Minggu, 15 Juni 2008

Peranan ZIS dalam Pengentasan Kemiskinan Thd Pemberdayaan Sektor Riil

Peran Zakat Infaq dan Shadaqah dalam Pengentasan Kemiskinan Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Sektor Riil

Oleh : Hendro Wibowo, SEI

Presidium Nasional Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) 2006-2007 dan Amilin Baitul Maal Pupuk Kaltim Bontang

Krisis ekonomi sejak 1997 belum menunjukan kepulihan berarti khususnya bagi kondisi perekonomian. Kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar bangsa ini. Sampai saat ini, pemulihan ekonomi berjalan lambat. Sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah, angka pencari kerja meningkat dari tahun ke tahun. Namun, pertambahan kesempatan kerja tidak meningkat dengan signifikan. Sehingga angka pengangguran dan juga kemiskinan terus bertambah secara signifikan dan meluas. sementara upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah hampir tidak memberikan dampak pengurangan terhadap proporsi rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Program pelaksanaan otonomi daerah secara sejak 1 Januari 2001 yang menjadi salah satu program pendukung untuk menuntaskan keadaan yang lebih baik juga tidak banyak membantu.

Table 2. Garis Kemiskinan, Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin menurut Daerah, Periode Maret 2006-2007

Daerah/Tahun

Garis Kemiskinan (Rp/Kapita/Bln)

Jumlah Penduduk Miskin (Juta)

Persentase Penduduk Miskin

Makanan

Bukan Makanan

Total

Perkotaan

Maret 2006

126.163

48.127

174.29

14.49

13.47

Maret 2007

132.258

55.683

187.941

13.56

12.52

Perdesaan

Maret 2006

102.907

27.677

130.584

24.81

21.81

Maret 2007

116.265

30.572

146.837

23.61

20.37

Kota+Desa

Maret 2006

114.125

37.872

151.997

39.3

17.75

Maret 2007

123.992

42.704

166.696

37.17

16.58

Sumber :Republika, September 2007 (Rifki Ismail)

Kondisi ini sesungguhnya merupakan salah satu potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan yang ada tidak hanya disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan terutama disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok the have (kaya) kepada the poor (miskin). Diperlukan sebuah sistem yang mampu menciptakan keadilan dimana kemandirian ekonomi dapat menciptakan peluang kerja yang mampu menggerakkan sektor riil sehingga secara otomatis kemiskinan juga dapat teratasi.

Dengan pembangunan ekonomi berbasis sektor riil diharapkan dapat meningkatkan pendapatan baik nasional maupun daerah yang mempunyai potensi yang lebih unggul dibandingkan dengan daerah lain. Paling tidak dengan adanya program ini dapat tercermin adanya proses subsidi silang dari daerah yang tidak mempunyai potensi disubsidi dengan daerah yang memiliki potensi yang lebih. Dampaknya adalah pemerataan pada pembangunan dan distribusi pendapatan sehingga pembangunan ekonomi dapat merata. Namun, jika langkah ini tidak terealisasi atau tidak berjalan secara optimal, akan berdampak yaitu Efek dari kondisi tersebut bahkan berpengaruh terhadap kondisi daerah.

Apalagi di wilayah kalimantan khususnya kalimantan timur yang seharusnya tidak terjadi bagi daerah yang memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah ruah untuk dapat diberdayakan menjadi suatu hal yang bermanfaat.

Agar gelembung kemiskinan tidak semakin membesar khususnya berikut dampak multidimensi yang menyertainya, maka tindakan-tindakan rescue (penanganan) untuk pemulihan dan pemupukan basis ekonomi pada lapisan bawah telah menjadi syarat mutlak bahkan menjadai fardhu kifayah.

Pengembangan sektor riil menjadi agenda yang sangat penting, mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktivitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya di dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Menurut aturan Islam ,mekanisme peran pemerintah dalam menggerakkan sector riil dalam upayanya melindungi masyarakat miskin di implementasikan dalam kebijakan dengan zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebagai instrument utama. Sejarah membuktikan zakat sebagai sebuah sistem fiskal (fiscal system) mampu menjaga kestabilan perekonomian, dapat melindungi si lemah dari ketidakadilan jalannya sistem perekonomian. Pada masa hijrah Rasulullah, dimana kaum anshor menawarkan kepada kaum muhajirin kemudian Abdurrahman bin Auf tidak serta merta menerima semua tawaran yang diberikan bahkan sahabat tersebut malah mencari pasar sebagai pusat perekonomian yang mengembangkan. Dari sini merupakan cerminan bahwa ZIS dapat berperan dalam pengembangan perekonomian, apalagi dapat dikelola dengan lembaga yang profesional kemudian disalurkan secara tepat khususnya untuk perekonomian sektor riil.

Table 3. Jumlah Usaha Mikro dan Kecil Menurut Sektor Ekonomi Periode 2000-2003 (tolong data up date 2006-2007)

No

Sektor Ekonomi

2000

2003

UMK

UMK

1

Pertaninan, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan

23,516,865

24,735,693

2

Pertambangan dan Penggalian

150,495

379,141

3

Industri dan Pengolahan

2,609,801

2,560,846

4

Listrik, Gas dan Air Bersih

3,868

9,185

5

Bangunan

120,750

170,359

6

Perdagangan, Hotel dan Restoran

8,675,045

8,456,064

7

Pengangkutan dan Komunikasi

1,868,081

2,963,768

8

Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan

25,034

29,508

9

Jasa-jasa

1,699,416

3,021,955

Jumlah

38,669,355

42,326,519

Sumber : Direktorat UMKM tahun 2004

Tugas itu tidak cukup digantungkan pada program pembangunan yang oleh satu institusi saja seperti lembaga zakat, melainkan memerlukan partisipasi kolektif segenap elemen bahkan peranan pemerintah yang lebih agresif. Partisipasi pemberdayaan ekonomi, dipastikan mampu menahan laju penggelembungan angka kemiskinan, bahkan berdasarkan pengalaman empiris Lembaga Zakat yang melibatkan dirinya dalam pemberdayaan ekonomi, partisipasi tersebut tidak sekedar menahan kemunduran ekonomi, tapi justru mampu mempercepat secara agregat peningkatan pendapatan sasaran dan kemandirian umat dari keterpurukan kondisi perekonomian.

Oleh sebab itu usulan salah satu program unggulan yang mendorong pengembangan ekonomi di tingkat komunitas secara terarah dan sistemik adalah program ‘community development’ pemberdayaan perekonomian umat melalui peningkatan dan pengembangan sektor UMKM.

Wallahu’alam bishowab

1 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepet ke sini.... http://tinyurl.com/6794pr