Minggu, 15 Juni 2008

Ujrah dalam Pandangan Islam

Ujrah (Upah)

Oleh : Ardi Winata, Hendro Wibowo, Teguh Santoso

Bab I Pengertian

Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. (Afzalur Rahman, 1995).

Upah dapat didefinisikan sebagai harga yang dibayarkan pada pekerja atas pelayanannya dalam memproduksi kekayaan. Tenaga kerja seperti halnya faktor produksi lainnya, dibayar dengan suatu imbalan atas jasa-jasanya. Dengan kata lain, upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi. (Afzalur Rahman, 1997).

Upah atau ujrah dapat diklasifikasikan menjadi dua; Pertama, upah yang telah disebutkan (ajrun musamma), Kedua, upah yang sepadan (ajrun mitsli). Upah yang telah disebutkan (ajrun musamma) itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi, sedangkan upah yang sepadan (ajrun mitsli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya sesuai dengan kondisi pekerjaannya (profesi kerja) jika akad ijarahnya telah menyebutkan jasa (manfaat) kerjanya.

Yang menentukan upah tersebut (ajrun mitsli) adalah mereka yang mempunyai keahlian atau kemampuan (skill) untuk menentukan bukan standar yang ditetapkan Negara, juga bukan kebiasaan penduduk suatu Negara, melainkan oleh orang yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja yang hendak diperkirakan upahnya orang yang ahli menentukan besarnya upah ini disebut dengan Khubara’u. (Ismail Yusanto, 2002).

Upah (ujrah) adalah setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang, yang memiliki nilai harta (maal) yaitu setiap sesuau yang dapat dimanfaatkan.

Upah adalah imbalan yang diterima seseorangan atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).

Bab II Syarat-syarat Upah

a. Hendaknya upah berupa harta yang berguna atau berharga dan diketahui

Dalil bahwa upah harus diketahui adalah sabda Rasulullah SAW ;”Barang siapa yang mempekerjakan seseorang maka beritahulah upahnya”. Dan upah tidak mungkin diketahui kecuali kalau ditentukan.

b. Janganlah upah itu berupa manfaat yang merupakan jenis dari yang ditransaksikan.

Seperti contoh yaitu menyewa tempat tinggal dengan tempat tinggal dan pekerjaan dengan pekerjaan, mengendarai dengan mengendarai, menanam dengan menanam. Dan menurut hanafiah, syarat ini sebagaian cabang dari riba, karena mereka menganggap bahwa kalau jenisnya sama, itu tidak boleh ditransaksikan.

Persyaratan mempercepat dan menangguhkan upah

Upah tidak menjadi dengan hanya sekedar akad, menurut mazhab Hanafi. Mensyaratkan mempercepat upah dan menangguhkannya sah, seperti juga halnya mempercepat yang sebagian dan menangguhkan yang sebagian lagi, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, berdalil kepada sabda Rasulullah SAW :

”Orang-orang muslim itu sesuai dengan syarat mereka”.

Jika dalam akad tidak terdapat kesepakatan mempercepat atau menangguhkan, sekiranya upah itu bersifat dikaitkan dengan waktu tertentu, maka wajib dipenuhi sesudah berakhirnya masa tersebut. Misalnya orang yang menyewa suatu rumah untuk selama satu bulan, kemudian masa satu bulan telah berlalu, maka ia wajib membayar sewaan. (Sayid Sabiq : 1987)

Jika akad ijarah untuk suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan.

Hak Menerima Upah

  1. Selesai bekerja

Berdalil pada hadits yang dirwayatkan oleh Ibnu Majah, Bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda : ”Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”.

  1. Mengalirnya manfaat, jika ijarah untuk barang.

Apabila terdapat kerusakan pada ’ain (barang) sebelum dimanfaatkan dan sedikitpun belum ada waktu yang berlalu, ijarah menjadi batal.

  1. Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlangsung, ia mungkin mendatangkan manfaat pada masa itu sekalipun tidak terpenuhi keseluruhannya.
  2. Mempercepat dalam bentuk pelayanan atau kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan syarat, yaitu mempercepat bayaran.

Tingkat Upah Minimum

Sebuah Negara Islam sebagai wakil Allah di muka bumi diharapkan dapat melakukan pemerataan rezaki terhadap anggota masyarakatnya. Dengan demikian tugas utamanya adalah memperhatikan agar setiap pekerja dalam Negara memperoleh upah yang cukup untuk mempertahankan suatu tingkat kehidupan yang wajar. Dan tidak akan pernah membolehkan pemberian upah yang berada di bawah tingkat minimum agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Rasulullah SAW senantiasa menasehati para sahabat beliau agar memberlakukan pelayan-pelayan mereka dengan baik dan memberi mereka upah yang cukup dan layak. (Afzalur Rahman : 1995)

Diriwayatkan Rasulullah SAW pernah bersabda :

“Berilah makanan dan pakaian kepada pelayan dan budak sebagaimana kebiasaaanya dan berilah mereka pekerjaan sesuai dengan kemampuannya” (H.R Bukhari Bab AL-Adab).

