad dimana ditetapkan kedua belah pihak antara emiten dan investor dan disetujui kesesuaian syariahnya oleh DSN-MUI.
  3. Penggunaan dana lebih spesifik dan disetujui kedua belah pihak antara emiten dan investor yang tidak bertentangan dengan syariah.

Manfaat

  1. Akses atas investor-based baru, respon atas perkembangan lembaga keuangan syariah baik lokal dan global.
  2. Diversifikasi investor-based (lokal dan global), memberi fleksibilitas dalam strategi pendanaan jangka panjang.
  3. Mengurangi kesempatan dana untuk diselewengkan.
  4. Mendorong percepatan pertumbuhan institusi keuangan syariah dan investasi syariah di Indonesia.
  5. Dalam proporsi yang signifikan SUN Syariah mampu menghilangkan dampak ”bubble” dalam perekonomian nasional dan global.



[1] Tulisan ini disadur dari beberapa artikel dan ditambah oleh penulis sendiri, untuk dijadikan wacana pada aksi damai FoSSSEI pada tanggal 21 April 2006.

2 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepetan ke sini yu.... http://tinyurl.com/6794pr

Anonim mengatakan...

https://yohanli.wordpress.com/wp-comments-post.php