Hadits ini telah menganjurkan agar upah para pekerja harus cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka menurut taraf hidup pada saat itu. Dan ini sewajarnya dianggap sebagai tingkat upah minimum, dan upah tidak seharusnya jatuh di bawah tingkat minimum dalam suatu masyarakat.

Abu Dzar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya)”. (H. R Bukhori Bab Al-Adab).

Penjelasan hadits :

  1. Majikan dan pekerja harus saling mengakui satu sama lain sebagai saudara seiman dan tidak ada yang bertindak sebagai tuan dan budak. Perubahan dalam sikap majikan ini sesungguhnya akan memperbaiki hubungan di antara mereka. Manakala majikan memandang pekerjaannya dengan upah yang sesuai sehingga ia dapat menutupi semua biaya-biaya kebutuhannya. Disamping itu, pekerjaan akan merasa sangat berkepentingan dalam pekerjaannya dan bekerja sungguh-sungguh dengan mencurahkan kemampuan dan kekuatannya dengan sebaik-baiknya. Hasilnya, usaha tersebut akan memberikan keuntungan bagi keduanya, majikan dan pekerja dan kekayaan Negara juga akan meningkat.
  2. Majikan mempunyai kedudukan yang sama dengan pekerjaannya dalam pemenuhan hal kebutuhan pokok manusia. Dengan kata lain, pekerja harus diberi upah yang layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Seorang pekerja tidak seharusnya diberi tugas yang sangat berat dan sulit melebihi kemampuannya, atau seakan-akan pekerjaan itu memungkinkan baginya mengalami penderitaan yang besar, dan tidak dipekerjakan berjam-jam (terlalu lama) sehingga dapat berakibat buruk pada kesehatannya.

Dalam Hadits lain, diriwayatkan dari Mustawiid bin Syadad bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya), seseorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan : Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda :”Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri”. (H.R Abu Daud).

Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan asasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri).

Upah pegawai Pada Masa Rasulullah

Rasulullah SAW menetapkan beberapa prinsip dasar dalam penentuan upah pegawai kerajaan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ”Bagi seorang pegawai kerajaan, jika dia belum menikah; dia harus menikah; jika dia tidak pelayan, dia boleh memilikinya; jika dia tidak punya rumah untuk hidup, dia boleh membangunnya, dan siapapun yang melampaui batas ini maka ia termasuk perampas atau pencuri”. (H.R Abu Dawud).

Hadits ini memberikan dua prinsip pengaturan upah pegawai kerajaan; pertama, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nyata dan praktis dari para pegawainya; kedua, tidak patut bagi para pekerja untuk menuntut lebih kepada badan keuangan negara dari kebutuhan yang sebenarnya. Jika upah pegawai pemerintah ditentukan berdasarkan prinsip ini, maka tidak akan pernah timbul perbedaan yang tidak adil dan tidak wajar dalam penentuan upah para pejabat tertinggi dan pejabat terendah dalam kerajaan.

Bab III Contoh Penerapan Upah Dalam Aktivitas

III. 1 Upah perbuatan taat

Adapun upah berbuat taat, dalam menentukan hukumnya, para Ulama ikhtilaf, dibawah ini kita sebutkan mazhab-mazhab.

Mazhab hanafi

Ijarah dalam perbuatan taat seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa atau mengerjakan haji serta membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepadanya (yang menyewa) atau untuk azan, untuk menjadi imam manusia atau hal-hal yang serupa itu, tidak dibolehkan dan hukumnya haram mengambil upah tersebut, berdalil kepada sabda Nabi SAW, yang berbunyi :

”Bacalah olehmu Al-Qur’an dan jangan kau (cari) makan dengan jalan itu”.

Dan sabda Rasulullah kepada Amru bin Ash :

”Jika kau mengangkat seseorang menjadi mu’zin maka janganlah kau pungut dari azan sesuatu upah”.

Segolongan fuqaha membenarkan menerima upah dari pekerjaan mengajarkan Al-Qur’an, dengan alasan :

Pertama, menurut Imam as-Syaukani, hadits-hadits yang melarang menerima upah dengan mengajarkan Al-Qur’an itu semuanya lemah dan tidak luput dari cacat. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah.

Kedua, terdapat hadits shahih yang menyalahi Hadits dhaif tersebut, yaitu dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

”Sepatut-patut perkara yang kalian ambil upah buatnya itu ialah Kitabullah” (H.R Bukhari).

Ketiga, pertimbangan kepatutan (istihsan). Betapa perlunya ada guru-guru agama yang khusus mengajarkan Al-Qur’an/agama. Kehadiran guru agama yang diberi gaji itu perlu, sebab mereka akan mengalami kesulitan hidup, karena jam kerja mereka dicurahkan untuk mengajarkan agama.

III. 2 Muadzin yang bergaji

Mengenai persewaan muazin, sebagian fuqaha tidak keberatan terhadaonya, sedang sebagian yang lain memakruhkannya.

Sehubungan dengan hadits dari Utsman bin Abul ’Ashi r.a. Ia berkata :

”Rasulullah SAW bersabda, Ambillah muazin yang tidak mengambil upah atas azannya” (H.R Tirmidzi dan Nasai)

”Akhir wasiat Rasulullah SAW kepadaku ialah : Janganlah aku mengangkat muadzin yang menghendaki upah adzannya”. (H.R Ahmad).

Hadits tersebut selain diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Abu Dawud, an-Nasai, at-Turmudzi, al-Hakim dan Baihaqi, dengan derajat hasan.

Hadits tersebut menyatakan bahwa syara’ tidak menyukai muadzin yang meminta upah karena adzannya, dan syara’ tidak menyukai pengangkatan muadzin untuk menghendaki gaji.

III. 3 Usaha Bekam

Sebagian fuqaha melarang mata pencaharian sebagai tukang bekam. Sebagian yang lain menganggap sebagai mata pencaharian yang rendah dan makruh bagi seorang lelaki. Sedang sebagian fuqaha lain membolehkan dimana usaha bekam tidak haram, karena Nabi SAW pernah berbekam dan beliau memberikan imbalan, kepada tukang bekam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Jika sekiranya haram, tentu beliau tidak akan memberikan upah kepadanya. Karena ia merupakan pembayaran harga manfaat, sedang harga mempunyai syarat harus diketahui jelas, berdalil kepada sabda Rasulullah SAW :

”Siapa yang mempekerjakan seseorang hendaklah ia memberitahukan kepadanya berapa bayarannya”.

Dan menentukan bayaran menurut kebiasaan yang berlaku, hukumnya sah.

Hadits dari Ibnu Abbas r.a :

Rasulullah SAW pernah berbekam dan memberikan kepada yang membekamnya itu dengan upah. Sekiranya haram, tentulah beliau tidak memberikannya”. (H.R Bukhari)

Tetapi segolongan fuqoha memandang bahwa mata pencaharian sebagai tukang bekam itu terlarang, berdasarkan hadits Nabi SAW :

”Pencaharian tukang bekam itu jelek” (H.R Muslim)

III. 4 Gugurkah bayaran lantaran adanya kerusakan ’ain pada ijarah kerja ?

Jika seorang bayaran pada milik si pengupah atau dengan kehadirannya, ia tetap berhak mendapatkan upah, karena ia berada di bawah kekuasaannya (pengupah), maka semua pekerjaan menjadi tanggung jawabnya (diserahkan padanya).

Jika pekerjaan itu berada di bawah wewenang orang yang diberi upah, (adanya kerusakan) ia tidak berhak memperoleh upah, lantaran terjadinya kerusakan di tangannya, karena ia tidak dapat menjaga keselamatan kerja. Demikian menurut mazhab Syafi’i dan Hambali.

Bab IV PENUTUP

Kesimpulan

Untuk mempertahankan upah pada suatu standar yang wajar, islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam mobilitas tenaga kerja. Mereka bebas bergerak untuk mencari penghidupan di bagian mana saja di dalam negara atau tempat tinggal di suatu daerah. Tidak pembatasan sama sekali terhadap perpindahan seseorang dari satu daerah ke daerah yang lain guna mencari upah yang lebih tinggi.

Metode yang dianjurkan oleh islam dalam menentukan standar upah diseluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan yang sesuai. Sebagai hasilnya, kekuatan tenaga kerja didistribusikan ke seluruh bidang bidang pekerjaan dan ke seluruh pelosok daerah sesuai dengan proporsi yang dikehendaki, dan jarang terjadi suatu kelebihan atau kekurangan tenaga kerja di mana-mana.

Daftar Pustaka

  1. M.A.Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1993.
  2. Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, penerjemah , Soeroyo Nastangin. Jakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995.
  3. Sabiq, Sayid, Fikih Sunnah 13 cetakan pertamaBandung, PT. Alma’arif 1987.
  4. Ya’qub Hamzah. DR, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi), Cet II, Bandung : CV. Diponegoro, 1992.
  5. Yusanto, M.I dan M.K. Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islam, Cet I, Jakarta : Gema Insani Press, 2002.
  6. Zuhaili, Wahbah. DR, Fiqh Muamalat Perbankan Syariah, penerjemah DR. Setiawan Budi Utomo, BMI, 1999.

2 komentar:

sesama-Online mengatakan...

itung-itung jalani bulan RAMADHAN dan persiapan cerah di hari raya,,,, cepetan ke sini yu.... http://tinyurl.com/6794pr

WKYES mengatakan...

Mantap Lengkap bgt